Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kisah pilu Enno sang primadona dibunuh sadis 3 pengagumnya

Kisah pilu Enno sang primadona dibunuh sadis 3 pengagumnya Enno Parihah. ©2016 Merdeka.com/Dwi Prasetya

Merdeka.com - Polda Metro Jaya membekuk tiga pelaku pembunuhan sadis yang menimpa karyawati PT Polyta Global Mandiri, Enno Farihah (19) di Tangerang. Ketiganya yakni pria RAr alias Arif (24), RAl alias Alim (16) dan IH alias Ilham (24), terlibat dalam pembunuhan korban dan memperkosa korban serta menancapkan gagang cangkul ke dalam kemaluan korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, ketiga pelaku tidak saling kenal namun jatuh cinta dengan Enno. Sebab korban juga termasuk banyak 'digilai' oleh pria terutama di sekitar tempat tinggalnya.

Ini juga dibuktikan dari pesan singkat ketiganya di telepon genggam yang ditujukan untuk Enno.

"Pelaku RAr alias Arif, dirinya sering dikatain jelek atau diomongin yang pahit-pahit oleh korban. Untuk RAl alias Alim melakukan perbuatan karena korban menolak saat hendak disetubuhi, dia ini kekasih korban. Sedangkan IH motifnya kesal karena sudah pendekatan berkali-kali dengan korban namun tak pernah direspon," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5).

Menurutnya, kejadian awal proses pembunuhan keji ini bermula pada Kamis (12/5) sekitar pukul 23.30 WIB, antara tersangka RAl dan korban sepakat janjian bertemu di kamar korban.

"Ternyata pelaku orang luar yang dibukakan pintu oleh korban yakni RAl atau Alim yang bukan lain selaku anak SMP. Korban berkenalan dengan RAl mengaku kenalan namanya Indah. Pelaku minta nomor korban lalu telepon dan SMS sampai malam kejadian," kata Krishna.

Lanjut dia, usai pelaku RAI bermain Play Station diberitahu bahwa pintu kamar korban sudah dibuka, akhirnya dia masuk ke dalam kamar dengan gerbang masuk tak dikunci. Saat itu posisi kamar korban terbuka, sedangkan kamar lain tertutup. Korban tinggal di mess khusus perempuan berjumlah 13 kamar dihuni 22 perempuan.

"Samping mess ini ada mess pria dan mess semua ada gerbang yang hanya bisa dibuka oleh orang dari dalam, artinya tak ada orang lain masuk kalau tidak dibuka dari dalam. Korban menjemput pelaku masuk ke dalam," ucapnya.

Melihat pintu terbuka, pelaku RAl masuk ke kamar, mereka kemudian berbincang sekitar 30 menit. Sempat berciuman, pelaku kemudian mengajak korban berhubungan namun ditolak korban dengan alasan takut hamil. Karena kesal, RAl kemudian keluar gerbang mess dan merokok dua batang rokok.

Saat itulah pelaku RAI bertemu dengan RAr yang baru kali itu mereka bertemu. Mereka berkenalan, dan ternyata Arif karyawan pabrik mess belakang mess korban.

Tak lama kemudian, keduanya bertemu dengan pelaku IH alias Ilham yang tengah lewat dan kemudian berkenalan. "Ternyata RAr dan IH ini suka sama korban, namun tak pernah ditanggapi," ucapnya.

Setelah itu, para tersangka menuju kamar korban dengan maksud untuk memperkosa korban. Saat masuk, korban yang tengah tertidur pun langsung dibekap mukanya oleh tersangka IH dengan menggunakan bantal dan menyuruh tersangka RAl mencari pisau dapur.

Namun di dapur tak ada pisau, selanjutnya RAl keluar kamar dengan maksud mencari benda lain selain pisau, dan menemukan sebuah cangkul tak jauh dari kamar korban.

"Selanjutnya IH menyuruh tersangka RAl memukul cangkul ke arah korban hingga mengenai wajah korban. Usai melakukannya, RAI sempat keluar kamar karena geli," jelasnya.

Tak hanya itu, korban kemudian diperkosa Rar, dan IH menyayat wajah korban dengan menggunakan garpu makan. RAl yang masih kesal sama korban kembali masuk dan menggigit payudara korban sebelah kiri hingga membekas.

"Kemudian RAr memasukkan cangkul ke kemaluan korban. Bukan hanya dimasukkan, bahkan sampai kaki mendorong-dorong cangkul hingga masuk 90 persen," jelasnya.

Setelah semua selesai, para tersangka selanjutnya kabur dengan terlebih dahulu menutup engsel kamar mess dengan tujuan penghuni lain tak curiga.

Oleh sebab itu, tersangka RAr Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 kurp dan atau Pasal 35A KUHP Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasa 285 KUHP kakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 ke-1 KUHP Juncto Pasal 3AD KUHP.

Sedangkan tersangka RAI dan IH dikenakan Pasal 338 KUHP dan P Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 ke-1 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP Pasal 55 Ayat subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau subsider Pasal 351 ayat 3 kiUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan tambahan Pasal 285 KUHP untuk IH dengan ancaman seumur hidup.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap Komplotan Begal Casis Bintara Polri Ternyata Sudah Berulang Kali Beraksi
Terungkap Komplotan Begal Casis Bintara Polri Ternyata Sudah Berulang Kali Beraksi

"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan

Baca Selengkapnya
Bareskrim Sebar Tim Bantu Polda Jabar Buru Tiga Buronan Pembunuh Vina Cirebon
Bareskrim Sebar Tim Bantu Polda Jabar Buru Tiga Buronan Pembunuh Vina Cirebon

Polisi memastikan terus memburu keberadaan tersangka DPO

Baca Selengkapnya
Pembunuh Satu Keluarga di Musi Banyuasin Divonis Hukuman Mati
Pembunuh Satu Keluarga di Musi Banyuasin Divonis Hukuman Mati

Pembunuhan tersebut dipicu masalah bisnis. Pelaku kesal tak mendapatkan bagi hasil.

Baca Selengkapnya
Bekuk 3 Tersangka, Begini Kronologi Penembakan di Colomadu Karanganyar
Bekuk 3 Tersangka, Begini Kronologi Penembakan di Colomadu Karanganyar

Seorang warga Boyolali, Jawa Tengah, bernama Yudha Bagus Setiawan (32), dilaporkan meninggal dunia diduga akibat ditembak orang tak dikenal.

Baca Selengkapnya
Tampang Tiga Wanita Sadis Pembunuh Bocah Aqila yang Wajahnya Dilakban & Dibuang di Pantai Cilegon
Tampang Tiga Wanita Sadis Pembunuh Bocah Aqila yang Wajahnya Dilakban & Dibuang di Pantai Cilegon

Pembunuhan itu bermula dari hilangnya Aqila. Saat penculikan terjadi, ibunda Aqila sedang pergi.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Bos Rental hingga Tewas di Pati
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Bos Rental hingga Tewas di Pati

Polisi menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil hingga tewas di Pati.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Pembunuhan Mahasiswa di Kendari Gara-Gara Ada Laporan Pemerkosaan, Mayat Dibuang di Semak-Semak
Detik-Detik Pembunuhan Mahasiswa di Kendari Gara-Gara Ada Laporan Pemerkosaan, Mayat Dibuang di Semak-Semak

Empat orang pelaku yang diamankan yakni seorang perempuan IN (20), dan tiga orang laki-laki yakni ER (22), HE (23), dan EY (19).

Baca Selengkapnya
Mabes Polri Turun Gunung Buru 3 DPO Pembunuh & Pemerkosa Vina Cirebon
Mabes Polri Turun Gunung Buru 3 DPO Pembunuh & Pemerkosa Vina Cirebon

Ahrie berharap partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi agar proses pencarian tiga buronan mendapat titik terang.

Baca Selengkapnya
Ditangkap, Ini Penampakan Pembunuh Sadis yang Habisi Nyawa Satu Keluarga di Musi Banyuasin
Ditangkap, Ini Penampakan Pembunuh Sadis yang Habisi Nyawa Satu Keluarga di Musi Banyuasin

Setelah buron hampir dua pekan, pembunuh empat dalam satu keluarga di Musi Banyuasin ditangkap.

Baca Selengkapnya
Mayat Pria di Kali BKT Ternyata Korban Pembunuhan, Ini Motif Pelaku
Mayat Pria di Kali BKT Ternyata Korban Pembunuhan, Ini Motif Pelaku

Polisi masih memburu satu terduga pelaku pembunuhan DDY.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Pembunuhan Pasutri di Tulungagung, Pelaku Bunuh Istri Korban untuk Hilangkan Saksi
Fakta Baru Pembunuhan Pasutri di Tulungagung, Pelaku Bunuh Istri Korban untuk Hilangkan Saksi

Fakta baru kasus meninggalnya pasutri di ruang karaoke keluarga mereka di Tulungagung.

Baca Selengkapnya
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!

Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Baca Selengkapnya