Kisah Kejujuran Artidjo Alkostar: Usir Pemberi Suap dan Tolak Isi Cek Kosong Semaunya
Merdeka.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Artidjo Alkostar berpulang. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam. Semasa hidup mantan Hakim Agung itu dikenal bersih dan tegas terhadap perampok uang rakyat.
Selama menjadi hakim, banyak sekali godaan menerpa Artidjo. Dia bercerita pernah dilobi pengusaha asal Surabaya yang berperkara di Mahkamah Agung (MA).
"Loh, apa ini? Detik ini anda keluar. Kalau tidak kursi anda saya terjang atau saya suruh tangkap," ujar Artidjo saat memberikan pemaparan 'Tujuh Delik Tindak Pidana Korupsi' di Gedung ACLC KPK Kavling C1, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2020).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa Djamaluddin Adinegoro memakai nama samaran? Untuk menyiasatinya, ia menggunakan nama samaran 'Adinegoro' hingga menjadi identitasnya yang baru. Dengan nama itu, dirinya berhasil menyalurkan bakatnya dalam menulis lalu dipublikasikan tanpa diketahui oleh siapapun.
-
Siapa yang mengalaminya di Indonesia? Riskesdas 2018, menunjukkan lebih dari 19 juta penduduk berusia di atas 15 tahun mengalami gangguan mental emosional.
-
Siapa orang terkaya di Indonesia? Adapun Prajogo Pangestu seorang pengusaha yang masuk posisi pertama sebagai orang terkaya di Indonesia dengan kekayaan bersih sekitar 55,6 miliar dollar AS atau sekitar Rp862,8 triliun (dalam kurs Rp 15.519 per USD).
Artidjo mengatakan, saat itu sang pengusaha menemuinya melalui pegawai di MA. Usai ditolak, sang pengusaha mencari jalan lain dengan meminta nomor rekening dan menyerahkan salinan cek.
"Saya bilang dengan pedas, saya terhina dengan saudara itu. Jangan dilanjutkan lagi, kalau dilanjutkan urusannya menjadi lain," kata dia.
Selain itu, Artidjo juga pernah berhadapan dengan rekannya yang menjadi kuasa hukum salah seorang terdakwa korupsi. Dia mengatakan, perkara yang ditangani rekannya itu tidak asing di telinga masyarakat, namun Artidjo enggan menyebutnya.
Menurut Artidjo, terdakwa melalui rekannya meminta tolong agar bisa bertemu dengannya. Ketika ditolak olehnya, Artidjo mengaku pihak beperkara tersebut menemui saudaranya.
"Tidak bisa bertemu, lalu dia datang ke keponakan saya di Situbondo. Bilanglah ke Pak Artidjo. Loh, tidak ada yang berani, enggak pernah ada orang yang berani menghubungi, takut semua sama Pak Artidjo," kata dia.
Menurut pengakuan Artidjo, terdakwa itu bahkan sempat menyerahkan cek kosong yang bebas diisi dengan angka sesuka hati demi meringankan hukuman yang menjeratnya.
"Kalau sekarang mohon maaf tidak bisa. Salam takzim saja saya untuknya karena itu melanggar kode etik," kata dia.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSelain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.
Baca SelengkapnyaDito membantah dirinya bertemu dengan Galombang. Hakim pun mengingatkan bahwa Dito telah disumpah dan pertanggungjawabannya kepada Tuhan YME
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaJaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaPengacara Muhdlor berharap klien untuk dapat segera dibebaskan.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
Baca SelengkapnyaKamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.
Baca SelengkapnyaTony ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dengan dugaan melanggar pasal 317 jo pasal 220 KUHP
Baca SelengkapnyaPolda NTT kembali disorot karena kasus BBM Ilegal yang justru penyidiknya dimutasi ke Papua.
Baca Selengkapnya