Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kisah pilu Nenek Asyani dituduh curi kayu hingga minta ampun

Kisah pilu Nenek Asyani dituduh curi kayu hingga minta ampun Ilustrasi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Asyani alias Muaris (45) tak kuasa saat menghadiri persidangan di PN Situbondo, Jawa Timur. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hilangnya 2 pohon jati milik Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur. Barang bukti 38 batang kayu jati yang diamankan petugas, menyeretnya hingga meja hijau sebagai terdakwa.

"Sementara barang bukti yang diamankan sebanyak 38 batang kayu jati olahan mempunyai ukuran beragam. Terbesar mencapai 200 x 2 x 15 sentimeter dan terkecil 90 x 3 x 8 sentimeter," kata Sekretaris Divisi Regional Perum Perhutani Jatim Yahya Amin kepada wartawan di Surabaya, Rabu (11/3).

Sudah dua kali sidang Nenek Asyani ini digelar, yaitu pertama Senin (9/3), dan yang kedua Kamis (12/3). Di persidangan, nenek yang sudah tidak tegak lagi berdiri ini sempat membuat heboh persidangan.

Sebenarya, tidak cuma Nenek Asyani saja yang menjadi tersangka. Ada tiga orang, mereka adalah Cipto alias Pit bin Magiyo (47 tahun), Abdus Salam (23 tahun) beralamat di Dusun Secangan RT 01 RW 02 Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo.

Kasus Nenek Asyani ini mendapat perhatian masyarakat. Berikut kisah pilu Asyani dituduh mencuri kayu hingga berujung meja hijau:

Nenek Asyani menangis histeris di ruang sidang

Nenek Asyani tak kuasa menahan tangis ketika menghadapi sidang di PN Situbondo. Saat datang ke pengadilan, Nenek Asyani juga tertatih-tatih lantaran berdirinya sudah tak lagi tegak.Sekretaris Divisi Regional Perum Perhutani Jatim Yahya Amin enggan berkomentar banyak terkait jalannya persidangan Nenek Asyani. Dia hanya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum."Kami bukan aparat penegak hukum, sehingga kasus ini lebih tepat ditindak oleh aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan pengadilan," kata Yahya di Surabaya, Kamis (12/3).

Nenek Asyani minta ampun sambil bersimpuh

Selain menangis, Nenek Asyani juga bersimpuh di lantai sambil memohon agar diampuni hakim. Hal itu terjadi saat sidang yang digelar di PN Situbondo, Senin (9/3).Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nenek Asyani juga sudah berbulan-bulan menjadi tahanan titipan di Rutan Situbondo.Bahkan pada sidang yang digelar hari ini, Kamis (12/3), Nenek Asyani menangis histeris minta segera pulang dan berkumpul dengan keluarga.

Cerita awal Nenek Asyani diduga curi kayu jati

Cerita ditangkapnya Nenek Asyani berawal dari enam tahun silam. Nenek Asyani menebang pohon jati yang diyakininya berada di lahan pribadi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kayu yang ditebang itu disimpan di dalam rumah dan rencananya mau dibuat tempat duduk untuk sang suami tercinta.Tetapi karena biaya untuk pengerjaannya kurang, akhirnya niat membuatkan sesuatu yang berguna untuk suaminya itu baru terlaksana tahun 2014. Nah, saat kayu-kayu bakalan ini mau dibawa ke tukang kayu Cipto alias Pit bin Magiyo (47) untuk dikerjakan, pihak Perhutani memergokinya.Terpisah, Sekretaris Divisi Regional Perum Perhutani Jatim Yahya Amin berawal dari laporan Perum Perhutani Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Jatibanteng, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Besuki, Sub-Kesatuan Pemangkuan Hutan (SKPH) Bondowoso Utara, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso."Laporan dengan Nomor 02/KP/Jtgtg/Bsk/2014 itu dilatarbelakangi peristiwa hilangnya dua pohon jati dengan keliling 115 centimeter dan 105 sentimeter," kata Yahya.Dia menjelaskan, nilai kerugian dari kasus pencurian kedua pohon tersebut Rp 4.323.000. Berdasarkan kejadian itu dilaporkan ke Polsek Jatibanteng sesuai Laporan Polisi setempat Nomor LP/K/11/VII/2014/Res.Sit/Sek.Jatibanteng."Dari laporan itu, kami bersama Polsek Jatibanteng mengadakan operasi gabungan pada tanggal 7 Juli 2014," ucapnya.Kemudian petugas menggeledah rumah Cipto yang beralamat di Dusun Secangan Desa Jatibanteng Kabupaten Situbondo."Sementara, barang bukti yang diamankan sebanyak 38 batang kayu jati olahan (0,125 meter kubik) mempunyai ukuran beragam. Terbesar mencapai 200 x 2 x 15 centimeter dan terkecil 90 x 3 x 8 centimeter," ungkap Yahya.Pada kasus tersebut, kata dia, Cipto diduga melakukan tindak pidana memiliki kayu jati hasil hutan sebagaimana dimaksud pada pasal 12 huruf d dan m juncto pasal 83 (1) huruf a dan pasal 87 (1) huruf m berdasarkan UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.Namun, hasil pemeriksaan di Polsek Jatibanteng menyatakan bahwa kayu tersebut milik Asyani dengan alamat Dusun Kristal RT 02 RW 03 Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo.Cobaan Nenek Asyani tak berhenti di situ, sang suami yang dicintainya akhirnya meninggal dunia.

Perhutani berharap sidang tetap berjalan adil

Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, sebagai pihak penggugat, menyerahkan sepenuhnya kasus Asyani kepada PN Situbondo."Untuk itu kami harap mereka bisa memantaunya agar berjalan adil, bijaksana, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Sekretaris Divisi Regional Perum Perhutani Jatim Yahya Amin kepada wartawan di Surabaya, Rabu (11/3).Akibat perbuatan Nenek Asyani menebang dua pohon jati, Perhutani mengaku merugi Rp 4.323.000.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Seorang Cucu Merampok Neneknya Sendiri Demi Handphone dan Emas
Seorang Cucu Merampok Neneknya Sendiri Demi Handphone dan Emas

Cucu perempuan tega memukul neneknya menggunakan besi

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kasus Janda 2 Anak Dipenjara Gara-Gara Siram Air Keras ke Pria Tukang Ngintip
Kronologi Kasus Janda 2 Anak Dipenjara Gara-Gara Siram Air Keras ke Pria Tukang Ngintip

Janda dua anak, NP (30), divonis 14 bulan penjara karena menyiram air keras ke seorang pria yang sering mengintipnya.

Baca Selengkapnya
Kronologi Remaja di Duren Sawit Nekat Tikam Ayah Kandung: Kesal Dibilang Anak Haram
Kronologi Remaja di Duren Sawit Nekat Tikam Ayah Kandung: Kesal Dibilang Anak Haram

Korban ditusuk saat tertidur di toko yang menjadi tempat tinggal sekaligus usaha.

Baca Selengkapnya
Mengiris Hati, Ibu Dibui Usai Siram Air Keras ke Pria yang Mengintipnya, 2 Anaknya Nangis Mau Ikut ke Penjara
Mengiris Hati, Ibu Dibui Usai Siram Air Keras ke Pria yang Mengintipnya, 2 Anaknya Nangis Mau Ikut ke Penjara

NP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.

Baca Selengkapnya
Curahan Hati Muhyani Penggembala jadi Tersangka usai Lawan Pencuri: Pak Jokowi Bebaskan Saya
Curahan Hati Muhyani Penggembala jadi Tersangka usai Lawan Pencuri: Pak Jokowi Bebaskan Saya

Pengembala ternak Muhyani (58) yang ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan setelah melawan pencuri menitipkan pesan untuk Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Nestapa Mbah Darmi, Nenek Renta Pencari Keadilan Usai Dihukum Bui karena Pukul Keponakan dengan Gagang Sapu
Nestapa Mbah Darmi, Nenek Renta Pencari Keadilan Usai Dihukum Bui karena Pukul Keponakan dengan Gagang Sapu

Satu bulan lima belas hari penjara, vonis itu lah yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tuban untuk Mbah Darmi

Baca Selengkapnya
Suara Benturan ke Tembok dan Pukulan Kursi Iringi Embusan Napas Terakhir Sutrisno
Suara Benturan ke Tembok dan Pukulan Kursi Iringi Embusan Napas Terakhir Sutrisno

Beredar informasi jika penyebab penganiayaan ini dilatarbelakangi persoalan keluarga.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.

Baca Selengkapnya
Istri Pimpinan Ponpes Viral Siram Air Cabai ke Santri Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara
Istri Pimpinan Ponpes Viral Siram Air Cabai ke Santri Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

Polres Aceh Barat menahan NN (40 tahun), istri seorang pimpinan dayah (pesantren) yang viral menyiram air cabai ke santri.

Baca Selengkapnya
Kejam! Menantu Tega Seret dan Pukul Mertua Pakai Kayu Gara-Gara Sering BAB Sembarangan
Kejam! Menantu Tega Seret dan Pukul Mertua Pakai Kayu Gara-Gara Sering BAB Sembarangan

Korban diketahui telah tinggal bersama menantunya itu sejak tiga bulan terakhir.

Baca Selengkapnya