Kisah Pilu Buruh Garmen di Depok, Tak Berdaya 'Ditindas' Perusahaan
Merdeka.com - Buruh salah satu pabrik garmen di Depok tetap masuk kerja di Hari Buruh Internasional, Rabu (1/5). Mereka terpaksa mengikuti kebijakan perusahaan. Namun setelah polisi mendatangi pabrik tersebut, akhirnya para buruh pun diperbolehkan pulang dan libur.
"Sampai semalam (Selasa) belum ada info libur. Dan tadi pun teman-teman masuk kerja. Tapi setelah datang dari Polsek baru disuruh pulang," kata ND, salah satu karyawan.
Selama bekerja di pabrik tersebut, menurut dia ada beberapa persoalan namun tidak ada karyawan yang berani bersuara. Pasalnya mereka takut diberhentikan sepihak. Bagi karyawan yang tidak masuk, didenda dengan potong gaji hingga Rp 200.000 untuk posisi operator.
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Kenapa karyawan menangis? Menangis Salah satu karyawannya juga tampak menangis sambil menutup wajahnya. Atasannya juga tampak menenangkan di sampingnya.
-
Mengapa karyawan tidak dipromosikan? Tidak sedikit seseorang berada di zona nyaman, dan menjadi seorang 'job clinger'. Orang tersebut berada di satu pekerjaan dalam durasi yang panjang seperti di atas 3 tahun lebih.
-
Kenapa buruh Semarang menolak Tapera? 'Setelah 50 tahun, uang iuran itu baru akan terkumpul Rp48 juta. Lima puluh tahun lagi, mana ada harga rumah Rp48 juta. Rumah saat ini paling murah saja Rp155 juta. Jadi ini cuma akal-akalan pemerintah saja. Menurut kami ini bukan jaminan sosial,' kata Aulia Hakim, sekretaris KSPI Jateng, mengutip YouTube Liputan6 pada Senin (10/6).
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
"Kalau kerja tidak sesuai target pun harus diselesaikan hari itu juga walaupun sudah jam pulang. Sisa jam kerja itu tidak dihitung. Kalaupun dihitung ada pemotongan jam juga jadi enggak sesuai dengan jam lemburnya. Per jam dibayar Rp 10.000," ungkapnya.
AN, karyawan lain mengatakan, dia dan teman-temannya hari ini sempat masuk karena tidak ada instruksi libur dari perusahaan.
"Iya tadi masuk, tapi dipulangin karena ada aparat yang datang terus bubarin, ya udah kita bubar. Sebenarnya semalam mau dilemburin kita sudah tanda tangan, tapi untungnya karena ada aparat jadi negosiasi terus kita dibubarin," tutur AN.
Soal gaji, kata dia, para buruh tidak mendapat sesuai upah minimum kota (UMK) Depok yaitu Rp 3,8 juta. Rata-rata buruh menerima gaji Rp 1,9 juta. Untuk satu hari, gaji yang diterima sekitar Rp 70.000.
"Kalau enggak masuk sehari nanti gajinya dipotong 2 hari, cuma kalau izin setengah hari ya dipotongnya setengah hari. Kalau bener bener bolos sehari ya dipotong dua hari," ucapnya.
Kapolsek Sukmajaya, Kompol Bronet Ranapati memang mendatangi perusahaan tersebut lantaran tidak memberikan izin libur pada para karyawan. Dari hasil pemeriksaan diketahui, pihak manajemen beralasan hal itu terpaksa dilakukan untuk memenuhi target produksi.
"Tadi kita datangin, dan setelah kami melakukan negosiasi dengan pihak manajeman akhirnya mereka mengizinkan para pegawai libur. Sebab ini kan hari libur nasional dan telah diatur oleh pemerintah. Kami harap ini tidak terulang lagi," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sambil menahan air mata, seorang pegawai Indofarma mengungkapkan sepotong kue yang menjadi suguhan menjadi barang mewah bagi mereka.
Baca SelengkapnyaAkibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.
Baca SelengkapnyaMeidawati mencatat sudah ada 3 pegawai Indofarma mengalami kecelakaan saat bekerja. Alhasil biaya perawatan mereka tidak bisa dijamin oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaBayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan kini menghantui puluhan ribu pekerja pabrik tekstil terbesar tanah air.
Baca SelengkapnyaPenolakan atas kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) secara masif dilakukan di berbagai tempat.
Baca SelengkapnyaSurat pemecatan keluar pada 11 Juli 2023 lalu, dan berlaku pada 31 Juli 2023. Namun, para pegawai yang terkena sudah dicabut sejumlah asetnya dari perusahaan.
Baca SelengkapnyaSritex memastikan hak-hak karyawan seperti gaji, terpenuhi.
Baca SelengkapnyaSerikat buruh tengah mendata buruh yang terdampak PHK PT Sritex.
Baca SelengkapnyaJokowi juga menduga pabrik sepatu bata tutup karena kurang efisiensi.
Baca SelengkapnyaSedikitnya 10 pabrik tekstil berskala besar di Jawa Tengah bangkrut sehingga sekitar 10 ribu karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca SelengkapnyaSerikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) farmasi PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF) mengadukan nasibnya kepada Komisi VI DPR RI
Baca SelengkapnyaTemuan Rasamala Hijau dan Trend Asia mengungkap mirisnya hidup buruh di Proyek Strategis Nasional.
Baca Selengkapnya