Kivlan Akui terima SGD 4.000 dari Habil Marati, Tapi Untuk Biaya Aksi
Merdeka.com - Tersangka Kivlan Zen mengakui terima uang sebesar SGD 4.000 atau setara Rp 42.400.000 dari Habil Marati. Namun, uang itu bukan untuk melakukan pembunuhan tetapi buat biaya aksi. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Muhammad Yuntri.
"Mengakui, tapi tidak sesuai dengan tuduhan. Uang itu hanya untuk demo. Tidak ada kaitan sama sekali dengan masalah pembelian senjata, membunuh tidak ada sama sekali," katanya di Polda Metro Jaya, Senin (17/6).
Kata Yuntri, saat ini kliennya tengah dalam pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan ini, Kivlan membawa bukti rekening penerimaan uang tersebut.
-
Kenapa pelaku meminta uang dari korban? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dicek tadi rekening. Dikasihkan rekeningnya, bahwa terima ke rekening dia terima dan sampaikan ada. Yang satu Rp 50 juta. Yang satu lagi 4000 dolar Singapura untuk kegiatan supersemar yang di Monas," kata Yuntri.
Lebih lanjut Yuntri mengatakan, kliennya itu dengan Habil Marati saling kenal mengenal setahun yang lalu. Mereka kenal lewat sebuah grup di media sosial WhatsApp (WA). Uang yang diterima Kivlan diyakini Yuntri diberikan secara sukarela oleh Habil. Tak ada imbalan apa pun yang diharapkan oleh Habil.
"Sukarela saja. Mereka kan kenal dari WA grup. Itu grup untuk diskusi saja tentang masalah kebangsaan. Itu ada gerakan GMBI, karena di diskusi itu berkembang butuh uang untuk keperluan gerakan antikomunis, beliau (Habil) kasih. (Hubungan Kivlan dengan Habil) Dekat juga enggak, jauh juga enggak, tapi kenal baik," pungkas Yuntri.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan bahwa pemeriksaan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen di Polda Metro Jaya, Jumat (14/6), berkaitan dengan temuan uang 500 ribu dolar Singapura atas pengembangan dari kasus Habil Marati (HM).
Argo menjelaskan, bahwa KZ atau Kivlan Zen akan terus didalami kasusnya yang berkaitan dengan uang pemberian HM. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Maqdir Ismail mengembalikan gepokan duit senilai Rp27 miliar ke Kejagung.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Kejagung secara tunai.
Baca SelengkapnyaPembelian tersebut diakui oleh Kharazzi yang dihadirkan dalam sidang TPPU Gazalba di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaKPK juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca Selengkapnya“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan
Baca SelengkapnyaJaksa juga memperberat hukuman hakim agung nonaktif itu dengan membayar biaya pengganti berupa uang 18.000 dollar Singapura dan Rp1.588.085.000
Baca SelengkapnyaAda kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.
Baca SelengkapnyaWindi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar kembali sidang prapredilan Firli Bahuri
Baca Selengkapnya