Kisah Darurat Sipil dari Aceh dan Maluku
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo berencana memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 dengan melakukan pembatasan sosial berskala besar. Kebijakan ini bakal diterapkan lebih tegas, disiplin, efektif. Apabila gagal, Jokowi akan mengaktifkan darurat sipil seperti yang tertuang dalam Perppu no 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Namun, pernyataan yang disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (30/3), itu mendapat penolakan berbagai pihak. Termasuk masyarakat. Darurat sipil dinilai tidak tepat untuk digunakan dalam menangani Covid-19.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menegaskan, yang dibutuhkan negara saat ini bukan darurat sipil melainkan darurat kesehatan. Darurat kesehatan bertujuan memastikan kondisi kesehatan masyarakat yang terancam Covid-19 terlindungi.
-
Siapa yang menetapkan status siaga darurat? “Untuk antisipasi dampak dari kekeringan yang semakin meluas, BPBD telah menetapkan status siaga darurat kekeringan.
-
Kenapa Gunungkidul siaga darurat? “Untuk antisipasi dampak dari kekeringan yang semakin meluas, BPBD telah menetapkan status siaga darurat kekeringan.
-
Kenapa TPU Cikadut jadi penting saat pandemi Covid-19? Hal itu menjadikan area pemakaman tersebut sebagai lokasi penunjang dari ratusan pasien yang meninggal dunia.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Kenapa pakai masker penting? Masker bisa mencegah penyakit-penyakit tersebut karena masker berfungsi sebagai penghalang fisik yang mengurangi kontak langsung antara droplets atau tetesan cairan yang keluar dari mulut dan hidung seseorang dengan orang lain.
"Darurat sipil tujuannya tertib sipil yang biasanya untuk memastikan roda pemerintahan berjalan dan tertib sipil. Dari perspektif tujuan saja berbeda jauh," kata Choirul Anam saat dihubungi merdeka.com, Selasa (31/3).
Penolakan pegiat HAM, aktivis hukum dan Komnas HAM bukan tanpa dasar. Berkaca dari kesewenangan darurat sipil yang pernah terjadi jauh sebelumnya.
Misalnya, Darurat sipil yang pernah terjadi di masa kepemimpinan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid dan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri. Namun keduanya memutuskan kondisi darurat sipil karena kerusuhan, konflik horizontal, bukan pandemi penyakit.
Maluku dan Maluku Utara
Maluku dan Maluku Utara dinyatakan berstatus darurat sipil pada 27 Juni 2000. Darurat sipil diambil Presiden Abdurrahman Wahid setelah konflik etnis-politik yang melibatkan agama di kepulauan Maluku, khususnya Ambon dan Halmahera tak kunjung usai.
Dilansir dari berbagai sumber, penyebab utama konflik ini adalah ketidakstabilan politik dan ekonomi di Indonesia setelah Presiden Soeharto tumbang dan rupiah mengalami devaluasi selama dan seusai krisis ekonomi di Asia Tenggara. Rencana pemekaran provinsi Maluku menjadi Maluku dan Maluku Utara turut menyumbang konflik yang ada.
Pertikaian yang terjadi di Maluku pada Januari 1999 itu melibatkan umat Kristen dan Islam. Konflik yang berkepanjangan itu berujung tindak kekerasan terhadap warga sipil oleh kedua belah pihak.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 88 tahun 2000, Abdurrahman Wahid secara resmi menyatakan Maluku dan Maluku Utara darurat sipil. Darurat sipil berjalan selama kurang lebih tiga tahun.
Hingga pada 15 September 2003, Megawati Soekarnoputri yang menggantikan Abdurrahman Wahid sebagai Presiden RI mencabut status darurat sipil tersebut. Pencabutan status darurat sipil berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71 tahun 2003.
Keputusan ini diambil menyusul situasi di Maluku Utara yang dinilai sudah kondusif. Demikian diungkapkan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno seusai mengikuti Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Keamanan di Jakarta.
Nanggroe Aceh Darussalam
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dinyatakan berstatus darurat sipil pada 19 Mei 2004. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43 tahun 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri menegaskan perubahan status keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer menjadi tingkatan keadaan darurat sipil.
Kebijakan tersebut merupakan hasil Sidang Kabinet Terbatas yang dipimpin Presiden Megawati Soekarnoputri di Istana Negara, Jakarta, Selasa (18/5). Darurat sipil diturunkan untuk melawan Gerakan Aceh Merdeka (GAM. Operasi ini dilakukan setelah GAM menolak ultimatum dua minggu untuk menerima otonomi khusus untuk Aceh di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Setelah berjalan empat bulan, darurat militer belum memberikan dampak signifikan. Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menggantikan Megawati sebagai Presiden RI kemudian mengeluarkan perintah untuk memperpanjang masa darurat sipil pada 19 November 2004. Keputusan itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2004 tentang perpanjangan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil di NAD.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pukul 00.00 WIB tanggal 19 November 2004 untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, kecuali diperpanjang atau dicabut dengan Peraturan Presiden tersendiri," demikian bunyi PP tersebut.
Jalan Terakhir Atasi Corona
Presiden Joko Widodo atauJokowimeminta pembatasan sosial berskala besar untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Tidak hanya itu, Mantan Gubernur DKIJakartatersebut juga meminta pembatasan tersebut didampingi dengan adanya kebijakan darurat sipil.
"Sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi dalam membuka rapat terbatas terkait laporan satuan gugus tugas Covid-19 melalui siaran teleconference di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (30/3).
Jokowi meminta pembatasan sosial berskala besar untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Tidak hanya itu, Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga meminta pembatasan tersebut didampingi dengan adanya kebijakan darurat sipil.
"Sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi dalam membuka rapat terbatas terkait laporan satuan gugus tugas Covid-19 melalui siaran teleconference di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (30/3).
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menjelaskan, darurat sipil sebagai jalan terakhir apabila pembatasan sosial skala besar tidak berjalan mulus. Hal tersebut bertujuan agar tidak semakin bertambahnya pasien positif corona di Indonesia.
"Pemerintah juga mempertimbangkan usulan pemberlakuan Darurat Sipil supaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dijalankan secara efektif," kata Fadjroel dalam pesan singkat, Jakarta, Senin (30/3).
Tetapi, dia menjelaskan, penerapan darurat sipil sebagai langkah akhir. Dia berharap, kebijakan itu tak dilakukan Presiden Jokowi."Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir," ungkap Fadjroel.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Teruskan saya sudah ngomong saya enggak setuju yang namanya TNI-Polri mau disetarakan," tegas Megawati
Baca SelengkapnyaKabupaten Garut dan Bogor terjadi ketidaksetaraan dalam kapasitas fiskal dan birokrasi.
Baca SelengkapnyaDebat Pilgub Jabar berlangsung Senin (11/11) malam, di Graha Sanusi Unpad, Kota Bandung.
Baca Selengkapnya