Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Klaim Sentul City Soal Duduk Perkara Sertifikat HGB Rumah Rocky Gerung

Klaim Sentul City Soal Duduk Perkara Sertifikat HGB Rumah Rocky Gerung Sentul City somasi Rocky Gerung untuk kosongkan tanah di Desa Bojongkoneng. ©2021 Merdeka.com/Rasyid Ali

Merdeka.com - Polemik permasalahan sengketa lahan terhadap Rocky Gerung di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Sentul City masih berlanjut. Kini, giliran PT Sentul City Tbk yang mengklaim kalau pihaknya telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Melalui Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho menjelaskan terkait kronologi terbitnya sertifikat HGB Nomor 2411 dan 2412 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor yang ditempuh secara legal, sesuai prosedur aturan dan hukum yang berlaku.

"Sejak memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan tahun 1994 telah mengelola lahannya dengan baik antara lain dengan bekerjasama masyarakat," ujar David dalam keteranganya, Selasa (14/9).

Lantas, David menanggapi terkait masalah oper alih garap yang dilakukan Rocky Gerung dengan membeli lahan dari Andi Junaidi adalah lahan yang bermasalah. Pasalnya, Sentul City sudah mendapati beberapa kali Andi telah menjual belikan lahan milik SC.

Bahkan, kata David, Andi pernah tersandung masalah hukum yakni menjadi terpidana kasus jual beli tanah dan pemalsuan surat, sebagaimana diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam putusan PN Cibinong nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi tahun 2020.

“Membuat kita prihatin pak RG rupanya telah kerjasama dengan orang yang salah,” ujarnya.

David menambahkan langkah apa yang dilakukan Sentul City saat ini adalah langkah pengamanan lahan yakni corporate action. Terlebih, Sentul City sedang kembangkan lahan sesuai rencana pengembangan dalam master plan yang telah disahkan Pemkab Bogor. Dengan dasar sertifikat HGB atas nama Sentul City bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan XI.

"PT Sentul City Tbk memperolehan hak dengan melalui perizinan sebagai payung/dasar hukum diantaranya: Izin Prinsip dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kab. Bogor, Surat Keputusan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Prop. Jawa Barat, tentang Persetujuan Izin lokasi dan pembebasan tanah," jelasnya.

Sampai terbit dua sertifikat HGB di atas dua bidang tanah di Desa Bojong Koneng atas nama Sentul City. David mengungkap, pada HGB inilah yang didalamnya terdapat sejumlah bangunan liar tidak berizin salah satunya diklaim Rocky Gerung.

“Jika melihat legalitas SC sudah jelas dan lugas dan bisa diuji bahwa SC adalah pemilik yang sah atas bidang tanah tersebut berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960,” paparnya.

"Jadi kami sangat prihatin terhadap apa yang terjadi kepada Bapak Rocky Gerung yang telah memperoleh tanah dari orang yang tidak benar," tambahnya.

Sebelumnya, Rocky Gerung menilai PT Sentul City, telah menyerobot lahan seluas 800 meter persegi, yang ditempatinya di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

"Tanahnya diserobot Sentul City, tapi sebenarnya Bang Rocki tidak sendirian. Ada praktik massif yang sudah berlangsung lama," kata Kuasa Hukum Rocky, Haris Azhar dalam keterangan persnya, Senin (13/9).

Haris menyalahkan Sentul City mengeluarkan Surat Hak Guna Bangun (HGB), tidak dengan ketertiban administrasi namun mengklaim tanah seluas 800 meter persegi itu.

"Seharusnya PT Sentul City mengisi formulir pengajuan sertifikat dengan keterangan bukti otentik. Salah satunya kapan dan bagaimana memperoleh tanah ini dan bahwa tanah ini. Padahal, tahun 59 lalu PT Sentul City belum berdiri, masih sibuk mendekati presiden, jadi tidak mungkin. Dari kasus ini saja jelas ada gambaran yang curang," jelas Haris.

"Diduga ada potensi korupsi dan ini sudah berlangsung lama. Jadi yang kita hadapi dari kasus Bang Rocky yang ramai di media sebetulnya ini adalah gunung es yang menggambarkan bagaimana praktek dari perusahaan properti seperti PT Sentul City ini mengambili lahan milik masyarakat," ucapnya

Senada dikatakan, Rocky Gerung mengaku, dirinya sudah seminggu ini dihujat seolah-olah mempertahankan hak yang bukan miliknya.

"Sekarang saya mau terangkan bahwa ini bukan cuma soal saya saja. Ada 90 KK terdiri dari 6.000 orang yang mengalami nasib yang sama. Jadi sebetulnya penguasa ingin memisahkan kasus ini dengan kasus rakyat," kata Rocky ketika ditemui dikediamannya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bagikan Sertipikat di Kabupaten Serang, Menteri ATR: Bukti Mewujudkan Keadilan Sosial
Bagikan Sertipikat di Kabupaten Serang, Menteri ATR: Bukti Mewujudkan Keadilan Sosial

10 Sertipikat dibagikan secara door to door oleh Hadi Tjahjanto dan 30 sertipikat lainnya dibagikan secara ngariung.

Baca Selengkapnya
Ada Sengketa, Manajemen GBK Ingatkan Tamu Hotel Sultan Agar Berhati-hati
Ada Sengketa, Manajemen GBK Ingatkan Tamu Hotel Sultan Agar Berhati-hati

PPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).

Baca Selengkapnya
Hotel Sultan di Kawasan GBK Kembali Jadi Milik Negara
Hotel Sultan di Kawasan GBK Kembali Jadi Milik Negara

Hadi menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir.

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Berikan Kepastian Hukum Tanah IKN
Menteri Hadi Berikan Kepastian Hukum Tanah IKN

Kepastian hukum memberikan kenyamanan bagi investor untuk berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya
Ratusan Polisi Dikerahkan Kawal Pengosongan Hotel Sultan
Ratusan Polisi Dikerahkan Kawal Pengosongan Hotel Sultan

Hotel Sultan yang berlokasi di kawasan Gelora Bung Karno kini diambil alih pemerintah.

Baca Selengkapnya
Sudah Jatuh Tempo, Indobuildco Diminta Segera Kosongkan Hotel Sultan
Sudah Jatuh Tempo, Indobuildco Diminta Segera Kosongkan Hotel Sultan

Hotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.

Baca Selengkapnya
Serahkan Sertifikat Tanah di Kabupaten Bogor, Menteri ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Masyarakat
Serahkan Sertifikat Tanah di Kabupaten Bogor, Menteri ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Masyarakat

Hadi Tjahjanto menyerahkan 500 sertipikat tanah bagi masyarakat Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya
Kasus Pemalsuan Akta Gedung Wismilak, Polda Jawa Timur Geledah Rumah di Malang
Kasus Pemalsuan Akta Gedung Wismilak, Polda Jawa Timur Geledah Rumah di Malang

Polda Jawa Timur menggeledah sejumlah rumah di Kota Malang. Penggeledahan itu terkait penyelidikan kasus pemalsuan akta Gedung Wismilak Surabaya.

Baca Selengkapnya
Zulhas Soal HGU IKN: Kayak Singapura Bisa 90 Tahun
Zulhas Soal HGU IKN: Kayak Singapura Bisa 90 Tahun

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menerangkan, meski HGU itu bisa berlangsung lama namun tetap lahan tersebut milik negara.

Baca Selengkapnya
2.068 Hektare Lahan di Ibu Kota Nusantara Masih Bermasalah, Menteri AHY Belum Mau Terbitkan Sertifikat
2.068 Hektare Lahan di Ibu Kota Nusantara Masih Bermasalah, Menteri AHY Belum Mau Terbitkan Sertifikat

AHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.

Baca Selengkapnya
Serahkan 500 Sertifikat Tanah di Kendal, Wamen Raja Juli Antoni: Sertifikasi Era Jokowi Naik Dua Kali Lipat
Serahkan 500 Sertifikat Tanah di Kendal, Wamen Raja Juli Antoni: Sertifikasi Era Jokowi Naik Dua Kali Lipat

Masyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut seperti dengan melakukan fotocopy.

Baca Selengkapnya
'Pasukan' Serba Ungu Spesial Beri Sambutan Hingga Menteri AHY Terpukau
'Pasukan' Serba Ungu Spesial Beri Sambutan Hingga Menteri AHY Terpukau

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengunjungi kantor ATR/BPN Kantah Kota Bekasi yang baru saja di revitalisasi

Baca Selengkapnya