Klaim Tak Langgar Karantina Kesehatan, Rizieq Minta Bebas Murni di Kasus Megamendung
Merdeka.com - Terdakwa Muhammad Rizieq Syihab meminta agar majelis hakim membebaskannya secara murni dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara nomor 226 kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Hal itu disampaikan Rizieq saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5).
Rizieq menilai dakwaan pasal Pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atas kerumunan di Megamendung tidak relevan diterapkan karena peristiwa itu terjadi secara spontan.
"Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," ujar Rizieq dalam pleidoinya.
-
Apa masalah yang ditemukan Muhaimin Iskandar di tenda jemaah Indonesia? Dalam sidak ini Muhaimin mendengarkan sejumlah keluh kesah dan menemukan beberapa catatan seperti tenda yang tidak ideal. Dia mencontohkan di mana jumlah jemaah lebih banyak dari kapasitas tenda. Hal ini menjadi bahan evaluasi yang harus dilakukan agar tidak berulang. Muhaimin juga menyoroti fasilitas toilet yang minim sehingga jemaah harus antre sampai dua jam serta kebersihan yang tidak terjaga.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Apa yang terjadi di Indonesia? Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan dalam sepekan ke depan hampir seluruh wilayah di Indonesia akan dilanda suhu panas.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
Sehingga Rizieq menilai bahwa tak satu pun unsur dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang terpenuhi dan harus dibatalkan demi hukum. Termasuk dakwaan kedua dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Selain itu, dalam dakwaan ketiga sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tak turuti perintah atau permintaan petugas juga tak bisa dikenakan kepada Rizieq.
"Terdakwa juga tidak pernah, tidak menuruti perintah atau permintaan petugas yang sedang melaksanakan tugas negara dan tidak pernah pula mencegah, menghalang-halangi, atau mengagalkan tugas pejabat negara," kata dia.
"Selain itu menurut Saksi Ahli Teori Pidana DR Abdul Choir Ramadhan bahwa Pasal 216 ayat (1) KUHP tidak ada relevansinya dengan penyelengaraan PSBB dan prokes, karena tidak ada perbuatan pidana dalam PSBB dan Prokes, sehingga Penerapan Pasal tersebut tidak tepat," tambahnya.
Oleh karena itu, Rizieq menganggap dalam kesimpulannya ketiga dakwaan yang dijerat kepadanya dalam kasus kerumunan di Megamendung tak ada satupun unsur yang terpenuhi, sehingga harus dibatalkan demi hukum.
"Karenanya, kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya keadilan agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni, dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat dan dikembalikan nama baik martabat kehormatannya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Rizieq Syihab juga dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Rizeq juga didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Jaksa menganggap dalam tuntutanya Rizieq dinilai telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Rizieq dinilai telah melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaBawaslu tidak memberikan sanksi kepada Gibran usai Bagi-Bagi Susu di CFD.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaYusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.
Baca SelengkapnyaGibran tiba di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat pukul 13.35 WIB, dengan memakai kemeja cokelat.
Baca SelengkapnyaTKN anggap kasus Gibran bagi-bagi susu di CFD bentuk framing
Baca SelengkapnyaPembatalan aksi damai harus dilakukan demi menjaga kesejukan demokrasi dan persatuan.
Baca SelengkapnyaAda sekitar ratusan orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, namun sebagian sudah dibebaskan
Baca SelengkapnyaMenurut Habiburokhman, masalah tersebut tidak masuk akal
Baca SelengkapnyaHasil pengamatan sementara, fasilitas di lantai tujuh rumah sakit tersebut terdampak cukup parah akibat ledakan.
Baca Selengkapnya