Klaim selamatkan APBN, Sutan Bhatoegana heran jadi tersangka
Merdeka.com - Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana merampungkan pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sutan yang keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.00 WIB, langsung diberondong banyak pertanyaan oleh awak media. Kepada wartawan, Sutan mengklaim seharusnya mendapat penghargaan bukan ditetapkan tersangka.
Menurut Politikus Demokrat ini, saat itu dirinya telah menyelamatkan APBN. Bahkan dia mengaku sudah menghemat uang negara sekitar Rp 1,4 triliun.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? “Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023,“ ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (31/7/2023).
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Saya ini kan menyelamatkan APBN, enggak ada listrik ada migas, kalau enggak kan enggak itu. Kemudian menghemat uang negara, APBN 18 sekian triliun kita bikin penghematan 17 sekian triliun. Jadi penghematan 1,4 triliun hemat. Mestinya kita dikasih reward tapi ini tersangka," kata Sutan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/2).
Sutan menuturkan untuk saat ini, penegakan hukum di tanah air mengalami kemajuan yang pesat. Namun untuk keadilan hukum, kata dia, di Indonesia belum mengalami perubahan.
"Makanya sering saya bilang penegakan hukum maju pesat tapi rasa keadilan masih tersendat," cetusnya.
Saat disinggung akan mempraperadilkan statusnya, sama seperti Komjen Budi Gunawan juga tersangka dana haji, Suryadharma Ali, Sutan menyatakan belum memikirkan hal tersebut.
Sutan mengatakan sebagai warga negara yang baik, dirinya akan mengikuti prosedur hukum. Bahkan dia menyatakan akan menyerahkan semua putusan yang menyangkut nasibnya kepada sidang pengadilan nanti.
"Belum terpikir. Sebagai warga negara yang baik ikuti prosedur. Saya kan merasa engga bersalah tapi kalian bilang bersalah iya silakan. Biar nanti pengadilan yang bilang salah dan benar," tandasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaAnwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman dicopot sebagai Ketua MK karena melanggar etik berat. Sebagai gantinya, Suhartono ditunjuk sebagai Ketua MK periode 2023-2028
Baca SelengkapnyaTim Kuasa Hukum Anwar Usman hanya irit bicara perihal agenda pemeriksaan awal sidang.
Baca SelengkapnyaPesan ini disampaikan Anwar Abbas usai gagal bertemu Panji Gumilang di Rutan Bareskrim.
Baca SelengkapnyaPerlawanan diajukan kubu Denny Indrayana itu dirasa keberatan oleh kubu Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan PTUN tersebut akan berimplikasi panjang.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca Selengkapnya