KLHK berhasil gagalkan penyelundupan kayu ilegal dari Sumbar
Merdeka.com - Satu unit truk colt diesel dari Sumatera Barat dihentikan petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di daerah Kubang, Kota Pekanbaru, Riau. Tim Satgas Gakum KLHK lalu menggeledah truk, dan hasilnya ditemukan kayu hasil pembalakan hutan secara liar atau ilegal loging di Sumatera Barat (Sumbar).
"Sebanyak 19,5 meter kubik kayu jenis ulin dimuat dalam truk. Kayu itu sudah berbentuk papan dan diduga hasil ilegal loging di Sumbar," ujar Kepala Seksi Wilayah II Sumatera Gakkum KLHK, Eduard Hutapea kepada merdeka.com, Senin (22/10).
Kemudian polisi menginterogasi sopir truk dengan nomor polisi BE 9085 BQ itu. Namun, dokumen yang ditunjukkan sopir tidak sesuai antara lokasi pembuatan dengan asal kayu.
-
Kenapa sopir truk jadi tersangka? 'Sudah (tersangka). Sudah diamankan,' kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
-
Apa yang terjadi antara sopir truk dan petugas Dishub? Sopir truk yang curiga lantas meminta Surat Perintah Tugas (SPT) kepada para petugas sebagai bukti razia resmi.'Bapak minta surat kan? Hayo SPT-nya mana? Perwiranya mana?''Ini memberhentikan saya ada acara apaan ini?' kata sopir truk.
-
Kenapa truk itu dihukum? 'Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan,' ujarnya.
-
Bagaimana sopir truk membuat petugas Dishub merasa terganggu? Seorang petugas Dishub akhirnya meladeni sopir truk dan merasa terganggu karena aktivitasnya direkam oleh sang sopir.'Ini maksudnya (merekam) apa ini?' kata petugas Dishub.
-
Kenapa sopir truk meminta SPT dari petugas Dishub? Sopir truk yang curiga lantas meminta Surat Perintah Tugas (SPT) kepada para petugas sebagai bukti razia resmi.'Bapak minta surat kan? Hayo SPT-nya mana? Perwiranya mana?''Ini memberhentikan saya ada acara apaan ini?' kata sopir truk.
-
Bagaimana sopir truk itu membuat video klarifikasi? Joko Susilo kemudian membuat video klarifikasi berdurasi 59 detik. 'Saya meminta maaf kepada bapak Kanit dan bapak Ardiansyah, karena adanya kesalahan paham atau miskomunikasi dan video tersebut merugikan salah satu pihak, sehingga dihapus,' kata Joko Susilo di Kantor Polsek Tebo Tengah.
Selanjutnya sopir dan truk muatan kayu itu dibawa ke kantor Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera, Kota Pekanbaru sebagai barang bukti. Eduard mengatakan, sopir truk itu masih diperiksa sebagai saksi untuk didalami perannya.
"Dari pemeriksaan petugas, ternyata kayu itu menggunakan dokumen yang tidak sesuai terkait surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SK SHHK). Sebab, dalam dokumen ditulis penerbitannya oleh seorang tenaga teknis berinisial M di kilang kayu (sawmill) di daerah Bangko Kabupaten Merangin, Jambi," jelas Eduard.
Dia mengungkapkan, isi dokumen kayu itu berbanding terbalik dengan keterangan sopir saat diinterogasi petugas. Sopir mengaku kayu itu dibawa dari daerah Sungai Langsek, Sumatera Barat. Artinya, ketidaksesuaian sumber kayu dengan dokumen menjadi indikasi pelanggaran aturan hukum.
"Jadi kita duga ada praktik penjualan dan penyalahgunaan dokumen sahnya kayu. Karena dalam isi surat-suratnya dari Jambi tapi kayunya diduga hasil pembalakan liar dari Sumbar," ujar Eduard.
Kasus ini masih diselidiki Gakum KLHK Wlayah II Sumatera. Tim belum mengetahui siapa pemilik kayu olahan berbentuk papan sepanjang sekitar 6-8 meter tersebut. Kepada petugas, sang sopir mengaku akan membawa kayu itu ke daerah Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
"Sedang kita kayu ini tujuannya untuk apa. Apakah untuk kepentingan sebagai bahan pembuatan kapal atau bukan, itu kita selidiki terlebih dahulu," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Baca SelengkapnyaKayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaBukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca SelengkapnyaBea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi intelijen
Baca SelengkapnyaSeorang sopir truk tak terima dihentikan oleh petugas Dinas Perhubungan yang diduga tak berizin.
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaPetugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca SelengkapnyaTiga orang berinisial IA, RY dan SR berhasil diamankan.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca Selengkapnya