Kivlan Jawab Tuduhan Makar: Saya Tidak Punya Senjata
Merdeka.com - Mantan Kepala Staf Kostrad, Kivlan Zen hari ini diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan makar. Menanggapi hal itu, dirinya menolak tuduhan tersebut.
Menurut purnawirawan ABRI kelahiran Langsa, Aceh ini, dirinya tidak memiliki niatan untuk makar. Karena ia tidak memiliki senjata serta pasukan.
"Tidak benar akan makar. Saya tidak punya senjata, saya tidak punya pengikut yang bawa pasukan bersenjata, dan saya tidak menyatakan bahwa kita harus membentuk pemerintahan baru," ujar Kivlan saat hendak menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Kejagung memeriksa mantan Mendag? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
Kivlan merasa dirinya hanya mengemukakan pendapat yang dijamin di dalam konstitusi Indonesia.
"Untuk merdeka, buat negara itu harus ada pemerintahan, ada rakyat, ada kekuatan bersenjata, ada kedaulatan," kata Kivlan.
Kivlan juga menyampaikan bahwa seruan terkait diskualifikasi Paslon 01, Jokowi-Maruf pada Pemilu 2019 merupakan atas dasar pandangannya yang menganggap Paslon 01 tersebut telah berbuat curang. Seruan tersebut diketahui dalam acara 'We Don't Trust' yang digagas sejumlah tokoh pendukung Prabowo-Sandi.
"Termasuk KPU, termasuk undang-undang, kalau dia melanggar undang-undang tentang pemilu kan boleh itu dia diskualifikasi atau dilikuidasi. Maksud saya dilikuidasi itu menganulir ya toh. Karena apa? Karena kalau mereka mengatakan berbuat kesalahan, dan saya sampaikan itu berbuat kesalahan, ada kecurangan-kecurangan, kemudian terbukti ada paslon 01 bagi-bagi uang, bagi-bagi sembako, dan semuanya termasuk ASN mendukung itu kan pelanggaran undang-undang," katanya.
Tatkala ditanya bukti terkait tuduhan kecurangan terhadap Paslon 01, Kivlan mengatakan bahwa hal itu sudah banyak disampaikan oleh media.
"Demokrasi (di Indonesia) sudah mati," kata Kivlan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu diakui Kusnadi saat dicecar awak media usai melaporkan tindakan penyitaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaBeredar catatan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Baca SelengkapnyaKeterangan itu diberikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di dalam grup aplikasi perpesanan dalam bentuk pdf.
Baca SelengkapnyaKPK menjawab tudingan PDIP bahwa penggeledahan kediaman advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah ugal-ugalan terkait kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaBarang-barang tersebut disita saat polisi menggeledah rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSYL yang duduk di kursi terdakwa perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, membantah keterangan saksi mahkota.
Baca SelengkapnyaFirli mengaku tidak pernah melakukan pemerasan atau gratifikasi kepada siapapun
Baca SelengkapnyaKPK mempersilakan kubu Hasto mengajukan permohonan tersebut bila merasa terancam atas apa yang dilakukan penyidik.
Baca SelengkapnyaSudah 40 tahun mengabdi di kepolisian, Firli merasa terasing dan batinnya bergejolak saat mendatangi Mabes Polri
Baca SelengkapnyaSoal baiknya bagaimana sikap KPK, Jokowi tidak ingin berkomentar.
Baca SelengkapnyaDirinya sudah dilakukan klarifikasi oleh Dewan Pengawas dan tidak terbukti adanya komunikasi dengan Mentan.
Baca Selengkapnya