Kisah Terapis di Bandung Terlibat Pencucian Uang, Terima Transfer Rp15 M dari Nigeria
Merdeka.com - Seorang terapis perempuan berinisial LJ harus mendekam bertahun-tahun di penjara. Dia dinyatakan bersalah karena terlibat pencucian uang miliaran rupiah dari Nigeria.
LJ awalnya ditawari pekerjaan menerima transfer dari luar negeri. Dia diiming-imingi upah 4% dari total uang yang dikirimkan.
Tawaran pekerjaan menerima transfer itu didapatkan dari kenalan LJ bernama Marisa. Teknis pekerjaan dan syarat yang harus dipenuhi disampaikan seseorang bernama Yuli Setiaty.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
Singkat cerita, LJ diminta untuk membuat perusahaan untuk urusan administrasi. Perempuan itu kemudian mendirikan PT Gulfre Servis Global (GSG).
Selang beberapa waktu, ia mendapat transfer dari seseorang bernama Chuck dengan nama perusahaan PT Willis LTD NST Client Money asal Nigeria. Total uang yang ditransfer sebesar USD1.107.909 atau setara Rp15.455.330.550.
Dapat Upah Rp59 Juta
Dari total uang yang ditransfer, LJ mendapat upah Rp59 juta. Sebagian besar digunakan untuk membayar utang.
Sisa uang dari Nigeria itu disalurkan kembali kepada kenalan LJ. Baru sekali penarikan dilakukan sebesar Rp8 miliar. Sisanya masih berada di rekeningnya karena saat itu persediaan uang di bank ketika penarikan pertama tidak mencukupi.
Sebelum melakukan penarikan kedua kali, jalur transaksi itu dicurigai PPATK yang kemudian melaporkannya kepada Bareskrim Polri. LJ pun ditangkap dan diputuskan bersalah oleh majelis hakim pada persidangan yang dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 3 Maret lalu.
Dihukum 3,5 Tahun Penjara
LJ divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Hukumannya lebih rendah dari tuntutan 5 tahun penjara.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sisa uang dalam aliran dana senilai Rp7 miliar disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung untuk diserahkan ke bank BUMN BRI dengan status penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Barang rampasan negara senilai Rp7 miliar dari perkara pidana umum yang sudah punya kekuatan hukum tetap," ucap Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto.
Empat Pelaku Lain Masih Diburu
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengaku belum mengetahui bisnis pengirim uang dari Nigeria. Namun kuat dugaan uang itu hasil tindak kejahatan.
Dia mengatakan bahwa dalam kasus ini baru satu orang yang berhasil diadili. Ada beberapa orang lain yang masih dalam pengejaran. "Empat orang DPO," jelas Dodi, Kamis (14/4).
Hasil penelusuran, dalam dakwaan disebutkan beberapa orang yang diduga terlibat, di antaranya perempuan bernama Marisa yang menawarkan pekerjaan kepada LJ. Kemudian, Yuli Setiaty yang memberikan petunjuk teknis bagaimana pekerjaan dilakukan.
Ada pula Mega Saputri yang membantu proses pendirian perusahaan LJ bernama PT Gulfre Servis Global (GSG). Terakhir ada perempuan bernama Silvi disebut turut menerima sejumlah uang.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca SelengkapnyaSeorang terapis perempuan melakukan penipuan dan penggelapan melalui aplikasi michat dengan kedok melayani jasa terapi pijat panggilan.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami trauma ganda. Selain perlakuan tak manusiawi, ia juga ketakutan karena suasana perang.
Baca SelengkapnyaWarga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan fakta baru dari terduga pelaku penyanderaan bocah perempuan yang terjadi di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaDua wanita asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara.
Baca SelengkapnyaIa melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Ogan Ilir diungkap polisi. Ironisnya, pelaku dan tujuh korbannya merupakan keluarga dekat.
Baca SelengkapnyaSejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita lansia di Makassar, FCS (63) ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan bermodus penerimaan taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaKorban dikurung dan disiksa selama 10 hari di pelbagai tempat negara bagian Malaysia, termasuk Penang.
Baca Selengkapnya