Kisah tragis wartawan dibunuh saat liput bentrok warga di Maluku
Merdeka.com - Kontributor SUN TV Ridwan Salamun juga menjadi korban saat sedang melakukan tugas. Ridwan tewas dibunuh secara membabi buta saat mengabadikan bentrokan antara warga Kompleks Banda Eli dan warga Dusun Mangun di Desa Fiditan, Tual, Maluku Tenggara, Sabtu (21/8/2010) pukul 08.00 WIT atau sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat sedang mengambil gambar itu, Ridwan tiba-tiba dibacok dari belakang dan mengenai kepalanya. Ridwan dihabisi nyawanya oleh beberapa warga Dusun Mangun. Mereka secara beringas menyerang Ridwan Salamun yang sedang berada di tengah-tengah massa.
Akibat penyerangan itu, kepala bagian belakang Salamun mengalami luka akibat kena benda tajam. Bukan itu saja, kepala korban juga remuk akibat kena benda tumpul. Mulut Salamun pun juga ditusuk dengan besi hingga tembus ke rahang. Handycam yang digunakan korban pun dirampas dan hingga kini belum juga ditemukan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Bagaimana tanggapan ibu Pegi Setiawan setelah mendengar putusan? Mendengar hal tersebut, ibu Pegi Setiawan, Kartini terlihat menangis tersedu-sedu setelah meraih kemenangan permohonan gugatan praperadilan tersebut.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
Kasus tersebut kemudian diusut. Polisi menetapkan tiga orang tersangka dan menyeretnya mereka ke pengadilan dengan tuduhan pembunuhan terhadap Ridwan. Ke tiganya yaitu Hasan Tamnge, Ibrahim Raharusun, dan Sahar Renuat.
Ketiga terdakwa dituntut hukuman penjara selama delapan bulan oleh jaksa penuntut umum karena dianggap melanggar Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun awan mendung kembali menyelimuti kasus pembunuhan insan pers itu. Pada Rabu 9 Maret 2011, Pengadilan Negeri Tual, membebaskan tiga terdakwa. Majelis hakim yang diketuai Jimmy Wally dengan dua hakim anggota, Herman Siregar dan Dedy Sahusilawane, menyatakan, ketiganya tidak terbukti menganiaya Ridwan hingga tewas.
Namun setitik cahaya datang dari Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasinya pada tanggal 2 Januari 2012 oleh majelis hakim agung yang diketuai Salman Luthan menghukum terdakwa Hasan Tamnge, Ibrahim Raharusun, dan Sahar Renuat, masing-masing empat tahun penjara.
Ke tiga terdakwa dinyatakan terbukti telah melakukan perbuatan menimbulkan kematian Ridwan Salamun. Namun putusan empat tahun penjara ini pun dinilai terlalu ringan.
Oda, istri almarhum menyatakan tidak puas atas putusan Mahkamah Agung tersebut. Vonis empat tahun tersebut dinilai terlalu rendah.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaSambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca Selengkapnya