Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Klaim cuma pasif 'jual' artis, mucikari Robby minta dibebaskan

Klaim cuma pasif 'jual' artis, mucikari Robby minta dibebaskan Mucikari RA jalani sidang lanjutan. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Terdakwa kasus prostitusi online bertarif ratusan juta, Robby Abbas, kembali mengikuti sidang lanjutan dalam kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (19/10).

RA yang didampingi kuasa hukumnya, Pieter Ell, mengajukan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum RA, Pieter Ell mengungkapkan pihaknya hari ini meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa lantaran pasal yang disangkakan yakni pasal 296 KUHP tentang tindakan pencabulan terhadap orang lain tidak terbukti dilakukan kliennya.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut umum sesuai dengan pasal 191 ayat 1 KUHAP atau setidak tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum sesuai pasal 191 ayat 2 KUHAP," kata Pieter di Pengadilan Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Senin (19/10).

Selain permintaan pembebasan, Pieter juga meminta kepada majelis hakim untuk mengembalikan nama baik kliennya.

"Robby itu kan tidak terlibat aktif, dia itu hanya pasif. Kan dia gak kenal dengan wanita yang mendatanginya waktu subuh itu," terang Pieter.

Sebelumnya, JPU menuntut Robby dengan pidana satu tahun empat bulan penjara. Menurut salah satu tim JPU, Chandra, RA melanggar pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sembilan Terdakwa Kasus Korupsi Timah Dituntut 6 hingga 14 Tahun Penjara
Sembilan Terdakwa Kasus Korupsi Timah Dituntut 6 hingga 14 Tahun Penjara

Majelis hakim diminta menjatuhkan hukuman penjara, mulai dari 8 tahun hingga 14 tahun.

Baca Selengkapnya
Jaksa Ajukan Bandung Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Begini Alasannya
Jaksa Ajukan Bandung Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Begini Alasannya

JPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan

RP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Tuding Kasusnya Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan
Tuding Kasusnya Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan

Rafael Alun meminta hakim membebaskannya dalam kasus gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya