Klaim Tak Bersalah, Ini Dalih Dosen Unsri Terduga Pelaku Pelecehan 3 Mahasiswi
Merdeka.com - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang berinisial R dilaporkan atas tuduhan pelecehan seksual secara verbal terhadap 3 mahasiswinya. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan Polda Sumsel.
Kuasa hukum R, Gandhi Arius mengklaim kliennya tidak melakukan perbuatan tak senonoh seperti yang dilaporkan. Tuduhan itu membuat aktivitas R dan keluarga terganggu.
"Perlu kami luruskan bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar, kami anggap fitnah," ungkap Gandhi, Rabu (8/12).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana cara melapor pelecehan seksual di UGM? UGM memiliki banyak kanal yang bisa digunakan korban pelecehan seksual untuk melaporkan kasus yang dialaminya.
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Seorang ustaz inisial FS (34 tahun) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli santriwatinya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Menurut dia, pembelaan itu disertai dengan sejumlah alasan. Pertama, nomor telepon yang dalam percakapan dengan para pelapor bukan nomor R. Bisa jadi ada pihak lain yang sengaja mengaku atau mengatasnamakan kliennya dengan maksud tertentu.
"Nomor yang digunakan, itu bukan nomor Pak R. Di zaman teknologi sekarang ini bisa saja dibuat nama orang atau diganti nomor lain, tidak menutup kemungkinan. Tapi itu ranah hukum yang akan membuktikan," ujarnya.
Berbeda dengan Dosen FKIP
Kasus R dinilai berbeda halnya dengan dosen FKIP Unsri inisial A yang sudah ditetapkan tersangka. Gandhi menyebut kliennya tidak pernah bertemu atau bertatap muka langsung dengan para pelapor, menyatakan kalimat rayuan, atau bahasa vulgar.
"Kalau di FKIP itu (tersangka A) beda persoalannya karena secara nyata ada tindakan nyata yang dilakukan oknum dosen kepada murid. Artinya ada tindakan face to face, berhadapan, melakukan tindakan yang kita anggap tanda petik tidak wajar," kata dia.
"Nah kalau Pak R tidak pernah bertemu yang begitu, tidak pernah bertatap muka, Dek alangkah cantik kau Dek, apalagi dengan kata-kata yang vulgar. Itu yang digarisbawahi," sambungnya.
Merasa Kasusnya Dipolitisasi
Alasan lain, R menilai kasus ini sengaja dipolitisasi oleh orang-orang tertentu. Niat terselubung ini diteruskan dengan cara memanfaatkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsri dan kemudian menggiring para korban melapor ke polisi.
"Kita tidak ber-suudzon, tidak menuduh. Tapi kelihatan sekali, kental sekali, bahwa ada agenda tersendiri, terselubung, ada politisasi, karena kelihatan sekali ada anak-anak yang merasa dirugikan itu diarahkan digiring supaya ke ranah hukum oleh ada beberapa orang di internal fakultas itu sendiri, mengarahkan ke BEM, lalu BEM mengadu segala macam," terangnya.
Dugaan tersebut diakuinya lantaran pernah berseteru dan tidak sejalan dengan oknum dosen di kampus itu. Momen ini dimanfaatkan pihak tertentu untuk menjatuhkan kliennya.
"Kayaknya anak (para korban) ini hanya jadi alat. Terus terang saja, saya tidak habis pikir dari mana anak-anak ini terpikir sampai ke jalur segala macam, kalau tidak dituntun karena mereka tidak ada kerugian nyata," kata dia.
Tak Kenal Satu Pelapor
Gandhi mengaku pelapor F dan C adalah mahasiswi R. Dia bahkan merupakan dosen pembimbing keduanya dalam membuat skripsi. "Dua mahasiswi itu memang mahasiswi pak R, mereka lagi nyusun skripsi dan Pak R pembimbingnya," sebutnya.
Selama proses bimbingan berlangsung, kata Gandhi, R bersikap profesional sebagai dosen.
Jika dua F dan C diakui sebagai mahasiswinya, namun R mengaku tidak mengenal pelapor lainnya. "Sedangkan inisial D itu Pak R tidak kenal siapa itu," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.
Baca SelengkapnyaPemecatan ini merupakan keputusan yang merujuk pada hasil investigasi Satgas PPKS Unram.
Baca SelengkapnyaMantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menyebutkan semua fakta yang ada dikumpulkan oleh penyidik, kemudian dipadukan dengan dicari kecocokan.
Baca SelengkapnyaKorban pelecehan seksual yang diduga dilakukan rektor Universitas Pancasila ternyata bukan cuma satu.
Baca SelengkapnyaBegini duduk perkara kejadian versi korban. pelaku memanggil korban ke ruangannya
Baca SelengkapnyaSatgas memeriksa kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan, korban RZ telah dimintai keterangan sebagai saksi bersamaan dengan tujuh orang lainnya.
Baca SelengkapnyaSetelah lama memendam, RZ memberanikan diri melaporkan pelecehan yang dialami.
Baca SelengkapnyaRektor ETH sudah pernah diperiksa dalam kasus ini. Dia membantah melakukan pelecehan. Dia menyebut ada upaya kriminalisasi di tengah pemilihan rektor UP.
Baca SelengkapnyaSelain itu, UMS juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak melakukan tindak asusila mahasiswanya.
Baca SelengkapnyaKorban inisial RZ membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan oleh Pengacara korban, Amanda Manthovani
Baca Selengkapnya