Kisah Cinta Seorang Buruh pada Mahasiswi Kota Padang Berakhir di Kantor Polisi
Merdeka.com - Kisah cinta sejoli di Kota Padang, Sumatera Barat, berakhir di kantor polisi. Hal ini setelah AD menyebarkan foto dan video asusila sang kekasih yang masih berstatus mahasiswi berinisial SAZ di media sosial, lantaran korban menolak diajak berhubungan badan lagi. Keduanya awalnya berkenalan lewat aplikasi.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, korban tidak terima dengan itu dan kemudian membuat laporan ke Polda Sumbar.
Dwi menjelaskan, pelaku maupun korban saling kenal di salah satu aplikasi perkenalan pada Mei 2021 lalu. Mereka saling tukar nomor telepon dan intens melakukan komunikasi hingga berpacaran.
-
Bagaimana Azizah Salsha menghadapi isu perselingkuhan? Setelah kabar perselingkuhan merebak, Azizah dan Pratama Arhan membagikan momen pernikahan mereka pada Rabu (21/8). Azizah juga meminta maaf dan memohon untuk diberikan ruang sementara.
-
Kenapa kisah cinta ini viral? Unggahan ini pun viral dan sukses mencuri perhatian warganet.
-
Bagaimana pelaku digital abuse menggunakan media sosial untuk mempermalukan pasangannya? Menggunakan Media Sosial untuk Mengontrol atau Mempermalukan: Pelaku mungkin menggunakan media sosial untuk mempermalukan pasangan di depan umum, misalnya dengan mengunggah foto atau informasi pribadi tanpa persetujuan, atau memposting komentar negatif dan merendahkan.
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa unggahan foto Azizah Salsha jadi sorotan netizen? Terlepas dari pro dan kontra, unggahan ini membuat dirinya semakin disebut-sebut oleh netizen sebagai sosok yang menarik perhatian.
"Pada September 2021 mereka melakukan hubungan badan di rumah saudari SAZ dengan bujukan dan rayuan dari AD, ternyata tanpa diketahui korban, pelaku mengambil video korban tanpa busana selama 15 detik," tuturnya di Padang, Kamis (30/3).
Sambungnya, usai kejadian tersebut, korban sering menolak permintaan pelaku untuk kembali melakukan hubungan badan. Pada Juni 2022 pelaku, menyebarkan foto dan video asusila korban melalui media sosial Facebook, Instagram dan website.
"Selain menyebarkan vidio asusial, pelaku juga mengancam akan menyebar foto dan video tersebut kepada teman kampus, dosen kampus yang ada di Kota Padang," bebernya.
Sambungnya, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (15/3) sekitar pukul 18.30 WIB dengan barang bukti berupa telepon genggam milik korban, atas dugaan tindak pengacaman yang dilakukan pelaku terhadap korban.
"Korban ini seorang mahasiswi dan pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai buruh," ungkapnya.
Pelaku disangkakan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Sumatera Utara akhirnya membeberkan kronologi anak perempuan di Padang Sidempuan menjadi tersangka usai menerima video asusila dari pacar.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKarena merasa sakit hati, pelaku pun akhirnya menyebarkan video oral seks korban dengan dirinya.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaPada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam korban jika tidak mau menjalin hubungan kembali maka foto korban akan disebarkan ke media sosial.
Baca SelengkapnyaKorban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca SelengkapnyaSeorang pria menganiaya teman wanita kenalan dari media sosial karena menolak ajakan untuk melakukan hubungan badan.
Baca SelengkapnyaDiduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban
Baca SelengkapnyaOrangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca SelengkapnyaPNS bagian protokol pemerintah Jambi ditangkap polisi terkait laporan UU ITE Pornografi.
Baca Selengkapnya