Klaim wakili umat muslim dunia, saksi sidang Ahok dipolisikan
Merdeka.com - Untuk keempat kalinya, tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melaporkan saksi pelapor dalam kasus penistaan agama ke Mapolda Metro Jaya, Senin (6/2) malam. Kali ini, tim melaporkan saksi Muhammad Asroi saputra (36). Saksi itu dituding memberikan keterangan palsu dalam persidangan pada 24 Januari 2017.
"Kami melaporkan untuk keempat kalinya saksi pelapor yang memberikan keterangan palsu, kali ini kita laporkan Muhammad Asroi, asal Padang," ujar salah satu pengacara I Wayan Sidharta, di depan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya, Senin (6/2) malam.
Wayan menuding Asroi telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan dengan menyebut bahwa ucapan Ahok menyakiti hati seluruh umat Muslim di seluruh dunia. Bahkan, saksi juga menyebut bahwa kemarahannya mewakili kemarahan seluruh umat Islam di seluruh dunia.
-
Siapa yang dianiaya? Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri.
-
Kenapa Aiman dilaporkan? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Bagaimana Aiman dipolisikan? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
"Dia menyatakan mewakili umat Muslim sedunia lalu kita tanya di persidangan? Betul tidak negara memberikan mandat ke dia, dia kebingungan," ucapnya.
Akhirnya, Wayan beserta tim mengirim surat konfirmasi ke puluhan negara yang berpenduduk muslim. Pihaknya mendapatkan tanggapan dari satu negara yaitu Suriname. "Dari salah satu negara menjawab Suriname bahwa tidak ada hubungan," kata dia.
Pengacara Ahok lainnya, Rolas Sitinjak mengatakan, pengiriman surat ke berbagai negara muslim dilakukan sejak 30 Januari 2017. "Ada puluhan negara yang kami kirimi, terutama negara-negara berpenduduk Muslim," kata dia.
"Transkip dan rekaman, sama surat keterangan dari negara. Dikirimnya macam-macam ada yang langsung dibawa, dikirim, sama lewat email, melalui perwakilan kedubes," sambung Rolas.
Dengan diterimanya laporan nomor polisi, LP/651/II/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 Januari 2017 atas nama pelapor Roy Riki Gunawan Siregar, dan terlapor M. Asroi Saputra dikenakan Pasal 242 KUHP, tentang memberikan keterangan palsu dibawah sumpah. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama ditegaskan Yaqut tidak akan mungkin mengintimidasi para saksi yang memberikan keterangan di DPR.
Baca SelengkapnyaAiman mengaku bukan polisi tidak netral dalam Pemilu, melainkan oknum
Baca SelengkapnyaPara pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.
Baca SelengkapnyaMereka sudah menahan diri selama 3x24 jam untuk menunggu Zulhas meminta maaf.
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali Bali menggelar rapat yang dihadiri seluruh komponen ormas Islam di Denpasar, Rabu (3/1) sore.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaPolisi pastikan segera memanggil Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Aiman saat menjawab pertanyaan adanya ancaman dialaminya terkait kasus dugaan hoaks aparat tidak netral di Pemilu 2024 diusut Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaAulia Rakhman pun dikenakan pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
Baca SelengkapnyaSuara Hasyim kemudian meninggi, ketika disinggung sumber dari surat tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi menjadwalkan pemeriksaan Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono Selasa (5/12), atas pernyataan bahwa aparat tidak netral.
Baca Selengkapnya