Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kisah Terapis di Bandung Terlibat Pencucian Uang, Terima Transfer Rp15 M dari Nigeria

Kisah Terapis di Bandung Terlibat Pencucian Uang, Terima Transfer Rp15 M dari Nigeria Uang Rp7,5 miliar yang disita dari LJ. ©2022 Merdeka.com/Istimewa

Merdeka.com - Seorang terapis perempuan berinisial LJ harus mendekam bertahun-tahun di penjara. Dia dinyatakan bersalah karena terlibat pencucian uang miliaran rupiah dari Nigeria.

LJ awalnya ditawari pekerjaan menerima transfer dari luar negeri. Dia diiming-imingi upah 4% dari total uang yang dikirimkan.

Tawaran pekerjaan menerima transfer itu didapatkan dari kenalan LJ bernama Marisa. Teknis pekerjaan dan syarat yang harus dipenuhi disampaikan seseorang bernama Yuli Setiaty.

Singkat cerita, LJ diminta untuk membuat perusahaan untuk urusan administrasi. Perempuan itu kemudian mendirikan PT Gulfre Servis Global (GSG).

Selang beberapa waktu, ia mendapat transfer dari seseorang bernama Chuck dengan nama perusahaan PT Willis LTD NST Client Money asal Nigeria. Total uang yang ditransfer sebesar USD1.107.909 atau setara Rp15.455.330.550.

Dapat Upah Rp59 Juta

Dari total uang yang ditransfer, LJ mendapat upah Rp59 juta. Sebagian besar digunakan untuk membayar utang.

Sisa uang dari Nigeria itu disalurkan kembali kepada kenalan LJ. Baru sekali penarikan dilakukan sebesar Rp8 miliar. Sisanya masih berada di rekeningnya karena saat itu persediaan uang di bank ketika penarikan pertama tidak mencukupi.

Sebelum melakukan penarikan kedua kali, jalur transaksi itu dicurigai PPATK yang kemudian melaporkannya kepada Bareskrim Polri. LJ pun ditangkap dan diputuskan bersalah oleh majelis hakim pada persidangan yang dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 3 Maret lalu.

Dihukum 3,5 Tahun Penjara

LJ divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Hukumannya lebih rendah dari tuntutan 5 tahun penjara.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sisa uang dalam aliran dana senilai Rp7 miliar disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung untuk diserahkan ke bank BUMN BRI dengan status penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Barang rampasan negara senilai Rp7 miliar dari perkara pidana umum yang sudah punya kekuatan hukum tetap," ucap Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto.

Empat Pelaku Lain Masih Diburu

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengaku belum mengetahui bisnis pengirim uang dari Nigeria. Namun kuat dugaan uang itu hasil tindak kejahatan.

Dia mengatakan bahwa dalam kasus ini baru satu orang yang berhasil diadili. Ada beberapa orang lain yang masih dalam pengejaran. "Empat orang DPO," jelas Dodi, Kamis (14/4).

Hasil penelusuran, dalam dakwaan disebutkan beberapa orang yang diduga terlibat, di antaranya perempuan bernama Marisa yang menawarkan pekerjaan kepada LJ. Kemudian, Yuli Setiaty yang memberikan petunjuk teknis bagaimana pekerjaan dilakukan.

Ada pula Mega Saputri yang membantu proses pendirian perusahaan LJ bernama PT Gulfre Servis Global (GSG). Terakhir ada perempuan bernama Silvi disebut turut menerima sejumlah uang.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar

Peranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,

Baca Selengkapnya
Mengungkap Motif Penipuan Terapis Pijat Madiun Lewat Michat, Bawa Kabur 5 Motor Korban karena Dendam
Mengungkap Motif Penipuan Terapis Pijat Madiun Lewat Michat, Bawa Kabur 5 Motor Korban karena Dendam

Seorang terapis perempuan melakukan penipuan dan penggelapan melalui aplikasi michat dengan kedok melayani jasa terapi pijat panggilan.

Baca Selengkapnya
Kisah Warga Lebak Dikirim ke Suriah Jadi TKW saat Perang, Diperlakukan Tak Manusiawi & Alami Trauma
Kisah Warga Lebak Dikirim ke Suriah Jadi TKW saat Perang, Diperlakukan Tak Manusiawi & Alami Trauma

Korban mengalami trauma ganda. Selain perlakuan tak manusiawi, ia juga ketakutan karena suasana perang.

Baca Selengkapnya
Perempuan Asal Uganda Jadi PSK dan Pacar Bayaran di Bali, Tarif Kencan Rp3,5 Juta Sekali Kencan
Perempuan Asal Uganda Jadi PSK dan Pacar Bayaran di Bali, Tarif Kencan Rp3,5 Juta Sekali Kencan

Warga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.

Baca Selengkapnya
Lansia Penyandera Bocah di Pejaten Ternyata Residivis, 3 Kali Dipenjara di Malaysia hingga China
Lansia Penyandera Bocah di Pejaten Ternyata Residivis, 3 Kali Dipenjara di Malaysia hingga China

Polisi mengungkapkan fakta baru dari terduga pelaku penyanderaan bocah perempuan yang terjadi di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Jual Warga Sumbar Jadi Wanita Penghibur di Malaysia, Dua Pelaku TPPO Ditangkap
Jual Warga Sumbar Jadi Wanita Penghibur di Malaysia, Dua Pelaku TPPO Ditangkap

Dua wanita asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara.

Baca Selengkapnya
Dukun Pengganda Uang di Pacitan Tipu Belasan Warga, Uang Rp2,5 Juta Dijanjikan Jadi Rp2 Miliar
Dukun Pengganda Uang di Pacitan Tipu Belasan Warga, Uang Rp2,5 Juta Dijanjikan Jadi Rp2 Miliar

Ia melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.

Baca Selengkapnya
Rekrut 7 Anggota Keluarga untuk Bekerja di Malaysia, Wanita di Ogan Ilir Terjerat Pidana Perdagangan Orang
Rekrut 7 Anggota Keluarga untuk Bekerja di Malaysia, Wanita di Ogan Ilir Terjerat Pidana Perdagangan Orang

Kasus dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Ogan Ilir diungkap polisi. Ironisnya, pelaku dan tujuh korbannya merupakan keluarga dekat.

Baca Selengkapnya
Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M
Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M

Sejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.

Baca Selengkapnya
Janjikan Warga Papua Lolos Jadi Taruna Akpol,  Wanita Lansia di Sulsel Pasang Tarif Rp1 Miliar
Janjikan Warga Papua Lolos Jadi Taruna Akpol, Wanita Lansia di Sulsel Pasang Tarif Rp1 Miliar

Seorang wanita lansia di Makassar, FCS (63) ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan bermodus penerimaan taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Baca Selengkapnya
Bareskrim Ungkap Jaringan Perdagangan Orang WNI di Malaysia: Kisah Mengerikan Terungkap!
Bareskrim Ungkap Jaringan Perdagangan Orang WNI di Malaysia: Kisah Mengerikan Terungkap!

Setelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.

Baca Selengkapnya
Kronologi WNI Asal Medan Diculik Saat Liburan di Malaysia Gara-Gara Suami Utang Rp1,7 Miliar
Kronologi WNI Asal Medan Diculik Saat Liburan di Malaysia Gara-Gara Suami Utang Rp1,7 Miliar

Korban dikurung dan disiksa selama 10 hari di pelbagai tempat negara bagian Malaysia, termasuk Penang.

Baca Selengkapnya