Kisah petani di Bali pelihara dua landak seperti anaknya sendiri
Merdeka.com - I Gede Sudiadnyana (47) petani asal Banyar Anyar Tengah, Desa Penyaringan, Mendoyo Kabupaten Jembrana, Bali, berlinang air mata di hadapan petugas Reskrim Polres Jembrana. Bukan karena takut diproses hukum, tetapi karena dua ekor landak peliharaannya disita polisi. Dia sudah 15 tahun merawat dua ekor landak yang diberi nama Yayan dan Yuyun itu.
"Landak itu sudah saya anggap anak saya sendiri pak. Dari seukuran tikus saya pelihara, saya tidak beli. Saya temukan di kebun, saya tidak pernah tahu itu hewan langka dilindungi. Tapi saya juga melindungi mereka berdua," ungkap Sudiadnyana sambil mengusap air matanya dengan bajunya.
Di hadapan penyidik, petani ini menceritakan penemuan kedua landak itu. "Mungkin baru berumur 3 hari setelah lahir. Ditinggal induknya," kenangnya.
-
Siapa yang ditangkap dan dipelihara? Dahulu pernah ada orang dari suatu daerah berhasil menangkap burung jalak lawu ini untuk dijadikan burung peliharaan. Awalnya tidak terjadi apa-apa pada orang yang menangkap burung ini. Namun, ketika sampai di tengah perjalanan. As mobil orang tadi tiba-tiba patah secara misterius.
-
Dimana kambing Sumut dipelihara? Daging kambing merupakan salah satu bahan makanan yang populer di banyak belahan dunia, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki budaya kuliner kaya akan hidangan daging.
-
Kapan Terbit dihukum atas kasus memelihara satwa? Pengadilan Negeri Stabat menghukum Terbit dengan hukuman 2 bulan penjara karena secara sah bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (4) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990.
-
Mengapa anjing terlihat sedih? 'Aaaaa yaampun nak telinganya sampai turun begitu, pasti sedih banget yaaa 🥺🥺🥺🥺,' tulis akun queenofhalu.'ðŸ˜ðŸ˜ðŸ˜ gimana cara nenangin hatinya dia pasti sedih ðŸ˜,' tulis akun insinyurinsecure.
-
Kenapa anjing diselundupkan? DH (43), salah satu tersangka kasus penyelundupan anjing mengaku bahwa ia membeli hewan tersebut seharga Rp250 ribu per ekor dalam kondisi siap kirim. Sebanyak 226 ekor anjing itu selanjutnya akan dikirim ke Kabupaten Klaten dan sudah ditunggu pembeli. Rencananya anjing-anjing itu akan dijual kembali dalam kondisi hidup dengan harga Rp350 ribu per ekor.
-
Siapa yang memelihara kuda ngedul itu? Jaman baheula aya hiji kuda nu kacida ngedulna, eta kuda teh dipiara ku jalma beunghar anu ngaranna abdul.
Saat itu dia sedang mencari pakan kambing di kebun milik tetangganya. Dia menemukan kedua bayi landak dalam sangkar. Dia lalu membawa pulang landak itu dan dipelihara hingga keduanya menjadi jinak.
"Kalau saya panggil keduanya selalu datang. Sering saat saya ke kebun mereka ikut," tuturnya.
Setahun lalu, kedua landak dewasa peliharaannya ini sempat ditawar seseorang masing-masing dengan harga Rp 2 juta. "Masak saya jual anak saya sendiri. Saya sudah terlanjur sayang, mohon diizinkan saya merawatnya kembali," pintanya dihadapan petugas.
Setelah diberi penjelasan bahwa landa adalah hewan dilindungi, Sudiadnyana pun merelakan kedua landak berjenis kelamin jantan dan betina kesayangannya itu diamankan petugas.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai menceritakan, temuan itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan ada salah seorang warga memelihara landak di perumahan.
"Pemiliknya ternyata tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin penangkaran yang diterbitkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," kata Yusak.
Sudiadnyana dikenakan pasal 21 ayat (2) huruf a Yo pasal 40 ayat (4) UURI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alama Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman kurungan paling lama satu tahun dan dena Rp 50 juta. "Kita akan melimpahkan barang bukti dua ekor landak itu ke BKSDA Jembarana," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Landak yang dipelihara oleh Sukena juga sempat mendapat ritual upacara bertepatan dengan Hari Suci Tumpek Kandang.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Nyoman Sukena terancam 5 tahun pidana dan sidang untuk perkara ini sudah digelar pada 29 Agustus lalu
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku tidak tahu memelihara landak Jawa, yang merupakan hama di kampungnya, tidak dibenarkan dan ada ancaman pidananya.
Baca SelengkapnyaPolisi sebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.
Baca Selengkapnya4 Maret 2024, terdakwa Sukena ditangkap oleh penyidik dari Polda Bali karena memelihara empat ekor landak Jawa.
Baca SelengkapnyaSukena mengaku dengan adanya peristiwa tersebut tidak akan lagi memelihara landak Jawa yang dilakukan
Baca SelengkapnyaPermohonan penangguhan penahanan Sukena terhitung sejak 12 September 2014 hingga 21 September 2024. Namun dia dikenakan wajib lapor.
Baca SelengkapnyaPemprov Bali mengaku prihatin atas kasus yang menimpa terdakwa I Nyoman Sukena. Tetapi soal proses hukum, pihaknya harus menghormati yang sedang berjalan.
Baca SelengkapnyaPelepasan satwa yang dilindungi ini dilaksanakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar membeberkan sejumlah alasan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Nyoman Sukena (38) yang memelihara landak Jawa.
Baca SelengkapnyaSukena sebelumnya menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa yang ternyata masuk daftar hewan dilindungi.
Baca SelengkapnyaDua akor siamang dievakuasi dari rumah pemeliharanya dengan kondisi memprihatinkan
Baca Selengkapnya