Kisah pilu wartawati magang jadi korban pelecehan redaktur
Merdeka.com - Sudah dua bulan terakhir sejak magang di Radar Lawu, wartawati berinisial DW (23) sering mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh redaktur media lokal Ngawi itu, berinisial DP.
Berbagai upaya sudah ditempuh DW untuk menyelesaikan permasalahan ini. Mulai dari mengadu ke atasan, hingga membuat pernyataan tertulis dengan terduga pelaku. Namun pelaku diduga mengulangi perbuatan amoral tersebut. Hingga puncaknya, DW melapor ke Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri.
"Atas pengaduan tersebut, Divisi Advokasi AJI Kediri mendampingi korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ngawi," kata Divisi Advokasi AJI Kediri, Agus Fauzul kepada merdeka.com kemarin (11/3).
-
Siapa yang menyaksikan pemerkosaan tahanan? Dalam dokumenter tersebut, terdapat kesaksian dari Fadi Bakr, mantan tahanan di kamp Sde Teiman di Israel selatan.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
DW menuturkan sering dilecehkan oleh atasannya tersebut saat jam kerja, dan di hadapan sejumlah rekan korban. Dia selalu melawan dan memberontak ketika diperlakukan tak senonoh, namun tak mampu menghentikan perbuatan cabul tersebut.
Rekan korban yang menyaksikan peristiwa itu tak punya banyak pilihan selain diam. Mereka memilih melanjutkan aktivitasnya karena diduga segan dengan pelaku.
Di antara bentuk dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku adalah memeluk, mencium, meraba, hingga mengajak korban tidur di tempat kontrakan.
Korban berupaya mencari perlindungan dengan melapor kepada atasan. Akan tetapi laporan itu sia-sia karena tak mendapat respons positif. Hingga akhirnya DW dengan didampingi anggota AJI Kediri Herpin Pranoto, mengadukan kasus ini kepada Ombudsman Jawa Pos di Surabaya.
Sementara itu, Ketua AJI Kediri Afnan Subagio mengaku mendapat informasi bahwa pelaku bakal dijerat pasal dengan hukuman rendah.
"Kami sangat kecewa dengan pasal yang dikenakan terhadap pelaku. Seharusnya, polisi bisa memberikan pasal yang lebih tepat karena kasus tersebut tidak hanya soal kriminal biasa, namun juga soal buruh. Yakni perlakuan atasan terhadap karyawannya," kata Afnan Subagio saat mendampingi korban melapor ke Polres Ngawi.
Berdasarkan informasi diterimanya, polisi akan membidik pelaku dengan pasal 281 KUHPidana tentang pelanggaran susila di muka umum, dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan.
Padahal, terdapat pasal dinilai lebih tepat, yakni ayat 2 pasal 294 KUHPidana tentang pencabulan dalam tempat kerja oleh atasan terhadap bawahan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
"Saya pikir pasal yang kedua yang lebih pas. Sebab, pencabulan itu tidak hanya membahas tentang senggama. Namun juga mencium, memeluk, dan meraba seperti yang dijelaskan korban," ujar Afnan, seperti dilansir dari Antara.
Maka dari itu, Afnan mengaku akan melibatkan lembaga bantuan hukum dan perempuan buat mengawal kasus itu.
"Kasihan korbannya. Ia sudah sangat tertekan dan ketakutan akibat perlakuan atasannya tersebut. AJI akan berkoordinasi dengan LBH dan lembaga perempuan secepatnya," lanjut Afnan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan resmi terkait permasalahan itu, begitu juga dengan pelaku.
Sementara itu Pemimpin Redaksi Radar Madiun Hadi Winarso mengatakan, menghormati langkah hukum diambil oleh DW.
"Kami menghormati proses hukum yang ditempuh oleh korban," kata Hadi.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelapor kasus ini pertama kalinya adalah HA, istri Kiai Fahim.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap enam pelaku pengeroyokan terhadap seorang wartawan berinisial MS.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga sudah melakukan perbuatannya berkali-berkali ke sejumlah korban.
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian itu, kaki dan bahu kiri wartawan tersebut sakit terlebih kakinya pernah cidera dan bagian paha kirinya masih terpasang pen.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua PA Kudus, Siti Alosh Farchaty, menyebut terduga pelaku S bukan bagian dari PA Kudus, melainkan hanya mediator non hakim.
Baca SelengkapnyaMenjadi jurnalis perempuan yang meliput sepak bola bak dua mata pisau berlawanan. Pada satu sisi bisa memperoleh kemudahan, tapi bisa juga jadi korban kekerasan
Baca SelengkapnyaKorban pelecehan seksual Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif Profesor Edie Toet Hendratno, RZ (42) saat ini mengalami trauma.
Baca SelengkapnyaDalam rekaman video yang beredar, terlihat dua siswi berinisial K dan N dihajar oleh pelajar dari sekolah lain.
Baca SelengkapnyaGrace mengaku belum menerima informasi itu lebih rinci. Dia menyarahkan korban juga melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian itu, kaki kiri dan bahu kirinya terasa sakit terlebih kakinya pernah cidera bagian paha kirinya masih terpasang pen.
Baca SelengkapnyaAkun yang mengunggah pengakuan atau klarifikasi soal kasus video mesum bukan milik korban.
Baca Selengkapnyaperistiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi di Kantor Desa Batukarang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
Baca Selengkapnya