Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KLHK Bentuk Tempat Khusus Pemusnahan Limbah Medis Covid-19 di Daerah

KLHK Bentuk Tempat Khusus Pemusnahan Limbah Medis Covid-19 di Daerah Limbah medis Covid-19. ©2021 Pemprov Jabar

Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melakukan langkah-langkah intervensi untuk mempercepat pengelolaan limbah medis Covid-19. Salah satunya mengalokasikan dana khusus untuk Pemda dalam menangani limbah medis Covid-19.

"KLHK berusaha membuat intervensi baik kebijakan atau kegiatan selain SE MENLHK Nomor 3 Tahun 2021 ada intervensi kegiatan seperti sosialisasi dan kampanye, pendampingan. Kami mengalokasikan DAK khusus untuk pemda kabupaten/kota seperti untuk drop box, lalu pembuatan depo," kata kata Direktur Penilaian Kerja dan Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 KLHK Sinta Saptarina dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, dipantau dari Jakarta pada Kamis (19/8).

Selain itu, KLHK juga dalam kaitannya dengan pemusnahan telah melakukan relaksasi kepada rumah sakit yang memiliki insinerator masih dalam proses perizinan untuk menggunakannya dalam pengelolaan limbah medis Covid-19.

KLHK juga meminta bantuan industri semen dalam pemusnahan limbah tersebut, dengan saat ini terdapat sekitar 12 pabrik semen yang bersedia membantu pemusnahan.

"Kami juga membangun fasilitas-fasilitas pengolah limbah medis di berbagai tempat ada sekitar 10, sampai akhir tahun ini mudah-mudahan bisa terbangun hingga 10 fasilitas," kata Sinta.

Berdasarkan data KLHK sampai dengan 27 Juli 2021 terdapat 18.640 ton limbah medis yang masuk kategori B3 dan membutuhkan penanganan khusus.

Pemerintah sendiri melihat urgensi dari pengelolaan limbah medis Covid-19 dengan menganggarkan sekitar Rp1,3 triliun yang berada di beberapa pos anggaran seperti Satgas Penanganan Covid-19, Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPLI Ungkap Pemusnahan Limbah Masih Cemari Lingkungan
PPLI Ungkap Pemusnahan Limbah Masih Cemari Lingkungan

Pengolahan limbah yang tidak tepat dapat merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan.

Baca Selengkapnya
Jalan Panjang Pengelolaan Limbah Medis
Jalan Panjang Pengelolaan Limbah Medis

APD itu pun sekali pakai yang nantinya akan dilebur bersama insinerator.

Baca Selengkapnya
FOTO: Jadi Pemicu Polusi Udara di Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tutup Operasional Pabrik Arang Batok Kelapa
FOTO: Jadi Pemicu Polusi Udara di Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tutup Operasional Pabrik Arang Batok Kelapa

Sebanyak 8 lapak pembakaran arang batok kelapa dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Selengkapnya
Plastik Sekali Pakai Dilarang di Ibu Kota Nusantara
Plastik Sekali Pakai Dilarang di Ibu Kota Nusantara

OIKN menyediakan tempat pembuangan sampah reuse, reduce, dan recycle (TPS3R) dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).

Baca Selengkapnya
KLHK Setop Kegiatan 11 Perusahaan Sebabkan Polusi Udara di Jabodetabek, Ini Daftarnya
KLHK Setop Kegiatan 11 Perusahaan Sebabkan Polusi Udara di Jabodetabek, Ini Daftarnya

Ada 11 1 perusahaan yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dihentikan kegiatan operasionalnya karena sebabkan polusi

Baca Selengkapnya
Kementerian Lingkungan Hidup Kirim Surat Peringatan ke 306 Kepala Daerah, Ini Masalahnya
Kementerian Lingkungan Hidup Kirim Surat Peringatan ke 306 Kepala Daerah, Ini Masalahnya

Kementerian LH meminta, pemerintah daerah di seluruh Indonesia segera memperbaiki pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.

Baca Selengkapnya
Cemari Udara, Pemprov DKI Segel Cerobong Pabrik Baja
Cemari Udara, Pemprov DKI Segel Cerobong Pabrik Baja

"Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar," kata Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya

Pengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN

Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.

Baca Selengkapnya
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan

Lahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.

Baca Selengkapnya
Kejar Target 2028 Bebas PCBs, KLHK dan UNIDO Bersiap Proyek Pengelolaan Fase 2
Kejar Target 2028 Bebas PCBs, KLHK dan UNIDO Bersiap Proyek Pengelolaan Fase 2

PCBs terbukti menyebabkan berbagai jenis kanker, kerusakan syaraf hingga gangguan sistem pencernaan.

Baca Selengkapnya