KLHK Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Tak Rehabilitasi Lahan Konsesi di Kalsel
Merdeka.com - Direktur Perencanaan dan Evaluasi Pengendalian Daerah Aliran Sungai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Saparis Soedarjanto mengatakan pihaknya sudah meminta para pengusaha yang terkena area kewajiban di areal konsensinya untuk melakukan rehabilitasi. KLHK akan mencabut izin usaha perusahaan yang tidak melakukan rehabilitasi lahan.
Hal ini merespons laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) bahwa banjir disebabkan maraknya alih fungsi lahan di Kalsel. Pengalihan fungsi lahan 1,2 juta hektare membuat kawasan hutan di Kalimantan Selatan menjadi kritis dan gundul.
Saat hujan turun dengan intensitas sedang, hutan tak bisa menyerap air dengan baik. Akibatnya, air hujan mengalir ke sungai dan meluap menjadi banjir.
-
Bagaimana Mentan ingin mengembalikan lahan pertanian yang terkena banjir? Mentan mengatakan, pertanian adalah jantung masa depan bangsa yang perlu mendapat perhatian bersama baik di tingkat pusat maupun daerah. Dia ingin, sejumlah lokasi yang terdampak bencana dapat kemabli pulih dan berproduksi seperti sedia kala.
-
Siapa yang terdampak banjir dan longsor di Pesisir Selatan? Data sementara hingga Senin (11/3), 21.000 keluarga (KK) terdampak dengan kerusakan rumah, fasilitas umum, lahan pertanian dan peternakan, yang ditimbulkan bencana itu.
-
Apa kerugian banjir dan longsor di Pesisir Selatan? Bencana banjir dan longsor di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp157 miliar.
-
Di mana wilayah terdampak banjir dan longsor di Pesisir Selatan? 'Paling parah terjadi di Kecamatan XI Koto Tarusan, Kecamatan IV Jurai, Kecamatan Batang Kapas, Kecamatan Lengayang dan Kecamatan Sutera,' tuturnya.
-
Kenapa KLHK perlukan rehabilitasi DAS? Dengan adanya rehabilitasi ini, Aryo menuturkan bahwa warga sekitar mendapatkan kebutuhan pokok dan penghasilan tambahan. 'Untuk 27 hektar lumayan ternyata hasilnya,' tutur Aryo.
-
Apa upaya Kementan untuk selamatkan sawah? Kementerian Pertanian (Kementan ) melakukan pengawalan dampak el nino di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Semua upaya dikerahkan, termasuk pompanisasi untuk menyelamatkan 250 ha lahan sawah yang terancam gagal panen.
"Mereka terkena kewajiban reklamasi di areal konsesinya dan rehabilitasi lahan kritis di sekitar area konsesi. Jika tidak dipenuhi, izin mereka dicabut," kata Saparis kepada merdeka.com, Rabu (20/1).
Dia menuturkan dari beberapa perusahaan tersebut ada beberapa perusahaan yang sudah menyelesaikan kewajiban. Serta ada dari mereka yang belum menyelesaikan proses rehabilitasi.
Menurut Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, KLHK, Karliansyah terdapat 20 perusahaan yang diminta untuk mempercepat rehabilitasi.
"Terkait dengan kewajiban reklamasi, 2 tahun terakhir ini pak dirjen PDSHL sudah minta perusahaan-perusahaan untuk percepat proses rehab DAS, jadi mereka sudah rehab tapi ini percepat," kata Karliansyah.
Karliansyah pun membeberkan terdapat 18 perusahaan yang melakukaan bukaan tambang dan reklamasi. Berikut daftarnya:
1.PD. Baramarta
2.PT. Adaro Indonesia
3.PT. Antang Gunung Meratus
4.PT. Arutmin Indonesia Site Satui
5.PT. Arutmin Indonesia Site Senakin
6.PT. Arutmin Indonesia Tambang Asam-asam
7.PT. Arutmin Indonesia Indonesia Tambang Batulicin
8.PT. Arutmin Indonesia Tambang Kintap
9.PT. Baramega Citra Mulia Persada
10.PT. Borneo Indobara
11.PT. Bumi Rantau Energi
12.PT. Indocement Tunggal Perkasa-Pabrik Tarjun
13.PT. Jorong Barutama Greston
14.PT. Kadya Caraka Mulia
15.PT. Sebuku Iron Lateritic Ores
16.PT. Sumber Kurnia Buana
17.PT. Tunas Inti Abadi
18.PT. Wahana Baratama Mining
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.
Baca SelengkapnyaPerusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, tanah bekas tambang juga harus segera direklamasi.
Baca SelengkapnyaKedua perusahaan tersebut beroperasi di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaSebanyak 8 lapak pembakaran arang batok kelapa dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaPerusahaan tambang memiliki kewajiban melakukan persemaian di lahan tambang.
Baca Selengkapnya"Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar," kata Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo.
Baca SelengkapnyaAda 11 1 perusahaan yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dihentikan kegiatan operasionalnya karena sebabkan polusi
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaJokowi akan menindak tegas perusahaan yang tidak memakai scrubber.
Baca Selengkapnya