Klaim Temukan Bukti Baru, Bos First Travel Ajukan PK
Merdeka.com - Tim kuasa hukum Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan alias Siti Nuraida Hasibuan, mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Dia menyerahkan berkas PK ke Pengadilan Negeri Depok hari ini.
Salah satu Tim Kuasa Hukum, Boris Tampubolon mengaku memiliki novum atau bukti baru berupa putusan perdata.
"Bukti yang kita punya ini itu arahanya bahwa sebenarnya ini arahnya perdata. Hubungan perdata antara jemaah dengan pihak First travel. Yang kita sayangkan masalah ini kan dibawa ke jalur pidana. Padahal aturan hukum bilang kalau masalah perdata itu ya selesaikan secara perdata," kata dia di PN Depok, Selasa (11/8).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang menyematkan brevet pada Prabowo? Brevet disematkan langsung oleh Panglima TNI Laksamana Yudi Margono.
Boris menerangkan, bunyi putusan secara garis besar adalah kesepakatan antara kliennya dengan jemaah First Travel salah salah satunya tentang pengembalian uang.
"Putusan itu yang memenuhi rasa keadilan korban yang diminta oleh korban bahwa mereka ingin berangkat, bahwa mereka ingin uangnya dikembalikan. Itu sudah disetujui dan sudah diputus oleh pengadilan perdata waktu itu. Oke. Damai. Sepakat," ujar dia.
Ternyata dalam perjalanannya, kepolisian turun tangan menyelidiki permasalahan yang tengah menimpa First Travel. Sejumlah aset pun disita. Di tambah lagi, Kementerian Agama mencabut izin perjalanan umrah dan Haji First Travel.
"Sehingga tidak terlaksana tuh hasil perdamaian itu. Bukan maunya Andika tetapi karena keadaan-keadaan itu sehingga tidak terealisasi. Padahal yang jemaah mau itu simpel saja, mau berangkat, mau dikembalikan uangnya dan saat itu bisa mampu. Karena asetnya masih ada di dia masih dia kuasai, dia masih bisa cari investor masih bisa cari pinjaman-pinjaman," papar dia.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum juga memasukkan bunyi putusan hakim yang dinilai keliru yakni terkait aset-aset First Travel yang dirampas atau diserahkan untuk negara.
"Menurut kami bahwa seharusnya itu dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini jemaah terutama atau Andika. Karena aset-aset itu bukan ada urusannya sama negara, murni uang jemaah murni uang Andika dan melalui putusan perdata itu Andika sudah sangat mau begitu loh, 'Ya sudah ini diserahkan dikembalikan ke jemaah' karena ini uang jemaah," ucap dia.
Di tempat yang sama, Tim Kuasa Hukum lainnya, Pahrur Dalimunthe menyatakan pihaknya menginginkan ada kepastian hukum di dalam perkara ini.
"Jadi hukumnya bilang tidak ada seorang pun di negeri ini yang dapat dipidana karena urusan perdata. Padahal di sisi lain saat itu sudah ada perdamaian, jemaah yang minta dan saat itu sanggup untuk diberangkatkan. Tetapi ternyata putusan itu tidak dipertimbangkan dalam perkara pidana sehingga ini kita jadikan sebagai bukti baru," ujar dia.
Kemudian, Pahrur Dalimunthe juga menyoroti bunyi putusan yang menyebut harta dirampas oleh negara. Pahrur Dalimunthe membandingkan dengan perkara PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours) asetnya dikembalikan ke jemaah.
"Tetapi kenapa dalam perkara ini justru dirampas untuk negara, berapa itu jumlahnya tidak masalah tapi yang kita permasalahkan adalah hukumnya bilang dikembalikan kepada yang berhak. Seharusnya secara hukum di dalam KUHAP, Itu dikembalikan kepada yang berhak. Jadi disita kemudian dikembalikan kepada yang berhak. Dalam perkara ini, apakah negara yang berhak? pasti jawabannya tidak," ucap dia.
Pahrur Dalimunthe menghitung aset yang dimiliki kliennya kurang lebih senilai Rp70 miliar. Tetapi, hingga kini tim kuasa hukum tak mengetahui di kemanakan aset tersebut.
"Banyak aset-aset yang dalam tanda kutip tidak tau rimbanya ke mana sampai detik ini dan tidak ada di putusan," ucap dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum berharap bahwa proses yang sudah dilalui selama persidangan bisa membuahkan hasil yang baik.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaDorongan ini muncul usai nama Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Majelis Hakim PK Mardani H Maming disorot publik.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaNovum yang diajukan sangat kuat dan relevan dengan perkara.
Baca Selengkapnya