Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KLHK Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Tak Rehabilitasi Lahan Konsesi di Kalsel

KLHK Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Tak Rehabilitasi Lahan Konsesi di Kalsel Data perusahaan tambang di Kalsel. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Direktur Perencanaan dan Evaluasi Pengendalian Daerah Aliran Sungai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Saparis Soedarjanto mengatakan pihaknya sudah meminta para pengusaha yang terkena area kewajiban di areal konsensinya untuk melakukan rehabilitasi. KLHK akan mencabut izin usaha perusahaan yang tidak melakukan rehabilitasi lahan.

Hal ini merespons laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) bahwa banjir disebabkan maraknya alih fungsi lahan di Kalsel. Pengalihan fungsi lahan 1,2 juta hektare membuat kawasan hutan di Kalimantan Selatan menjadi kritis dan gundul.

Saat hujan turun dengan intensitas sedang, hutan tak bisa menyerap air dengan baik. Akibatnya, air hujan mengalir ke sungai dan meluap menjadi banjir.

"Mereka terkena kewajiban reklamasi di areal konsesinya dan rehabilitasi lahan kritis di sekitar area konsesi. Jika tidak dipenuhi, izin mereka dicabut," kata Saparis kepada merdeka.com, Rabu (20/1).

Dia menuturkan dari beberapa perusahaan tersebut ada beberapa perusahaan yang sudah menyelesaikan kewajiban. Serta ada dari mereka yang belum menyelesaikan proses rehabilitasi.

Menurut Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, KLHK, Karliansyah terdapat 20 perusahaan yang diminta untuk mempercepat rehabilitasi.

"Terkait dengan kewajiban reklamasi, 2 tahun terakhir ini pak dirjen PDSHL sudah minta perusahaan-perusahaan untuk percepat proses rehab DAS, jadi mereka sudah rehab tapi ini percepat," kata Karliansyah.

Karliansyah pun membeberkan terdapat 18 perusahaan yang melakukaan bukaan tambang dan reklamasi. Berikut daftarnya:

1.PD. Baramarta

2.PT. Adaro Indonesia

3.PT. Antang Gunung Meratus

4.PT. Arutmin Indonesia Site Satui

5.PT. Arutmin Indonesia Site Senakin

6.PT. Arutmin Indonesia Tambang Asam-asam

7.PT. Arutmin Indonesia Indonesia Tambang Batulicin

8.PT. Arutmin Indonesia Tambang Kintap

9.PT. Baramega Citra Mulia Persada

10.PT. Borneo Indobara

11.PT. Bumi Rantau Energi

12.PT. Indocement Tunggal Perkasa-Pabrik Tarjun

13.PT. Jorong Barutama Greston

14.PT. Kadya Caraka Mulia

15.PT. Sebuku Iron Lateritic Ores

16.PT. Sumber Kurnia Buana

17.PT. Tunas Inti Abadi

18.PT. Wahana Baratama Mining

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan

Lahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.

Baca Selengkapnya
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta

Perusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Pengusaha Tambang Peduli Lingkungan
Jokowi Minta Pengusaha Tambang Peduli Lingkungan

Jokowi menegaskan, tanah bekas tambang juga harus segera direklamasi.

Baca Selengkapnya
Terungkap Dua Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta
Terungkap Dua Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta

Kedua perusahaan tersebut beroperasi di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
FOTO: Jadi Pemicu Polusi Udara di Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tutup Operasional Pabrik Arang Batok Kelapa
FOTO: Jadi Pemicu Polusi Udara di Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tutup Operasional Pabrik Arang Batok Kelapa

Sebanyak 8 lapak pembakaran arang batok kelapa dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN

Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya

Pengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Perusahaan Tambang Ikut Perbaiki Lahan: Akan Saya Cek Satu per Satu
Jokowi Minta Perusahaan Tambang Ikut Perbaiki Lahan: Akan Saya Cek Satu per Satu

Perusahaan tambang memiliki kewajiban melakukan persemaian di lahan tambang.

Baca Selengkapnya
Cemari Udara, Pemprov DKI Segel Cerobong Pabrik Baja
Cemari Udara, Pemprov DKI Segel Cerobong Pabrik Baja

"Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar," kata Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo.

Baca Selengkapnya
KLHK Setop Kegiatan 11 Perusahaan Sebabkan Polusi Udara di Jabodetabek, Ini Daftarnya
KLHK Setop Kegiatan 11 Perusahaan Sebabkan Polusi Udara di Jabodetabek, Ini Daftarnya

Ada 11 1 perusahaan yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dihentikan kegiatan operasionalnya karena sebabkan polusi

Baca Selengkapnya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya
Tegas, Jokowi Ancam Tutup Perusahaan Bandel Tak Pasang Scrubber Picu Polusi Udara
Tegas, Jokowi Ancam Tutup Perusahaan Bandel Tak Pasang Scrubber Picu Polusi Udara

Jokowi akan menindak tegas perusahaan yang tidak memakai scrubber.

Baca Selengkapnya