Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kisah warga keturunan mendapatkan keadilan di Pengadilan Karawang

Kisah warga keturunan mendapatkan keadilan di Pengadilan Karawang Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memvonis bebas seorang warga keturunan Tionghoa beserta konsultan hukumnya dari kasus dugaan tindak pidana memaksa memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

Dalam sidang yang dipimpin Emi Tri Rahayu di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (18/4), seorang warga Tionghoa bernama Cristian Dede Franseda serta konsultan hukumnya Talib Bin Lasaahi, dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

"Memutuskan, tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan," kata Emi.

Orang lain juga bertanya?

Dia mengatakan, dakwaan pasal 263 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 167 jo pasal 55 ayat 1 KUHP itu tidak terbukti dalam persidangan. Atas hal itu, majelis hakim membebaskan kedua terdakwa tersebut.

Dede bersama konsultan hukumnya terlibat kasus hukum dalam dugaan tindak pidana memaksa memasuki pekarangan orang lain tanpa hak.

Peristiwa tersebut berawal dari permasalahan sengketa tanah seluas 13.330 M2 antara keluarga Dede dengan keluarga almarhum Handoyo. Ketika itu Dede memasang patok/spanduk di atas tanah tersebut yang menyatakan kalau status tanah itu sedang dalam pemblokiran di kantor BPN atas gugatan hak waris dari sertifikat tanah itu.

Tetapi pihak almarhum Handoyo yang awalnya hanya dititipi sertifikat tanah tersebut langsung membuat pagar di sekeliling tanah. Tak berapa lama kemudian, datang panggilan dari pihak kepolisian yang ditujukan kepada Dede, untuk diperiksa dalam rangka penyidikan tindak pidana dengan dugaan tindak pidana memaksa memasuki pekarangan tertutup tanpa izin dengan melawan hak. Kasus tersebut berlangsung hingga ke pengadilan.

Dede sendiri merupakan anak dari almarhum Lukman Hakim yang bersahabat dengan almarhum Handoyo, pihak yang menggugat Dede.

Puluhan tahun lalu Lukman Hakim menitipkan sertifikat atas tanah seluas 13.330 M2 kepada sahabatnya, Handoyo. Pada tahun 2004, Lukman Hakim meninggal dunia. Saat itu tanah milik Lukman Hakim dimanfaatkan untuk bercocok tanam. Tanah tersebut ditanami padi, mangga, pisang, dan jeruk oleh keluarga Dede.

Pihak keluarga Lukman Hakim sama sekali tidak pernah mempertanyakan sertifikat yang telah dititipkan berdasarkan kepercayaan. Namun, di tahun 2014, tanah tersebut tidak bisa ditanami lagi karena di atasnya dibangun perumahan oleh keluarga Handoyo, dengan alasan tanah tersebut telah dibeli dari almarhum Lukman Hakim pada tahun 1992.

Saat itulah para ahli waris dari keluarga Lukman Hakim menelusuri kebenaran pengakuan kepemilikan tanah tersebut, hingga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Karawang.

Penasehat hukum terdakwa, Supriadi menyatakan, kalau kemenangan terdakwa di persidangan merupakan putusan yang tepat. Hakim sudah memutuskan sesuai fakta-fakta yang dimiliki terdakwa.

Supriadi juga menjelaskan, poin penting dalam pembuktian kalau Dede benar anak Lukman Hakim dari perkawinan dengan Sri Suryanti merupakan Pengakuan yang diberikan Sri Suryanti menjadi fakta otentik.

"Pengakuan ibunya Dede menjadi fakta otentik yang tidak bisa terbantahkan. Inilah fakta yang salah satunya menjadi acuan hakim dalam memutus bebas Dede," terangnya.

Talib Bin Lasaahi, terdakwa yang juga konsultan hukum Dede mengatakan kalau kebenaran itu yang membuatnya yakin untuk terus membela Dede meski ikut dipenjara bersama Dede.

"Saya yakin Dede ada di pihak yang benar, untuk itu saya pasang badan dan ikut dijebloskan dengan dakwaan pasal 263 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 167 jo pasal 55 ayat 1 KUHP," beber Talib.

Dede mengakui kalau putusan hakim ini sudah menjadi keyakinan, meski selama perjalanan mulai dari penangkapan di Polda hingga di pengadilan banyak kejangggalan. Namun dengan fakta yang dimiliki serta kebenaran yang memang diperjuangkan.

"Akhirnya hari ini hakim menunjukkan keadilannya. Masih ada keadilan jika kita memang mau memperjuangkan. Dan hari ini kita lihat, hakim berada di pihak yang benar," tuturnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 2 Saksi Kunci Dilaporkan ke Mabes Polri!
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 2 Saksi Kunci Dilaporkan ke Mabes Polri!

Dengan keterangan yang berubah-ubah dari Aep dan Dede telah membuat ketujuh terpidana terseret kasus hukum

Baca Selengkapnya
Kubu Saka Tatal Minta Tujuh Terpidana Segera Dibebaskan, Ini Alasannya
Kubu Saka Tatal Minta Tujuh Terpidana Segera Dibebaskan, Ini Alasannya

Yasin meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya untuk melihat duduk perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Selengkapnya