Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kivlan Zen menolak dipanggil, ini kata Komnas HAM

Kivlan Zen menolak dipanggil, ini kata Komnas HAM kivlan zen. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan tetap bisa memanggil Mayjen (Purn) Kivlan Zen terkait kasus penghilangan paksa 13 aktivis pada 1997-1998. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Hal itu disampaikan komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah menanggapi pernyataan Kivlan bahwa mantan Kepala Staf Kostrad itu menolak pemanggilan komisi. Keputusan Komnas HAM memanggil Kivlan terkait ucapannya dalam debat televisi bahwa dia mengetahui di mana para aktivis itu dihilangkan.

"Jadi ini bukan pemanggilan pro-yustisia, kalau penyelidikan itu udah selesai," kata Roichatul saat dihubungi merdeka.com, Kamis (8/5).

Roichatul menjelaskan pemanggilan bukan berdasarkan UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang merupakan wilayah pro-yustisia, melainkan berdasarkan fungsi pemantauan Komnas HAM yang diatur dalam pasal 89 ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999.

"Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya," kata Roichatul membacakan bunyi undang-undang tersebut.

Lebih jauh, Roichatul menyatakan akan menunggu sikap resmi dari Kivlan terkait penolakannya atas pemanggilan Komnas HAM. "Soalnya surat resmi juga belum dikirim, jadi kita tunggu saja," ujar dia.

Roichatul mengatakan, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak lain untuk mengorek informasi soal hilangnya 13 aktivis. "Kita mulai dari Kivlan," ujarnya.

Sebelumnya, Kivlan Zen menegaskan tak akan memenuhi panggilan Komnas HAM. Bekas anak buah Prabowo Subianto hanya mau bersaksi jika ada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

"Enggak penuhi, enggak perlu saya diseret-seret. Komnas HAM enggak punya hak memanggil, bukan penyidik. Kalau jaksa agung panggil saya datang. Komnas HAM, saya enggak akan datang," tegas Kivlan kepada merdeka.com, Kamis (8/5).

Kivlan menilai langkah Komnas HAM memanggilnya untuk penculikan 13 aktivis tidak akan menyelesaikan persoalan bangsa. Dia mendorong agar sejumlah pelanggaran HAM masa lalu seperti pembantaian PKI, kasus PRRI/Permesta, peristiwa Talangsari, DI/TII dan Poso diungkap.

"Saya mau menyeluruh. Mari kita bentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, selesaikan semua bersama-sama, baru saya mau bersaksi," kata Kivlan. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prof Romli Tolak jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi: Mestinya Balas Surat Panggilan Dengan Materi Keberatan
Prof Romli Tolak jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi: Mestinya Balas Surat Panggilan Dengan Materi Keberatan

Romli menolak saat diminta jadi saksi meringankan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL

Baca Selengkapnya
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU

Hasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun ke Mahfud MD, Ini Alasannya
Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun ke Mahfud MD, Ini Alasannya

Panji Gumilang akhirnya mencabut gugatan Rp5 triliun ke Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman

Baca Selengkapnya
Tiga Laporan terhadap Panji Gumilang Dicabut, Polri: Ini Bukan Delik Aduan
Tiga Laporan terhadap Panji Gumilang Dicabut, Polri: Ini Bukan Delik Aduan

Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.

Baca Selengkapnya
Polisi Pastikan Kasus Panji Gumilang Tetap Diusut Meski Pelapor Cabut Laporan
Polisi Pastikan Kasus Panji Gumilang Tetap Diusut Meski Pelapor Cabut Laporan

Ramadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang

Polisi hingga saat ini masih terus menggali keterangan Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya