Kisah Sultan Hamid II, pemberontakan menteri pembuat garuda
Merdeka.com - Sultan Hamid II adalah seorang menteri di Kabinet Indonesia Serikat (RIS). Dia berjasa menciptakan lambang Garuda Pancasila yang menjadi lambang negara Indonesia. Kenapa Sultan Hamid II akhirnya memberontak?
Banyak yang menilai Sultan Hamid II tidak puas dengan jabatan yang diberikan Soekarno. Dia hanya menteri tanpa portofolio yang bertugas menyiapkan acara kenegaraan dan lambang negara.
Hamid yang mantan opsir Belanda ini ingin menjadi menteri pertahanan Republik Indonesia Serikat. Hamid adalah perwira lulusan Akademi Militer Belanda di Breda. Dia kemudian diangkat menjadi jenderal mayor, pangkat tertinggi bagi perwira pribumi di Tentara Hindia Belanda atau Koninklijke Nederlands Indische Leger (KNIL). Dia memang mengakui sangat tertarik dengan bidang kemiliteran.
-
Kapan Sultan Hamid dilantik menjadi Sultan Pontianak? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, Hamid perdana terjun ke dunia politik berkat diangkatnya sebagai Sultan Pontianak menggantikan sang ayah pada 29 Oktober 1945.
-
Kapan Sri Sultan Hamengkubuwana VIII wafat? Sri Sultan Hamengkubuwana VIII wafat pada 22 Oktober 1939 di kereta api di daerah Wates, Kulon Progo dalam perjalanan pulang dari Jakarta untuk menjemput Gusti Raden Mas Dorojatun dari Belanda.
-
Apa tindakan Syarif Kasim II saat proklamasi kemerdekaan? Setelah proklamasi, Kerajaan Siak yang masih dipimpin oleh Syarif Kasim II ini akhirnya menyatakan bahwa kerajaan ini memilih bergabung dengan Republik Indonesia.
-
Apa opini Hendropriyono tentang Sultan Syarif Abdul Hamid Alkadrie II? Kelakuan yang rasis dan provokatif demikian, telah menyebar pada segolongan masyarakat Arab, sehingga begitu tega hati menginginkan Sultan Syarif Abdul Hamid Alkadrie II, yang Jenderal Mayor tentara Belanda, dan Ajudan Istimewa Ratu Belanda diusulkan menjadi pahlawan nasional.
-
Apa yang dirancang oleh Sultan Hamid II? Kemudian Sultan Hamid ditunjuk oleh Soekarno untuk merencanakan, merancang, dan merumuskan lambang negara.
-
Siapa yang menjadi Sultan setelah wafatnya Hamengkubuwana VIII? Sri Sultan Hamengkubuwana VIII wafat pada 22 Oktober 1939 di kereta api di daerah Wates, Kulon Progo dalam perjalanan pulang dari Jakarta untuk menjemput Gusti Raden Mas Dorojatun dari Belanda.
Bandingkan dengan Kepala Staf Angkatan Perang TB Simatupang yang berasal dari Akademi Militer Belanda di Bandung. Atau Nasution yang lulusan Sekolah Perwira Cadangan Tentara Belanda. Sebagai lulusan Breda dan mantan tentara Hindia Belanda, tentu Hamid merasa layak menduduki posisi menteri pertahanan saat itu.
Dalam pledoinya di muka persidangan, Sultan Hamid II mengaku awalnya memang berharap untuk menduduki posisi menteri pertahanan. Namun dia menambahkan bisa menerima alasan dirinya tidak dipilih karena latar belakangnya sebagai perwira KNIL yang tak diterima oleh pihak Republik.
Diakui Hamid justru masalah yang mengusiknya adalah soal pemerintah RIS yang dinilainya tidak menepati janji saat berniat menggabungkan TNI dan KNIL dalam tentara Republik Indonesia Serikat. Opsir TNI diberi jabatan komando, sementara mantan tentara Belanda atau KNIL hanya mendapat tugas di belakang meja.
Begitu juga dengan rencana pengiriman TNI ke Kalimantan Barat yang dinilainya tidak tepat. Masalah peleburan TNI dan KNIL ini memang menimbulkan pemberontakan di sejumlah daerah karena ketidakpuasan sejumlah pihak.
Saat ditawari Westerling bergabung, Sultan Hamid II yang awalnya ragu kemudian setuju. Westerling kemudian membentuk Angkatan Perang Ratu Adil (APRA). Anggotanya berasal dari Pasukan KNIL yang tak mau bergabung dengan Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS).
APRA pimpinan Westerling menyerang Bandung. Mereka membunuh dengan kejam para prajurit Siliwangi. Namun aksi ini tak berlangsung lama. Dalam waktu singkat, gerakan APRA bisa ditumpas oleh TNI. Niat mereka untuk melakukan kudeta ke Jakarta gagal karena suplai senjata yang mereka tunggu tak kunjung datang. Perlawanan ini dipatahkan di Cianjur dan Cikampek oleh TNI.
Maka Westerling dan Hamid menyusun rencana untuk menyerang sidang Kabinet RI di Jl Pejambon, Jakarta Pusat, tanggal 24 Januari 1950. Target yang akan dibunuh adalah Menteri Pertahanan Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Sekjen Kementerian Pertahanan Ali Budiarjo dan Kepala Staf Angkatan Perang, TB Simatupang.
Penyerangan direncanakan pukul 19.00 WIB. Westerling bersama satu truk pasukannya telah siap. Namun saat dia hendak menyerang, ternyata Sidang Kabinet sudah bubar sekitar pukul 18.35 WIB. Sultan HB IX, Ali Budiarjo dan TB Simatupang serta semua pejabat penting RI sudah meninggalkan Jalan Pejambon.
Rencana pembunuhan ini gagal. Westerling kemudian melarikan diri. Sementara Sultan Hamid II berhasil ditangkap di Hotel Des Indes beberapa waktu kemudian.
Sultan Hamid II sendiri membantah terlibat atau ikut campur dalam aksi militer APRA di Bandung. Dengan tegas dia menyebut aksi ini inisiatif Westerling.
Rencana membunuh Sultan HB IX adalah akhir petualangan Westerling di Indonesia. Dia kemudian dilarikan dengan pesawat Angkatan Laut Belanda ke Singapura, lalu ke Eropa dan akhirnya sampai ke Belanda.
Sementara Sultan Hamid II diadili tahun 1953. Pembelaan dirinya ditolak. Pengadilan mengganjarnya dengan hukuman 10 tahun penjara dengan tudingan makar. Hukuman ini dipotong masa tahanan tiga tahun.
Dalam penutup pledoinya, Sultan Hamid II menerima siap menerima putusan hakim dan mengaku siap memberikan sumbangsihnya untuk negara apabila kelak dibutuhkan.
"Saya akhiri pembelaan saya dengan menyatakan, bahwa saya tetap merasa berbahagia sebagai putera Indonesia, yang telah mendapat kehormatan sebesar-besarnya untuk dapat turut serta di dalam perjuangan mencapai kemerdekaan bagi nusa dan bangsa.
Bagaimanapun bunyinya putusan Mahkamah Agung nanti, apakah saya akan bebas ataupun akan dijatuhi hukuman, tenaga saya tetap saya sediakan, apabila kelak negara membutuhkannya. Dengan uraian-uraian di atas, nasib saya sekarang saya serahkan kepada Mahkamah Agung dengan penuh kepercayaan."
Sementara jasanya menciptakan Burung Garuda tak tertulis dalam buku sejarah selama puluhan tahun. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca SelengkapnyaJaksa juga mengenakan biaya pengganti kepada Emirsyah sebesar USD 86.367.019.
Baca SelengkapnyaSelain tindak pidana, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaPerhatikan foto-foto Harvey Moeis yang berisiko menghadapi hukuman penjara selama 12 tahun setelah dinyatakan merugikan negara sebesar Rp210 miliar.
Baca SelengkapnyaPengadilan tinggi menyatakan pidana yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama kepada Muhammad Hatta telah sesuai.
Baca SelengkapnyaSoebandrio akan ditembak mati empat hari setelah Letkol Untung, pimpinan G30S/PKI dieksekusi.
Baca SelengkapnyaBuya Hamka merupakan seorang ulama, aktivis politik, dan sastrawan.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani H Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca Selengkapnya