Kelab malam di Pekanbaru masih sajikan apel berbakteri asal AS
Merdeka.com - Dari Inspeksi Mendadak (Sidak) yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, DPRD Pekanbaru, Satpol PP Pekanbaru dan Kepolisian di sejumlah lokasi hiburan di Pekanbaru, terungkap sejumlah pelanggaran.
Informasi yang dirangkum merdeka.com Senin (2/2), Disperindag menemukan, hampir di seluruh kawasan hiburan malam yang menjual miras (minuman keras) alias minuman beralkohol yang tak dilekati pita cukai saat sidak Minggu (1/2). Selain itu, didapati juga, para pelaku usaha hiburan yang menjual miras tak membuat laporan secara berkala.
"Hampir semua tempat hiburan yang kita datangi kemarin menjual dan menghidangkan miras tanpa dilekati pita cukai," ujar Kepala Bidang Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Masirba H Sulaiman.
-
Kenapa razia dilakukan di tempat hiburan malam? 'Hasil evaluasi sebelumnya banyak peredaran ekstasi yang masuk ke tempat hiburan malam, makanya kita membuat KRYD dengan melibatkan bea cukai. Hasilnya ya ini, karena kita mengantisipasi tahun baru. Untuk tempat tempat hiburan malam tidak semua dirazia, tapi yang sudah DPO yang sudah ada laporan dari masyarakat,' jelas Mukti.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Apa yang disita dalam razia gabungan? 'Narkotika berbentuk sabu sebanyak 29 kg, ekstasi sebanyak 105 butir, kokain sebanyak 4,61 gram, ganja sebanyak 17,24 gram, obat keras 39 butir, botol minuman beralkohol tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 32.258 botol,' papar Mukti dalam keterangannya.
-
Kapan razia gabungan berlangsung? Adapun razia ini telah dilakukan dari bulan November hingga Desember di 505 titik, yakni 443 tempat hiburan malam dan 62 lokasi lain yang terindikasi menjual miras yang tak sesuai aturan.
Kawasan hiburan yang paling banyak ditemukan miras tanpa pita cukai, kata Irba, adalah Dragon Pub and KTV yang berlokasi di kawasan Hotel New Hollywood milik seorang pengusaha inisial Lek di Jalan Kuantan Raya.
"Dragon Pub dan Karaoke di kawasan Hollywood paling banyak miras tanpa dilekati pita cukai. Paling sedikit dan nyari hampir tak ditemukan adalah di kawasan CE7 Pub Karaoke," tutur Irba.
Untuk dokumen perizinan seperti Surat Izin Minuman Beralkohol (SIUP-MB), kata Irba, hampir seluruhnya tak membuat laporan penjualan secara berkala.
"Minimal sekal dalam 3 bulan, mereka (pelaku usaha hiburan), harus mengirim laporan terkait jenis dan merek minuman apa yang dijual setiap hari," katanya.
Ditambahkannya, khusus untuk kawasan Dragon Pub dan Karaoke, diberikan waktu selama 2 (satu) minggu untuk melaksanakan kewajiban sesuai aturan.
"SIUP-MB mereka ada, tapi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sudah habis. Dan, kemudian, Izin mereka itu atas nama Hawai, padahal namanya bukan itu," jelas Irba.
Terkait ini, kika tak diindahkan, lanjutnya, pihaknya akan segera melakukan penindakan dengan melarang pengelola berjualan miras. "Semua ini, sudah saya laporkan ke Pak Walikota. Jika tak tertib, akan kita larang berjualan," tambahnya.
Selain Miras, Disperindag juga menemukan hal menarik saat Sidak itu. Di MP Club yang pemilik modalnya berinisial DH itu, ditemukan hidangan berupa buah apel jenis Granny Smith asal negara Amerika yang mengandung dilarang beredar dan dikonsumsi karena mengandung bakteri berbahaya yang bisa menyebabkan kematian yang dikenal dengan Listeria Monocytogenes
"Saat di MP Club, kita sebenarnya sidak miras, tapi saya lihat ada buah-buahan yang dihidangkan dari Bartender. Lalu saya cek apelnya, ternyata apel yang dilarang yaitu Granny Smith," terang Irba.
Lantas, Ia pun menanyakan kepada pengelola soal apel tersebut. "Saya tanya apakah mereka tak tau apel itu dilarang karena berbahaya. Mereka mengaku tak tahu. Jadi saya minta supaya semua stok apel itu jangan dihidangkan lagi," ujar Irba.
Diketahui, Kementerian Perdagangan RI telah menghentikan izin kegiatan impor apel jenis Granny Smith asal Amerika Serikat (AS) atas adanya peringatan yang dikeluarkan Kementerian Pertanian AS atau The United States Department of Agriculture (USDA). (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Mendag Zulkifli Hasan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial kriminal dan praktik impor ilegal akan merugikan negara.
Baca SelengkapnyaSatpol PP juga mengamankan minuman keras atau beralkohol di salah satu tempat hiburan malam (THM).
Baca SelengkapnyaPolisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pelaku kejahatan dan laporkan apabila mengalami ataupun mengetahui adanya aksi kejahatan.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dalam room 9 JW Club & Karaoke, Kota Surabaya.
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca SelengkapnyaSebelumnya Jovi Adhiguna juga memberikan klarifikasi dan mengaku aksinya tersebut sudah merugikan banyak pihak.
Baca SelengkapnyaSatu orang terjaring diduga LO paslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur inisial S dan dinyatakan positif narkoba.
Baca SelengkapnyaBerikut momen perwira polisi temukan benda tak terduga di diskotek saat razia.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaNarkotika yang juga biasa disebut dengan sebutan magic drugs itu, lanjut Dedi, peredarannya banyak ditemukan di tempat hiburan malam.
Baca Selengkapnya12 orang diamankan untuk pengembangan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaPetugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang
Baca Selengkapnya