Klaim bukti kuat, kubu Novel yakin penahanan & penangkapan tidak sah
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali melanjutkan sidang gugatan praperadilan Novel Baswedan dengan agenda penyerahan kesimpulan. Salah satu kuasa hukum Novel, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan jika pihaknya akan menolak semua alat bukti yang diajukan oleh Bareskrim Polri selaku termohon.
"Ini merespon yang kemarin, alat bukti yang kami ajukan, dan kemudian merespon bukti-bukti dari termohon. Jadi, intinya kami menolak semua alat bukti yang diajukan Bareskrim," kata Uli di PN Jaksel, Senin (8/6).
Uli juga mengatakan jika pihaknya memiliki bukti hukum yang kuat jika penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya ini tidak sah secara hukum. Hal itu pun diperkuat dengan keterangan saksi ahli yang diajukan pihaknya.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kenapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
"Kami punya bukti yang kuat bahwa penahanan dan penggeledahan itu tidak sah secara hukum dan itu juga dikuatkan oleh ahli dari hukum pidana dan juga etika serta ahli dari hak asasi manusia," pungkasnya.
Sidang penyerahan kesimpulan tersebut diagendakan akan dimulai pada pukul 13.00 WIB di bawah pimpinan hakim tunggal Zuhairi. Sementara hari ini juga digelar sidang perdana praperadilan terkait penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap Novel.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum berharap bahwa proses yang sudah dilalui selama persidangan bisa membuahkan hasil yang baik.
Baca SelengkapnyaJaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaKhususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaDugaan itu dikuatkan dengan penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu tengah gencar-gencarnya mencari Sahbirin Noor namun tidak kunjung membuahkan hasil.
Baca SelengkapnyaKrisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca Selengkapnya