Kirim ART ke Arab Saudi Secara Ilegal, Pelaku TPPO Ditangkap di Cianjur
Merdeka.com - Satreskrim Polresta Bandung mengamankan seorang tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Adang Sudrajat (46), Senin (12/6). Dia ditangkap berdasarkan laporan korban berinisial YS (31) yang dikirim bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) ke Arab Saudi secara ilegal.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka merupakan warga Cianjur, Jawa Barat. Sementara YS, perempuan asal Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.
Tersangka, diamankan di kediamannya seusai jajaran Satreskrim melakukan sejumlah penyelidikan berdasarkan laporan YS.
-
Siapa yang ditangkap di Arab Saudi? Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap WNI yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial Beberapa waktu terakhir, Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
"Polresta Bandung kali ini bisa menggagalkan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) bulan Maret 2022. Jadi pada Maret tahun 2022 tersangka atas nama Adang Darajat warga Cianjur merekrut korban atas nama YS perempuan," Ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang.
Tersangka sudah empat kali menjalankan aksinya. Kepada para korban, ia menjanjikan lowongan pekerjaan yang berbeda seperti asisten rumah tangga (ART) di Arab Saudi. Biasanya, ia kerap meminta sejumlah uang kepada calon korbannya.
"Semua itu pasti dimintai uang Rp2 juta, korban ini menyerahkan uang tersebut setelah siap dilakukan pemberangkatan negara yang dituju," bebernya.
Tersangka tidak mau mempertanggungjawabkan apa yang dialami korbannya di rumah majikan. Tak hanya itu, pelaku tidak ingin tahu apa saja yang dialami YS selama 8 bulan bekerja di Arab Saudi.
Antara pelaku dan calon majikan sudah saling mengenal. Bahkan, apa yang dilakukan oleh Adang sesuai dengan instruksi dari calon majikan korban. Selain rekrutmen yang dilakukan Adang tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dia hanya membekali YS dengan visa turis.
"Mereka ini saling kenal, jadi yang menampung di sana itu minta pekerja kepada dia (pelaku), jadi dia tahu kalau di Arab ada yang membutuhkan pekerjaan untuk ART, sehingga tersangka mencari pekerja di Indonesia," jelas Kusworo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 UUD No 21 Tahub 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Kusworo mengatakan, korban berinisial YS hanya mendapatkan jatah makan sebanyak dua kali dalam sehari tanpa lauk pauk selama delapan bulan. Gaji yang diterimanya pun tidak seperti yang dijanjikan sebesar Rp8 juta.
"Majikannya itu beberapa kali mencoba melakukan tindakan pelecehan seksual kepada korban ini. Itu berdasarkan keterangan korban," ungkap dia.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaLaporannya tak kunjung ditindaklanjuti, Herawati mengadu ke Kapolri melalui media sosial. Ternyata cara ini membuat sang pelaku tertangkap.
Baca SelengkapnyaTersangka DC bertugas merekrut calon-calon pekerja migran Indonesia dari pelbagai daerah.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami trauma ganda. Selain perlakuan tak manusiawi, ia juga ketakutan karena suasana perang.
Baca SelengkapnyaModus tersangka memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga memalsukan dokumen ART yang masih di bawah umur tersebut.
Baca SelengkapnyaSebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaKorban menyetuyui dan seluruh biaya keberangkatan ke Thailand ditangung seseorang yang memerintahkan tersangka H.
Baca SelengkapnyaDua wanita asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara.
Baca SelengkapnyaUsai videonya viral, ibu dari bocah asal Cianjur yang jadi korban perdagangan orang berhasil dibebaskan.
Baca SelengkapnyaPenangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023
Baca Selengkapnya