Kivlan Zen menolak dipanggil, ini kata Komnas HAM
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan tetap bisa memanggil Mayjen (Purn) Kivlan Zen terkait kasus penghilangan paksa 13 aktivis pada 1997-1998. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Hal itu disampaikan komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah menanggapi pernyataan Kivlan bahwa mantan Kepala Staf Kostrad itu menolak pemanggilan komisi. Keputusan Komnas HAM memanggil Kivlan terkait ucapannya dalam debat televisi bahwa dia mengetahui di mana para aktivis itu dihilangkan.
"Jadi ini bukan pemanggilan pro-yustisia, kalau penyelidikan itu udah selesai," kata Roichatul saat dihubungi merdeka.com, Kamis (8/5).
-
Kenapa Yaqut tidak mau cabut pernyataan nya? 'Saya sangat hormat sama beliau, tapi untuk satu hal itu ya. Untuk apa mencabut omongan saya yang menyarankan kepada publik agar melihat track record calon pemimpin agar jangan hanya terpesona dengan janji-janji dengan mulut manis, mencabut itu saya enggak mau' kata Yaqut, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/10).
-
Siapa yang bisa ngungkapin kata terakhir? Anda bisa mengungkapkan kata-kata terakhir yang bikin nangis untuk kekasih hati.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Apa arti dari kata "kajian"? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mengkaji artinya belajar, mempelajari, memeriksa, memikirkan, menguji, atau menelaah.
-
Siapa yang dipersilakan MK untuk menyampaikan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
-
Kenapa MK membuka kesempatan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
Roichatul menjelaskan pemanggilan bukan berdasarkan UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang merupakan wilayah pro-yustisia, melainkan berdasarkan fungsi pemantauan Komnas HAM yang diatur dalam pasal 89 ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999.
"Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya," kata Roichatul membacakan bunyi undang-undang tersebut.
Lebih jauh, Roichatul menyatakan akan menunggu sikap resmi dari Kivlan terkait penolakannya atas pemanggilan Komnas HAM. "Soalnya surat resmi juga belum dikirim, jadi kita tunggu saja," ujar dia.
Roichatul mengatakan, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak lain untuk mengorek informasi soal hilangnya 13 aktivis. "Kita mulai dari Kivlan," ujarnya.
Sebelumnya, Kivlan Zen menegaskan tak akan memenuhi panggilan Komnas HAM. Bekas anak buah Prabowo Subianto hanya mau bersaksi jika ada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
"Enggak penuhi, enggak perlu saya diseret-seret. Komnas HAM enggak punya hak memanggil, bukan penyidik. Kalau jaksa agung panggil saya datang. Komnas HAM, saya enggak akan datang," tegas Kivlan kepada merdeka.com, Kamis (8/5).
Kivlan menilai langkah Komnas HAM memanggilnya untuk penculikan 13 aktivis tidak akan menyelesaikan persoalan bangsa. Dia mendorong agar sejumlah pelanggaran HAM masa lalu seperti pembantaian PKI, kasus PRRI/Permesta, peristiwa Talangsari, DI/TII dan Poso diungkap.
"Saya mau menyeluruh. Mari kita bentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, selesaikan semua bersama-sama, baru saya mau bersaksi," kata Kivlan. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Romli menolak saat diminta jadi saksi meringankan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang akhirnya mencabut gugatan Rp5 triliun ke Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaPengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.
Baca SelengkapnyaRamadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.
Baca SelengkapnyaPolisi hingga saat ini masih terus menggali keterangan Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca Selengkapnya