Kisah warga keturunan mendapatkan keadilan di Pengadilan Karawang
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memvonis bebas seorang warga keturunan Tionghoa beserta konsultan hukumnya dari kasus dugaan tindak pidana memaksa memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Dalam sidang yang dipimpin Emi Tri Rahayu di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (18/4), seorang warga Tionghoa bernama Cristian Dede Franseda serta konsultan hukumnya Talib Bin Lasaahi, dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Memutuskan, tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan," kata Emi.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Siapa yang menawarkan bantuan hukum? Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menawarkan bantuan hukum pada lima terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Dimana Desa Kawar berada? Lau kawar sendiri adalah nama danau yang terletak di suatu desa bernama Desa Kuta Gugung, Naman Teran, Karo.
Dia mengatakan, dakwaan pasal 263 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 167 jo pasal 55 ayat 1 KUHP itu tidak terbukti dalam persidangan. Atas hal itu, majelis hakim membebaskan kedua terdakwa tersebut.
Dede bersama konsultan hukumnya terlibat kasus hukum dalam dugaan tindak pidana memaksa memasuki pekarangan orang lain tanpa hak.
Peristiwa tersebut berawal dari permasalahan sengketa tanah seluas 13.330 M2 antara keluarga Dede dengan keluarga almarhum Handoyo. Ketika itu Dede memasang patok/spanduk di atas tanah tersebut yang menyatakan kalau status tanah itu sedang dalam pemblokiran di kantor BPN atas gugatan hak waris dari sertifikat tanah itu.
Tetapi pihak almarhum Handoyo yang awalnya hanya dititipi sertifikat tanah tersebut langsung membuat pagar di sekeliling tanah. Tak berapa lama kemudian, datang panggilan dari pihak kepolisian yang ditujukan kepada Dede, untuk diperiksa dalam rangka penyidikan tindak pidana dengan dugaan tindak pidana memaksa memasuki pekarangan tertutup tanpa izin dengan melawan hak. Kasus tersebut berlangsung hingga ke pengadilan.
Dede sendiri merupakan anak dari almarhum Lukman Hakim yang bersahabat dengan almarhum Handoyo, pihak yang menggugat Dede.
Puluhan tahun lalu Lukman Hakim menitipkan sertifikat atas tanah seluas 13.330 M2 kepada sahabatnya, Handoyo. Pada tahun 2004, Lukman Hakim meninggal dunia. Saat itu tanah milik Lukman Hakim dimanfaatkan untuk bercocok tanam. Tanah tersebut ditanami padi, mangga, pisang, dan jeruk oleh keluarga Dede.
Pihak keluarga Lukman Hakim sama sekali tidak pernah mempertanyakan sertifikat yang telah dititipkan berdasarkan kepercayaan. Namun, di tahun 2014, tanah tersebut tidak bisa ditanami lagi karena di atasnya dibangun perumahan oleh keluarga Handoyo, dengan alasan tanah tersebut telah dibeli dari almarhum Lukman Hakim pada tahun 1992.
Saat itulah para ahli waris dari keluarga Lukman Hakim menelusuri kebenaran pengakuan kepemilikan tanah tersebut, hingga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Karawang.
Penasehat hukum terdakwa, Supriadi menyatakan, kalau kemenangan terdakwa di persidangan merupakan putusan yang tepat. Hakim sudah memutuskan sesuai fakta-fakta yang dimiliki terdakwa.
Supriadi juga menjelaskan, poin penting dalam pembuktian kalau Dede benar anak Lukman Hakim dari perkawinan dengan Sri Suryanti merupakan Pengakuan yang diberikan Sri Suryanti menjadi fakta otentik.
"Pengakuan ibunya Dede menjadi fakta otentik yang tidak bisa terbantahkan. Inilah fakta yang salah satunya menjadi acuan hakim dalam memutus bebas Dede," terangnya.
Talib Bin Lasaahi, terdakwa yang juga konsultan hukum Dede mengatakan kalau kebenaran itu yang membuatnya yakin untuk terus membela Dede meski ikut dipenjara bersama Dede.
"Saya yakin Dede ada di pihak yang benar, untuk itu saya pasang badan dan ikut dijebloskan dengan dakwaan pasal 263 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 167 jo pasal 55 ayat 1 KUHP," beber Talib.
Dede mengakui kalau putusan hakim ini sudah menjadi keyakinan, meski selama perjalanan mulai dari penangkapan di Polda hingga di pengadilan banyak kejangggalan. Namun dengan fakta yang dimiliki serta kebenaran yang memang diperjuangkan.
"Akhirnya hari ini hakim menunjukkan keadilannya. Masih ada keadilan jika kita memang mau memperjuangkan. Dan hari ini kita lihat, hakim berada di pihak yang benar," tuturnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan keterangan yang berubah-ubah dari Aep dan Dede telah membuat ketujuh terpidana terseret kasus hukum
Baca SelengkapnyaYasin meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya untuk melihat duduk perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca Selengkapnya