KKP Amankan 3 Kapal Ikan di Laut Halmahera Tengah
Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan tiga kapal ikan di kawasan perairan Laut Halmahera Tengah, Maluku Utara. Ketiganya melanggar regulasi karena beroperasi tidak sesuai ketentuan penangkapan ikan.
"Tiga kapal yang berasal dari Sulawesi Utara diamankan karena melanggar ketentuan terkait daerah penangkapan ikan," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (3/3).
Kapal-kapal yang melakukan pelanggaran Daerah Penangkapan Ikan (DPI) itu diamankan pada 26 Februari 2021. Operasi kapal pengawas yang dilakukan di perairan Halmahera Tengah, lanjutnya, merupakan perwujudan komitmen KKP di era Menteri Wahyu Sakti Trenggono untuk merespons cepat berbagai permasalahan yang muncul di lapangan.
-
Siapa yang mengoperasikan kapal di Pelabuhan Kamal? Mengutip asrtikel Pelabuhan Kamal Tahun 1996-2009 karya Arifatul Jannah (Jurnal AVATARA Unesa, 2016), pada tahun 1949 Pelabuhan Ujung-Kamal membangun Dermaga Couster. Ada empat kapal yang beroperasi yakni KMP Bangkalan, KMP Paramaria, KMP Pamekasan, dan KMP Dahlia.
-
Kapal apa yang dipakai untuk berlayar di laut Nusantara? Moda transportasi utama dalam mengarungi lautan Nusantaraadalah kapal. Jenis kapal paling terkenal adalah jung.
-
Bagaimana Kemendag mengawasi pelabuhan tikus? 'Pelabuhan tikus ini memang susah mengawasinya, dan aparat kita tidak mungkin sanggup dan tak akan cukup. Sehingga kita harus berkolaborasi. Pernah ada masyarakat yang menolak karena alasan ekonomi, mereka minta dengan berbagai alasan. Ini yang terjadi di lapangan, tapi kita lakukan yang bisa kita. Kita push terus,' ujarnya.
-
Apa jenis ikan yang ditemukan? Ikan berjenis ikan siput 'genus Pseudoliparis' ini ditemukan di kedalaman sekitar 8.336 meter di bawah laut.
-
Siapa yang menemukan kapal tersebut? Dilansir Arkeonews, kapal ini ditemukan pada Oktober 2023 oleh tim peneliti Institut Ilmu Laut Dalam dan Teknik Akademi Sains China.
-
Siapa yang terlibat dalam penelitian kapal? Penelitian di lokasi tersebut dilakukan sejak tahun 2023 hingga 2024, merupakan kerjasama antara lembaga penelitian dan museum lokal di Pulau Hainan dan melibatkan pengiriman kapal selam berawak dan tak berawak untuk mengumpulkan peninggalan dan mendokumentasikan bangkai kapal.
Operasi pengawasan di perairan Laut Halmahera Tengah dilakukan Kapal Pengawas Perikanan Hiu 013 yang dinakhodai Kapten La Dedi. Tiga kapal ikan yang diamankan yakni KM Berkat Abadi 08 (30 GT), KM Reinbow (29 GT) dan KM Nafiri (28 GT). "Kapal tersebut kami ad hoc ke Satwas SDKP Ternate untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Antam.
Pengamanan tiga kapal di Halmahera Tengah itu juga dinilai menampik berbagai isu dan pemberitaan di media sosial yang menyatakan keberadaan kapal asing di wilayah Halmahera Tengah, tepatnya di Patani. Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal-kapal itu merupakan kapal nelayan Sulawesi Utara. "Tidak benar bahwa kapal-kapal asing berada di Halmahera Utara. Itu hanya sebutan yang biasa dipakai warga setempat untuk kapal yang berasal dari luar daerah mereka," jelas Pung.
Terkait adanya praktik penangkapan ikan antardaerah yang berbeda wilayah pengelolaan, dia mengimbau agar pemerintah daerah setempat yang memiliki komunitas atau kelompok nelayan andon agar melakukan perjanjian antardaerah agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun masalah sosial.
Pihaknya juga akan mengingatkan pemerintah daerah yang memiliki wewenang untuk pembinaan nelayan andon. Pembinaan nelayan andon dapat berupa pelatihan, bimbingan ataupun sosialisasi sesuai tercantum pada Permen KP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Andon Penangkapan Ikan.
"Menangkap ikan di daerah lain harus sama-sama saling menghormati kearifan lokal budaya setempat karena tiap daerah memiliki aturan dan kewenangannya masing-masing," jelasnya.
Selama 2021, Ditjen PSDKP-KKP telah menangkap 27 kapal perikanan yang terdiri dari tujuh kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 20 kapal ikan berbendera Indonesia.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaBakamla berhasil mengamankan tiga kapal bermuatan Nikel Ore Ilegal
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaKapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca SelengkapnyaDoni tidak merinci sampai kapan operasi itu berlangsung, begitu pula dengan detail pasukan dan alutsista yang dikerahkan.
Baca SelengkapnyaLaksamana TNI Muhammad Ali memberi perintah secara langsung kepada prajurit untuk menembak musuh dalam Latopslagab 2024 TNI AL.
Baca Selengkapnyadipasangkan pada kapal-kapal yang difokuskan untuk menjaga kawasan Selat Malaka, Laut Natuna Utara, dan Laut Sulawesi (Utara).
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengerahkan beberapa Kapal Perang Republik Indonesia (KRI), Helikopter (Heli) dan Sea Rider, di sektor Perairan Bali.
Baca SelengkapnyaAgus Subiyanto mengungkap rasa bangga-nya menjadi bagian dari keluarga besar Hiu Kencana.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KKP juga memperketat pengawasan di jalur udara
Baca Selengkapnya