Kisah tragis Syamsul Arifin, korban salah tangkap polisi
Merdeka.com - Syamsul Arifin (23) harus menempuh ribuan kilometer hanya untuk mengadukan nasibnya yang mengenaskan akibat salah tangkap. Dengan sepeda motornya Syamsul mencari keadilan guna memperbaiki nama baiknya ke berbagai lembaga penegak hukum di Jakarta.
"Saya sudah 8 kali ke Jakarta, 2 kali naik truk dan 6 kali naik motor. Sekarang tinggalnya di masjid-masjid sekitar kalau diusir ke masjid itu lari ke masjid lain,". kata Syamsul di kantor Kompolnas, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, kamis (13/12).
Gara-gara salah tangkap polisi, Syamsul pun harus melepas belahan hatinya akibat batal nikah meski undangan sudah tersebar. Bahkan dia pun kehilangan pekerjaannya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Bagaimana pelaku mencuri handphone? Dia membawa mesin las untuk membongkar gembok toko.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
"Saya ingin paling ga ada rehabilitasi nama baik saya. Motor saya jual BPBK adik saya, saya gadaikan untuk ini," terangnya.
Sebelum ke Kompolnas, Syamsul mengaku telah mengunjungi Komnas Ham, Polhukam, Polda dan Propam Polri untuk mengadukan nasibnya. Meski demikian tak ada satupun lembaga yang bisa menolongnya.
"Di Polda Surabaya laporan saya ga ditindak-tindak, lapor ke Propam katanya sudah dilimpahkan ke Polda. Saya ke sini tunggu pak Naser sudah seminggu tapi susah ketemunya kemarin dia ke Batam sekarang rapat, saya sih tunggu saja," ucapnya sedih.
Syamsul menceritakan kisah tragisnya berawal dari penangkapan tiba-tiba oleh aparat saat dirinya hendak bekerja. Tanpa surat penahanan, Syamsul pun digelandang ke Polsek Rungkut, Surabaya. Di sana. Mukanya ditutup plastik hitam dipukul agar mengaku mencuri TV tetangganya.
Bahkan tanda tangannya dipalsukan dalam BAP. Hasilnya, diapun ditahan selama 6 bulan. Beruntung dalam persidangan Pengadilan Tinggi Surabaya, Syamsul dinyatakan bebas pada 5 Juli 2011.
Namun nasi sudah menjadi bubur, rencana pernikahannya dengan wanita sang pujaan hati batal karena dia tangkap polisi. Tak hanya itu, Syamsul pun dikeluarkan dari tempatnya bekerja selama ini. Lalu kepada siapa kini Syamsul harus mengadukan nasibnya yang menjadi korban salah tangkap tersebut. Padahal nama baik dan masa depan sudah hancur. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
FA pun langsung menodongkan pisau kepada SA untuk mencoba merampas barang berharga miliknya.
Baca SelengkapnyaPihak sekolah telah menyebar foto-foto terduga pelaku.
Baca SelengkapnyaAsep mengaku sempat dipukul dan dikeroyok pelaku yang saat itu juga meminta uangnya.
Baca SelengkapnyaPembeli yang diduga polisi gadungan turut merampas ponsel milik korban. Dalihnya, akan disita sebagai barang bukti.
Baca SelengkapnyaSYL digiring keluar ruangan sidang dengan didampingi oleh aparat kepolisian
Baca SelengkapnyaSempat terjadi keributan saat komplotan Praka RM menculik korban
Baca SelengkapnyaSaat itu korban yang sedang sarapan pagi di rumah kontrakan bersama Sumarni (34) didatangi pelaku.
Baca SelengkapnyaPara pelaku juga menuding AK sebagai pengguna narkoba dan akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaSalah seorang kameraman Tv Bodhiya Virmala menjadi korban penganiayaan oleh masa pendukung SYL.
Baca SelengkapnyaKorban disebut pedagang obat-obatan ilegal di Ciputat, Tanggerang Selatan.
Baca SelengkapnyaImam dianiaya hingga tewas karena tak bisa memberikan uang tebusan Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan seorang residivis atas kasus pencurian.
Baca Selengkapnya