KLHK bakal ambil alih penanganan kasus perambahan hutan lindung di Inhu
Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mempersiapkan diri untuk menyelidiki kasus perambahan hutan lindung Bukit Betabuh di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Jika Pemerintah Provinsi Riau tidak mampu menangani kasus itu, maka KLHK akan ambil alih pengusutan kasusnya.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah II Sumatera Eduwar Hutapea. Dia mengaku telah mendapat informasi dan data perambahan hutan lindung yang diduga dilakukan PT Mulia Agro Lestasi (MAL) seluas 3.700 hektare tersebut.
"Bila Pemerintah Provinsi tidak sanggup atau tidak melakukan, maka tentunya pemerintah pusat bertanggung jawab menyelesaikan itu. Artinya kami," tegas Eduwar, Kamis (30/8).
-
Apa saja yang diteliti di Kawasan Hutan Labanan? Di KHDTK ini terdapat keragaman biodiversitas yang tinggi. Secara keseluruhan ada lebih dari 58 famili flora, 23 jenis mamalia, 89 jenis burung, 40 jenis Herpetefauna, serta berbagai jenis fungi.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
-
Siapa yang bekerja sama dengan Kementerian LHK? Kerjasama Astra dan FKT UGM Sementara itu, Head of Environment Astra, Bondan Susilo menegaskan telah lama bermitra dengan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (FKT UGM) dalam rangka meningkatkan karbon di beberapa objek.
-
Apa yang dibahas Kementerian LHK? Menteri LHK dalam pidatonya memaparkan berbagai turbulensi dan tantangan pengelolaan hutan. Pihaknya berharap para akademisi dan pihak lain terus mendukung pemerintah dalam mengidentifikasi berbagai solusi. Di antaranya, kata Menteri Siti, yakni untuk memperkuat paradigma pengelolaan hutan secara lestari, serta ikut menjaga dan mewujudkan keseimbangan dan keadilan.
-
Siapa yang terlibat dalam kerja sama pengembangan Kawasan Hutan Labanan? Proyek ini berakhir pada tahun 1996 lalu dilanjutkan kerja sama dengan Uni Eropa melalui Berau Forest Management Project atau BFMP.
-
Bagaimana Kementerian LHK memperkuat hutan karbon? Langkah ini juga upaya menurunkan gas rumah kaca hingga 30 persen sesuai dengan progam Aspirasi Keberlanjutan Astra 2030.
Pemprov Riau memiliki Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk menangani kasus perambahan hutan lindung. Namun hingga saat ini, kawasan PT MAL seluas 3.700 hektare di atas hutan lindung Bukit Betabuh itu masih terus memanen buah kelapa sawit.
"Dalam waktu dekat kita koordinasi dengan Dirjen untuk langsung turun ke lokasi hutan lindung (Bukit Betabuh) tersebut," kata Eduwar.
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu menolak pengajuan izin PT MAL tahun 2011. Hal itu karena perusahaan tersebut membangun kebun sawit di kawasan hutan lindung. Hingga saat ini, perusahaan itu tidak memiliki izin apapun namun belum terlihat ditindak secara hukum.
Eduwar menyebutkan, pihaknya telah mendapat informasi dugaan perambahan tersebut sejak awal pekan lalu. Eduwar mengaku pihaknya tidak langsung melakukan penindakkan karena sejatinya kewenangan penegakan hukum ada di pemerintah daerah setempat.
Namun ketika pemerintah daerah tidak kunjung melakukan penindakkan, maka pemerintah pusat akan segera menindaklanjuti dugaan perambahan tersebut.
Meski sudah dilaporkan ke polisi dan jaksa, namun perusahaan ini terkesan kebal hukum. Padahal, Pemkab Indragiri Hulu menyatakan PT MAL memang membangun perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan lindung Bukit Betabuh. Karena itu, pemerintah tak memberikan izin apapun.
"Iya, izin perusahaan itu (PT MAL) tidak ada. Pengajuan izin pernah ditolak (Bupati Indragiri Hulu) karena berada di kawasan hutan lindung," ujar Kasi Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP-TSP) Pemkab Indragiri Hulu, Sutrisno beberapa waktu lalu.
Izin lokasi yang diajukan PT MAL yang kini berubah nama menjadi PT Runggu Prima Jaya ditolak Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto, tahun 2011. Izin yang ditolak itu bernomor 011/MAL/EST/VI/2011 tertanggal 7 Juni 2011 ditandatangani Direktur Utama, IR Henry Pakpahan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung menilai kasus ini terbilang mirip dengan perkara Duta Palma,
Baca SelengkapnyaLahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.
Baca Selengkapnya"Jangan kasih kendor bagi pelaku-pelaku kebakaran lahan baik perorangan maupun perusahaan," kata Kapolda Riau.
Baca SelengkapnyaMenteri LHK Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kawasan Gunung Bromo mencapai 989 Hektare.
Baca SelengkapnyaPuluhan personel dikerahkan untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti.
Baca SelengkapnyaTNI ikut berkomitmen membantu pemerintah menjaga kawasan hutan Indonesia yang luasnya mencapai 125 juta hektare.
Baca SelengkapnyaDiduga membakar lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Bengkalis, hingga kini masih buru dalang dibalik bencana tersebut.
Baca SelengkapnyaFokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto adalah untuk kesejahteraan, dan keadilan, kemakmuran bagi rakyat Indonesia.
Baca SelengkapnyaDampak besar dari Karhutla pernah dialami Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2022.
Baca SelengkapnyaKPK akan meminta klarifikasi Menteri Bahlil Lahadalia terkait perizinan pertambangan nikel
Baca Selengkapnya