Kivlan Zein tuding Tim Jokowi-JK desak Komnas HAM buka kasus 98'
Merdeka.com - Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen mengadukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ke Ombudsman RI. Dalam laporannya, Kivlan Zein menilai desakan pemanggilan dirinya yang dilakukan Komnas HAM terkait kasus penculikan dan penculikan 13 aktivis pada peristiwa Mei 98' syarat muatan politis.
"Saya merasa isu itu dari tim kampanye Jokowi - JK. Hal itu desakan orang-orang yang tidak senang Prabowo dan mendesak Komnas HAM, kemudian langsung memanggil saya," kata Kivlan usai memberikan laporan ke Ombudsman, Gedung Pengadilan Tipikor Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/6).
Kivlan mengaku, Komnas HAM sudah dua kali memanggil dirinya untuk diperiksa, namun tak pernah dipenuhi. Menurutnya tindakan Komnas HAM itu merupakan ancaman terhadap dirinya.
-
Apa yang dibilang Jokowi soal kampanye? 'presiden boleh berkampanye.''
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Siapa yang ikut kampanye Prabowo? Pasangan capres-cawapres nomor 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hari ini Sabtu 9 Desember 2023 berkampanye di sejumlah daerah.
-
Apa isu yang diangkat Prabowo untuk menyerang Jokowi? Prabowo 'menyerang' Jokowi dengan isu penegakan hukum di era Jokowi pertama belum adil.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
"Komnas HAM tidak berhak memanggil saya apabila tidak ada pengadilan Ad Hoc," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kivlan Zen, Mahendradata, mengatakan pihaknya melaporkan Komnas HAM ke Ombudsman karena menganggap telah melakukan pelanggaran administrasi. "Tindakan Komnas HAM telah menyalahgunakan wewenang karena mengancam Kivlan Zen akan memanggil secara paksa," terangnya.
Menurutnya, dalam Undang-undang tahun 2000 tentang HAM dijelaskan, bahwa kasus pelanggaran HAM sebelum tahun 2000 harus diadili di pengadilan HAM Ad Hoc. "Harus ada pengadilan HAM Ad Hoc, baru bisa dilakukan tindakan hukum dan pemanggilan paksa dan sebagainya," kata tim kuasa hukum Gerindra tersebut.
Dia pun mempertanyakan sikap Komnas HAM jelang Pilpres 2014 baru mau mengusut kasus penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivis 1998.
"Komnas HAM terlalu banyak hutang kasus yang belum selesai, kasus lain lambat, tetapi kenapa kasus ini begitu cepat (Proses Hukum)," pungkasnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aktivis 98 menilai ada upaya memanipulasi sejarah masa lalu bergabungnya Budiman Sudjatmiko hingga anggota Dewan Kehormatan Perwira Wiranto ke kubu Prabowo.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran memaparkan temuan beberapa skenario hitam.
Baca SelengkapnyaWiranto Heran dengan Isu Pelanggaran HAM yang Kerap Dimunculkan Jelang Pilpers
Baca SelengkapnyaIsu pelanggaran HAM kembali dimunculkan dan dikaitkan dengan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaGibran dengan santai menjawab tudingan Aiman, dan meminta dia untuk membuktikan.
Baca SelengkapnyaTimses menduga memang ada maksud dari capres lain untuk menyerang Prabowo.
Baca SelengkapnyaAktivis '98 Benny Ramdhani menyebut, putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) sudah jelas menyatakan bahwa Prabowo Subianto terlibat dalam penculikan aktivis '98.
Baca SelengkapnyaDugaan adanya kecurangan pada PIlpres 2024, membuat isu pemakzulan Jokowi muncul.
Baca SelengkapnyaDia pun meminta kepada pihak terkait, baik Bawaslu, DKPP, Kepolisian agar menangkal tiga skenario melawan hukum ini.
Baca SelengkapnyaTidak ada kaitannya sama sekali dengan apa yang selama ini Cak Imin dan Anies lakukan saat masa kampanye.
Baca SelengkapnyaKabaharkam Komjen Fadil Imran menantang Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Aiman Witjaksono buka-bukaan soal adanya aparat tidak netral di Pemilu 202
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).
Baca Selengkapnya