Klaim cuma pasif 'jual' artis, mucikari Robby minta dibebaskan
Merdeka.com - Terdakwa kasus prostitusi online bertarif ratusan juta, Robby Abbas, kembali mengikuti sidang lanjutan dalam kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (19/10).
RA yang didampingi kuasa hukumnya, Pieter Ell, mengajukan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum RA, Pieter Ell mengungkapkan pihaknya hari ini meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa lantaran pasal yang disangkakan yakni pasal 296 KUHP tentang tindakan pencabulan terhadap orang lain tidak terbukti dilakukan kliennya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut umum sesuai dengan pasal 191 ayat 1 KUHAP atau setidak tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum sesuai pasal 191 ayat 2 KUHAP," kata Pieter di Pengadilan Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Senin (19/10).
Selain permintaan pembebasan, Pieter juga meminta kepada majelis hakim untuk mengembalikan nama baik kliennya.
"Robby itu kan tidak terlibat aktif, dia itu hanya pasif. Kan dia gak kenal dengan wanita yang mendatanginya waktu subuh itu," terang Pieter.
Sebelumnya, JPU menuntut Robby dengan pidana satu tahun empat bulan penjara. Menurut salah satu tim JPU, Chandra, RA melanggar pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rafael Alun meminta hakim membebaskannya dalam kasus gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaRieke PDIP tak ingin pelaku pembunuhan sadis bebas meskipun dia adalah anak anggota DPR.
Baca SelengkapnyaKabar dia dapat, indikasi suap diterima para hakim yang menangani kasus Dini Sera senilai Rp20 miliar
Baca SelengkapnyaRieke curiga ada patgulipat di balik bebasnya anak anggota DPR tersebut.
Baca Selengkapnya