Kisah jaksa cabul, korbannya mulai istri terdakwa sampai narapidana
Merdeka.com - Jumlah jaksa nakal di seluruh Indonesia meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data dari Kejaksaan Agung hingga September 2015, dari 61 orang jaksa yang jatuhi hukuman berat, 28 jaksa diberhentikan dari tugasnya. Jumlah ini jauh lebih besar dibanding tahun lalu. Pada 2014 tercatat ada 25 jaksa yang dipecat. Jumlah yang sama pula dicatat pada 2013, 25 jaksa dipecat dari jabatannya.
Plt Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Jasman Padjaitan mengakui pengawasan di internal Kejaksaan masih lemah. Sehingga belum mampu menekan jumlah jaksa nakal. Dia menekankan, pengawasan juga menjadi tanggung jawab kepala kejaksaan di daerah.
"Di tiap daerah, tanggung jawab dipegang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) beserta jajarannya,"kata Jasman di kantornya, Jakarta, Selasa (13/10).
-
Bagaimana pertumbuhan penduduk Indonesia setiap tahun? Pertumbuhan penduduk periode 2020-2045 rata-rata sebesar 0,67 persen setiap tahun.
-
Kenapa kasus kanker di Indonesia meningkat? Meningkatnya Jumlah Kanker di Indonesia Terjadi Akibat Gaya Hidup Kebaratan Menurut Yayasan Kanker Indonesia (YKI), penerapan gaya hidup yang tidak sehat dan cenderung mengikuti negara barat menjadi penyebab meningkatnya kasus kanker.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Mengapa kekerasan di Papua meningkat? Sekretaris Gugus Tugas Papua UGM Arie Ruhyanto mengatakan bahwa angka kekerasan di Papua meningkat di tengah gencarnya proses pembangunan oleh pemerintah.
Salah satu bentuk tindakan jaksa nakal adalah perbuatan asusila. Beberapa jaksa dilaporkan dan ditangkap karena perbuatan tidak senonoh. Korbannya beragam mulai dari tahanan, anak baru gede atau ABG, hingga istri terdakwa. Merdeka.com mencatat beberapa kisah jaksa cabul. Berikut paparannya.
Jaksa Cibinong cabuli istri terdakwa
Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Cibonong, Bogor, Jawa Barat diadukan ke Kejaksaan Agung. Pasalnya, JPU berinisial YY itu diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap Yul, istri seorang terdakwa.
Kuasa Hukum Yul dari LBH Patriot Bekasi, Manoar Tampubolong mengaku, kliennya terpaksa menuruti nafsu YY lantaran menginginkan suaminya mendapat hukuman ringan.
"Korban dipaksa oral seks. Korban menuruti karena ingin suaminya dituntut ringan," kata Kuasa Hukum Yul dari LBH Patriot Bekasi, Manoar Tampubolong, di Bekasi, Rabu (14/10).
Menurut dia, peristiwa memalukan itu terjadi di dalam mobil dalam perjalanan menuju Mapolsek suami Yul ditahan. Korban menurutinya karena jaksa tersebut mengaku menyanggupi untuk menuntut ringan kepada suaminya dalam kasus pidana penggelapan.
"Di tengah perjalanan pelaku merayu korban. Akhirnya korban menuruti kemauan pelaku, karena memikirkan nasib suaminya," katanya.
Jaksa Pekanbaru mesum dengan polisi
Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Pekanbaru inisial AN digerebek warga saat berduaan di kamar dengan Polisi inisial Bripka DS, Rabu (18/3). Bahkan, istri polisi tersebut juga ikut menggerebek suaminya, Bripka DS.
"Iya benar, tadi istri dari oknum polisi itu (Bripka DS) dan beberapa warga bersama ketua RT datang kesini, membawa keduanya (Bripka DS dan jaksa AN) yang tertangkap sedang berduaan," ujar Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Meilki Barata Sik, saat dihubungi merdeka.com.
Jaksa di Lampung tiduri gadis 17 tahun
Seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Lampung, Anto D Holyman terjaring operasi penyakit masyarakat di kamar Hotel Grande Bandarlampung dengan seorang gadis masih di bawah umur berinisial SLV (17).
"Tersangka yang ditangkap atas nama Anto D Holyman, diduga melakukan perbuatan mesum dengan anak di bawah umur," kata Kapolsek Tanjung Karang Barat (TKB) Kompol Deden Heksaputera di Bandarlampung, Kamis (14/2).
Anto D Holyman diketahui merupakan salah satu jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menjadi tim penyidik kasus korupsi PLTU Sebalang. Dia menjadi jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan tuntutan terhadap mantan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Wendy Melfa dalam kasus tersebut.
Menurut Kapolsek, tersangka jaksa itu terjaring dalam razia operasi penyakit masyarakat (pekat), sehingga akan dilakukan pemeriksaan secara khusus karena menyangkut Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Terhadap tersangka akan dilakukan pemeriksaan secara khusus karena dirinya tertangkap sedang berada di dalam kamar hotel bersama dengan anak gadis yang masih di bawah umur," kata dia pula.
Jaksa cabuli tahanan
Pada November 2011, seorang Jaksa bernama Helmi ditangkap Kepolisian Resort Majene, Sulawesi Barat, diduga berbuat cabul pada seorang tahanan wanita, Ismirat atau Cimmi di Lembaga Permasyarakatan Majene. Tahanan wanita tersebut mengaku dihamili Helmi namun tidak mau bertanggung jawab.
Kepolisian menangkap Helmi di tempat tugasnya di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat di Kota Makassar. Polisi menangkap Helmi setelah bekerja sama dengan asisten pembinaan (Asbin) Kejati Sulselbar. Dia memanggil Helmi untuk masuk kantor setelah sebelumnya selama beberapa pekan tidak datang.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
CAN melakukan penipuan terhadap pacar, orang tua, istri hingga mantan pacarnya dengan total kerugian hingga Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui masih ada anggotanya yang menyalahgunakan jabatan, khususnya bagi-bagi proyek yang dilakukan oknum jaksa.
Baca SelengkapnyaKorban pelecehan seksual tersangka tunadaksa berinisial IWAS bertambah dari 13 menjadi 15 orang.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, hingga saat ini masih ada jaksa yang nakal meski persentasenya sudah turun.
Baca SelengkapnyaDirangkum Merdeka.com, tercatat setidaknya ada 5 peristiwa pembunuhan sadis yang terjadi di sejumlah wilayah
Baca SelengkapnyaTersangka selalu mengiming-imingi korban dengan imbalan uang Rp5 ribu untuk melampiaskan nafsunya kepada korban.
Baca SelengkapnyaPeringatan itu disampaikan Burhanuddin dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di SICC, Bogor, Kamis (7/11).
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaKedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.
Baca SelengkapnyaDia memanfaatkan kondisi rumah korban di kala sepi untuk melancarkan aksi cabulnya.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan hal tersebut karena untuk memenuhi hawa nafsunya.
Baca Selengkapnya