Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Klaim sakit kanker ditolak Allianz, nasabah lapor ke Bareskrim

Klaim sakit kanker ditolak Allianz, nasabah lapor ke Bareskrim asuransi allianz. ©2017 istimewa

Merdeka.com - PT Asuransi Allianz Life Indonesia kembali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Perusahaan ini diduga menolak pembayaran klaim nasabahnya bernama Fardhan Putra Aksan, pemegang polis asuransi Allianz nomor: 000038625870. Dia tengah mendapat perawatan di Singapura sejak 2016 lalu

Pelapor adalah Aksan Jaya (38), ayah Fardhan, dan memberi kuasa kepada Andri Darmawan dari Andre Darmawan and assocites, sebagai kuasa hukumnya. Menurut Andri, laporan ini dilakukan setelah klaim kliennya merasa asuransi Allianz menyebut bahwa penyakit diderita nasabahnya bukan termasuk kanker melainkan tumor jinak. Fardhan diketahui didiagnosa menderita kanker neuroblastoma.

"Asuransi allianz menolak membayar dengan alasan bahwa kanker neuroblastoma digolongkan sebagai tumor dan tidak dapat dibayarkan sesuai dengan perjanjian dalam polis padahal jelas kanker neuroblasroma adalah penyakit kanker," ujar Andri di Jakarta, Jumat (29/9).

Atas masalah ini, Andri melaporkan perusahan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan TBL/674/IX/2017/Bareskrim. Dalam laporannya pihaknya menuding PT Asuransi Allianz Life diduga melakukan tindak pidana asuransi dan perlindungan konsumen.

"Asuransi Allianz sengaja membuat alasan untuk menghindari tanggungjawabnya kepada klien kami," tegasnya.

Anggota Tim pengacara lainnya, Herdiyan Saksono, menyebut laporan kliennya ini menambah panjang deretan korban PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Pihaknya menduga bahwa praktik dilakukan perusahaan tersebut sudah lama dilakukan.

"Bahwa asuransi Allianz ini menambah deretan kecemasan bahwa praktek ini sudah dilakukan sejak lama," ujar Herdiyan menambahkan.

Atas masalah ini, pihaknya melaporkan PT Asuransi Allianz Life Indonesia dengan dugaan melakukan tindak pidana asuran dan perlindungan konsumen seperti diatur dalam pasal 75 undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian. Selain itu perusahaan tersebut juga dilaporkan dengan pasal 62 KUHP undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Sebelumnya, dua petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling (Direktur Utama) dan Yuliana Firmansyah (Manajer Klaim) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Keduanya diduga melakukan penipuan terhadap nasabah karena nasabah tidak bisa mengajukan klaim asuransi kesehatan karena harus disertai dengan rekam medis.

Kedua petinggi dalam perusahaan itu dijerat pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahli Hukum Sebut Gugatan Class Action Pempol WAL Kepada OJK Salah Alamat
Ahli Hukum Sebut Gugatan Class Action Pempol WAL Kepada OJK Salah Alamat

Ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga ini mengatakan bahwa gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung.

Baca Selengkapnya
Hadiri Pemeriksaan Polri, Kamaruddin Simanjuntak Mau Tanya Alasan jadi Tersangka
Hadiri Pemeriksaan Polri, Kamaruddin Simanjuntak Mau Tanya Alasan jadi Tersangka

Kamaruddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan berita bohong alias hoaks.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Asuransi Ini Cairkan Klaim Nasabah Rp258 Miliar Sepanjang 2023
Perusahaan Asuransi Ini Cairkan Klaim Nasabah Rp258 Miliar Sepanjang 2023

Pemenuhan klaim tutup usia kepada ahli waris nasabah senilai Rp1,5 miliar jadi bukti konsistensi perusahaan asuransi.

Baca Selengkapnya
Curhat Anggia Novita , Eks Istri Ferry Irawan Mandapat Cobaan Finansial Usai Terserang Stroke
Curhat Anggia Novita , Eks Istri Ferry Irawan Mandapat Cobaan Finansial Usai Terserang Stroke

Untuk memulihkan kondisinya seperti sediakala, Anggia menarik diri dari aktifitas di dunia sinema.

Baca Selengkapnya
Heboh Pinjol Teror Nasabah sampai Bunuh Diri, Begini Respons AdaKami
Heboh Pinjol Teror Nasabah sampai Bunuh Diri, Begini Respons AdaKami

Viral perusahaan Pinjaman Online (pinjol) AdaKami yang disebut melakukan teror dan mengancam kepada nasabah.

Baca Selengkapnya
Cara Mengklaim Asuransi Mobil dengan Mudah dan Tepat
Cara Mengklaim Asuransi Mobil dengan Mudah dan Tepat

Panduan lengkap klaim asuransi mobil: dokumen, langkah, dan tips untuk klaim sukses.

Baca Selengkapnya
Polisi Imbau Korban Penipuan Tas Branded Angela Lee Buat Laporan
Polisi Imbau Korban Penipuan Tas Branded Angela Lee Buat Laporan

Ade Ary memastikan, akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima.

Baca Selengkapnya
Banyak Modus Penipuan Buat Masyarakat Tak Percaya dengan Bisnis Asuransi
Banyak Modus Penipuan Buat Masyarakat Tak Percaya dengan Bisnis Asuransi

Ada banyak faktor yang mempengaruhi rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap asuransi. Aspek penipuan menjadi salah satu yang jadi perhatian.

Baca Selengkapnya
Lansia di Jaksel Kena Tipu Rp1 Miliar, Pelaku Mengaku Petugas BPJS dan Polisi
Lansia di Jaksel Kena Tipu Rp1 Miliar, Pelaku Mengaku Petugas BPJS dan Polisi

Awalnya korban menerima telepon oleh pelaku yang mengaku sebagai petugas BPJS

Baca Selengkapnya
OJK Turun Tangan, Usut Pinjol Adakami Teror Nasabah Berujung Bunuh Diri
OJK Turun Tangan, Usut Pinjol Adakami Teror Nasabah Berujung Bunuh Diri

Dalam pesan itu, nasabah diminta untuk membayar cicilan atas pinjamannya.

Baca Selengkapnya
Langkah Mudah Mengklaim Asuransi untuk Mobil Hilang, Proses Cepat dan Efektif
Langkah Mudah Mengklaim Asuransi untuk Mobil Hilang, Proses Cepat dan Efektif

Klaim asuransi mobil hilang dengan mudah dan cepat! Ikuti panduan lengkap ini untuk kelancaran proses klaim.

Baca Selengkapnya
Jessica Iskandar Tulis Curhatan buat Kapolri, Sebut Kinerja Polisi Lamban soal Kasus Penipuan Rp10 M
Jessica Iskandar Tulis Curhatan buat Kapolri, Sebut Kinerja Polisi Lamban soal Kasus Penipuan Rp10 M

Jessica Iskandar mengalami kerugian akibat kasus dugaan penipuan yang menimpa dirinya.

Baca Selengkapnya