Kivlan Zen: Komnas HAM enggak punya hak, saya tak akan datang!
Merdeka.com - Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen menegaskan tak akan memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kivlan hanya mau bersaksi jika ada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
"Enggak penuhi, enggak perlu saya diseret-seret. Komnas HAM enggak punya hak memanggil, bukan penyidik. Kalau jaksa agung panggil saya datang. Komnas HAM, saya enggak akan datang," tegas Kivlan kepada merdeka.com, Kamis (8/5).
Kivlan menilai langkah Komnas HAM memanggilnya untuk penculikan 13 aktivis tidak akan menyelesaikan persoalan bangsa. Dia mendorong agar sejumlah pelanggaran HAM masa lalu seperti pembantaian PKI, kasus PRRI/Permesta, peristiwa Talangsari, DI/TII dan Poso diungkap.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Siapa yang mengalami pelanggaran HAM? Abdul mengaku mendapat telepon dari kerabat di Shanghai pada September 2017. Menurut Abdul, kerabatnya itu mengabarkan bahwa adiknya diambil dari kamp konsentrasi warga Uighur di China.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Kapan pembantaian PKI terjadi? Saat peristiwa pembantaian para anggota PKI yang terjadi pada kurun waktu tahun 1965-1967, Pak Darmadi masih duduk di kelas 4 SD.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
"Saya mau menyeluruh. Mari kita bentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, selesaikan semua bersama-sama, baru saya mau bersaksi," kata Kivlan.
Kivlan mengaku tetap menaruh simpati dan empati pada keluarga korban 13 aktivis. Namun dia tak ingin jika hanya kasus tersebut yang terus didorong untuk dituntaskan. Padahal, lanjutnya, ada kasus lain memakan korban hingga ratusan ribu jiwa.
"Jangan hanya pikirkan itu saja (13 aktivis). Saya sangat simpati, empati pada mereka. Mari pikirkan seluruh masalah bangsa," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memutuskan memanggil bekas Kakostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Kivlan akan dimintai keterangan soal penghilangan paksa 13 aktivis pada 1997-1998.
Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani mengatakan, keputusan ini diambil melalui Rapat Paripurna setelah bertemu dengan keluarga korban dan sejumlah LSM, kemarin. Komisi berharap akan ada titik terang untuk mengungkap kasus tersebut.
"Pak Kivlan Zen lebih pada perspektif ungkap keberadaan korban, itu hak keluarga ketahui bagaimana dan di mana keberadaannya. Dia (Kivlan) katakan bahwa mengetahui 13 korban dimakamkan di mana," katanya kepada merdeka.com, Kamis (8/5).
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pemimpin tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.
Baca SelengkapnyaMenurut dia pernyataan 'Gantung di Monas' jika terlibat dalam kasus korupsinya bukan betul gantung diri secara fisik.
Baca SelengkapnyaEks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca SelengkapnyaAktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca SelengkapnyaAhmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca SelengkapnyaAwal mula peristiwa Talangsari dipicu oleh semakin kuatnya doktrin pemerintahan Soeharto tentang asas tunggal Pancasila.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran tak mencantumkan program penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dalam visi-misinya.
Baca SelengkapnyaWiranto Heran dengan Isu Pelanggaran HAM yang Kerap Dimunculkan Jelang Pilpers
Baca SelengkapnyaAksi Kamisan pada awal Februari ini diikuti Forum Alumni Universitas Indonesia, para keluarga korban pelanggaran HAM berat serta para mantan aktivis 98.
Baca SelengkapnyaTernyata ada alasan yang sangat kuat di balik komitmen itu.
Baca SelengkapnyaDalam konteks HAM, yang menjadi pijakan dijelaskannya yakni yang pertama memori kolektif korban dan kedua adanya kesamaan kronologis peristiwa.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, sesuai Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.
Baca Selengkapnya