Klaim bisa gandakan uang, Niken bawa kabur ratusan juta
Merdeka.com - Lilis Handayani alias Niken (33 tahun) warga Kayuapak, Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi. Sebab dia ketahuan melakukan penipuan terhadap sejumlah orang.
Modusnya adalah Niken mengaku bisa menggandakan uang dan perhiasan. Dengan tipu dayanya, dia berhasil membawa kabur duit sebesar Rp 161 juta dari korbannya. Beruntung aksi penipuan itu segera ketahuan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Niken berhasil meyakinkan keahlian yang dimilikinya kepada sejumlah orang. Salah satu korban yang terkena tipu daya perempuan berambut lurus sebahu itu bahkan tinggal serumah dengannya.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang ditipu oleh pria itu? Hal itu termasuk tunjangan anak sebesar $116,000 (Rp. 1.867.089.600) kepada mantan istrinya, dan $79,000 (Rp. 1.271.552.400) kepada jaringan pemerintah dan perusahaan yang ia akses secara ilegal.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
"Korbannya masih satu rumah. Berkat rayuan tersangka, mereka rela menyerahkan uang senilai ratusan juta beserta perhiasan emas 26 gram," ujar Kapolsekta Serengan, Kompol Edi Wibowo, Minggu (8/2).
Bahkan menurut Edi, sebelum melakukan aksinya, tersangka menjalin hubungan cinta dengan anak keluarga korban bernama Anton. Edi menjelaskan, Niken ternyata telah menipu tiga orang, yakni SS (30 tahun), IW (37 tahun) dan ST (66 tahun).
"Kepada mereka tersangka mengaku mampu menggandakan uang dan perhiasan. Setiap hari ia lakukan, dan para korban akhirnya terlena," jelas Edi.
Menurut Edi, Niken melakukan aksinya di rumah korban di Kampung Notosuman RT 04/RW 09 Jayengan, Serengan, Solo pada Jumat (14/12) lalu.
"Tersangka berhasil menjerat tiga korban dengan iming-iming mampu melipatgandakan uang dan perhiasan. Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp. 161 juta," ujar Edi.
Sementara itu, modus yang digunakan tersangka yakni dengan memasukkan uang serta perhiasan ke dalam sebuah karung tepung terigu yang kemudian dimasukkan lagi ke dalam lemari. Karung berisi uang serta perhiasan tersebut lalu ditunggu selama 40 hari supaya mampu berlipat ganda.
"Perhiasan yang dimasukkan ke dalam tepung terigu dia jual di Pasar Klewer tanpa disertai surat-surat. Uangnya digunakan korban untuk berfoya-foya," ucap Edi.
Lebih lanjut Edi mengatakan, akan menjerat Niken dengan Pasal 378 dan Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaPolres Serang melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga para korban.
Baca SelengkapnyaUntuk meyakinkan korban, tersangka mengatakan apabila tidak lulus maka uang bakal dikembalikan tanpa kurang sedikit pun.
Baca SelengkapnyaCAN melakukan penipuan terhadap pacar, orang tua, istri hingga mantan pacarnya dengan total kerugian hingga Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaKorban K telah mentransfer uang sebesar Rp.3.000.000 yang awalnya diyakinkan pelaku untuk mengurus surat cerai.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaApabila denda tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan seorang korban membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.
Baca Selengkapnya