Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Klarifikasi Kemendagri: Ojek Online Tidak Dilarang, ASN Harus Bawa Helm Sendiri

Klarifikasi Kemendagri: Ojek Online Tidak Dilarang, ASN Harus Bawa Helm Sendiri Ojek Online di Harmoni. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kapuspen Kemendagri sekaligus Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menjelaskan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal operasional ojek online dan konvensional saat new normal.

Dalam surat keputusan tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Coronavirus Disease 2019 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah nomor 440-830/2020, tidak ada larangan bagi ojek online untuk beroperasi. Hanya imbauan untuk hati-hati dan semata untuk mencegah kemungkinan terpapar virus.

"Protokol tersebut sifatnya berupa himbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19, dalam menggunakan transportasi umum khususnya ojek baik, ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama, lingkup pengaturan dalam Kepmen tersebut sebenarnya adalah untuk ASN Kemendagri dan Pemda yang selaras dengan Surat Edaran Kemenpan dan RB," kata dia, Minggu (31/5).

Bahtiar menegaskan, Kemendagri tidak mengatur operasional Ojek Online atau Ojek Konvensional yang merupakan wewenang Kementerian Perhubungan. Keputusan Mendagri hanya berlaku untuk ASN di jajaran Kemendagri dan Pemda.

"Solusi untuk point terkait Ojek Online atau Konvensional tersebut ya ASN Kemendagri, Pemda membawa helm sendiri kalau mau naik Ojek Online atau Ojek Konvensional. Jangan pakai helm yang disediakan oleh pengemudi ojek karena helm untuk penumpang adalah helm yang dipakai untuk penumpang lainnya sehingga rawan jadi media penularan", terang Bahtiar.

Atas penafsiran maksud yang berbeda tersebut, Kemendagri segera melakukan revisi dan perbaikan. Sehingga, dalam Kepmen ini penekanannya lebih kepada penggunaan helm. Tujuannya untuk kehati-hatian dan kewaspadaan mengingat penggunaan helm bersama pada ojek baik itu ojek online atau ojek konvensional diperkirakan dapat menjadi sumber penyebaran Covid 19.

"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional," katanya.

Kemendagri menyambut baik jika kemudian pihak Ojek Online atau Ojek Konvensional mempunyai protokol ketat dalam operasional. Sehingga, celah potensi penularan virus bisa ditutup.

"Namun yang pasti, Mendagri tak pernah melarang ojek beroperasi. Dalam Kepmen pun secara jelas hal itu telah ditegaskan," ucapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator
Menaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator

kewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Baca Selengkapnya
ASN DKI WFH saat KTT ASEAN Tak Ada Insentif, Heru Budi: Ini Panggilan Jiwa, yang Balas Gusti Allah
ASN DKI WFH saat KTT ASEAN Tak Ada Insentif, Heru Budi: Ini Panggilan Jiwa, yang Balas Gusti Allah

Heru berujar pengorbanan ASN yang mau WFH ini nantinya akan mendapat ganjaran dari sang pencipta.

Baca Selengkapnya
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'

Pemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker

Baca Selengkapnya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Oknum Mitra yang Larang Pengemudi Ojol Angkut Penumpang saat Demo Bakal Disanksi Tegas Gojek
Oknum Mitra yang Larang Pengemudi Ojol Angkut Penumpang saat Demo Bakal Disanksi Tegas Gojek

Pihaknya mengaku tak segan untuk menindak secara tegas terhadap oknum-oknum yang dianggap merugikan pengguna maupun mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Tak Semua Ojol Ikut Demo dan Tetap Ambil Orderan, Ini Alasan di Baliknya
Tak Semua Ojol Ikut Demo dan Tetap Ambil Orderan, Ini Alasan di Baliknya

Mereka memastikan akan tetap bekerja seperti biasa, tidak mematikan aplikasi, agar penumpang tidak dirugikan.

Baca Selengkapnya
Kakorlantas Polri Ungkap 9 Kementerian/Lembaga Keluarkan Pelat Dinas Tak Terdaftar Database
Kakorlantas Polri Ungkap 9 Kementerian/Lembaga Keluarkan Pelat Dinas Tak Terdaftar Database

Semua pelat kendaraan harus disampaikan datanya ke Korlantas Polri selaku pemilik kewenangan sesuai aturan UU Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Selengkapnya
Besok, Menaker dan DPR Bahas Aturan THR untuk Driver Ojol
Besok, Menaker dan DPR Bahas Aturan THR untuk Driver Ojol

Menaker mengharapkan nantinya ada aturan soal THR, terutama yang hubungan kerjanya merupakan kemitraan.

Baca Selengkapnya
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?

Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.

Baca Selengkapnya
Bukan THR, Gojek Bakal Kasih Ini ke Driver Ojol
Bukan THR, Gojek Bakal Kasih Ini ke Driver Ojol

Gojek memiliki argumen sendiri yang meyakini pengemudi ojol bukan pekerja waktu tertentu (PKWT)

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Kemnaker: THR untuk Driver Ojol Hanya Imbauan, Mekanisme Diserahkan ke Perusahaan
Klarifikasi Kemnaker: THR untuk Driver Ojol Hanya Imbauan, Mekanisme Diserahkan ke Perusahaan

Pemerintah sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan aplikasi terkait imbauan pemberian THR tersebut.

Baca Selengkapnya