KLHK Bentuk Tempat Khusus Pemusnahan Limbah Medis Covid-19 di Daerah
Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melakukan langkah-langkah intervensi untuk mempercepat pengelolaan limbah medis Covid-19. Salah satunya mengalokasikan dana khusus untuk Pemda dalam menangani limbah medis Covid-19.
"KLHK berusaha membuat intervensi baik kebijakan atau kegiatan selain SE MENLHK Nomor 3 Tahun 2021 ada intervensi kegiatan seperti sosialisasi dan kampanye, pendampingan. Kami mengalokasikan DAK khusus untuk pemda kabupaten/kota seperti untuk drop box, lalu pembuatan depo," kata kata Direktur Penilaian Kerja dan Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 KLHK Sinta Saptarina dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, dipantau dari Jakarta pada Kamis (19/8).
Selain itu, KLHK juga dalam kaitannya dengan pemusnahan telah melakukan relaksasi kepada rumah sakit yang memiliki insinerator masih dalam proses perizinan untuk menggunakannya dalam pengelolaan limbah medis Covid-19.
-
Bagaimana cara Kementerian LHK dan Astra menangani lingkungan? Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Agus Justianto, menjelaskan Festival LIKE digelar sebagai rangkuman kerja-kerja korektif pemerintah di bidang lingkungan, iklim, kehutanan, dan EBT.
-
Mengapa rumah potong hewan mengolah limbah? Sebelumnya, ide ini muncul usai keberadaan limbah diprotes warga. Pengelolaan limbah ini menimbulkan keresahan karena memunculkan bau tidak sedap.
-
Bagaimana RTH di Jakarta bisa membenahi lingkungan? Program yang ditujukan di setiap kelurahan ini bisa menjadi batu loncatan untuk membenahi dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup di kawasan permukiman padat.
-
Siapa yang membersihkan limbah? Pada Minggu (4/6) lalu, sejumlah aktivis bersama warga membersihkan limbah busa tersebut.
-
Bagaimana DKI Jakarta mengendalikan polusi udara? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
-
Bagaimana Pertamina Hulu Rokan mengelola limbah air? Pengelolaan limbah air terproduksi dilakukan dengan lahan basah buatan (Constructed Wetland) yang berbasis teknologi hidro.
KLHK juga meminta bantuan industri semen dalam pemusnahan limbah tersebut, dengan saat ini terdapat sekitar 12 pabrik semen yang bersedia membantu pemusnahan.
"Kami juga membangun fasilitas-fasilitas pengolah limbah medis di berbagai tempat ada sekitar 10, sampai akhir tahun ini mudah-mudahan bisa terbangun hingga 10 fasilitas," kata Sinta.
Berdasarkan data KLHK sampai dengan 27 Juli 2021 terdapat 18.640 ton limbah medis yang masuk kategori B3 dan membutuhkan penanganan khusus.
Pemerintah sendiri melihat urgensi dari pengelolaan limbah medis Covid-19 dengan menganggarkan sekitar Rp1,3 triliun yang berada di beberapa pos anggaran seperti Satgas Penanganan Covid-19, Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengolahan limbah yang tidak tepat dapat merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan.
Baca SelengkapnyaAPD itu pun sekali pakai yang nantinya akan dilebur bersama insinerator.
Baca SelengkapnyaSebanyak 8 lapak pembakaran arang batok kelapa dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca SelengkapnyaOIKN menyediakan tempat pembuangan sampah reuse, reduce, dan recycle (TPS3R) dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).
Baca SelengkapnyaAda 11 1 perusahaan yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dihentikan kegiatan operasionalnya karena sebabkan polusi
Baca SelengkapnyaKementerian LH meminta, pemerintah daerah di seluruh Indonesia segera memperbaiki pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
Baca Selengkapnya"Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar," kata Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaLahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.
Baca SelengkapnyaPCBs terbukti menyebabkan berbagai jenis kanker, kerusakan syaraf hingga gangguan sistem pencernaan.
Baca Selengkapnya