Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KLHK Diminta Turun Tangan Selesaikan Masalah Lahan di Langgam Pelalawan

KLHK Diminta Turun Tangan Selesaikan Masalah Lahan di Langgam Pelalawan Eksekusi Kebun Sawit di Pelalawan. ©2020 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Persoalan lahan yang menjadi perseteruan antara dua perusahaan yakni PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dan PT Nusa Wana Raya (NWR) yang berada di desa Pangkalan Gondai, Langgam, Pelalawan masih belum tuntas. Pakar Lingkungan, Elviriadi menilai negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) bisa memberikan andil untuk mencarikan solusi.

"Seharusnya negara lewat KLHK hadir di tengah persoalan ini. Sebab ini merupakan tupoksinya. Bukan malah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Elviriadi, Pekanbaru, Jumat (19/3).

Sebab, menurutnya DLHK itu tupoksinya adalah persoalan lahan nonhutan. Sedangkan saat ini lahan kebun sawit yang sedang dipersoalkan berada dalam kawasan hutan.

Orang lain juga bertanya?

"Saya enggak tahu kok bisa DLHK dilibatkan dalam eksekusi mewakili negara. Sementara seharusnya ini adalah tupoksi dari KLHK. Harusnya KLHK merespons permasalahan ini," lanjutnya.

Menurutnya, KLHK yang kini dipimpin Siti Nurbaya seharusnya hadir di tengah persoalan ini dengan membawa solusi.

"Kita berharap Bupati Pelalawan terpilih mengusulkan ke KLHK untuk mengeluarkan lahan itu dari status hutan atau dikonversi ke perhutanan sosial atau areal peruntukan lain (Apel). Sehingga tidak ada yang menjadi korban," paparnya.

Sementara terkait keabsahan lahan tersebut, Elviriadi menilai jika aparatur negara baik camat, kepala desa telah mengeluarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) maka lahan tersebut sah milik warga (petani).

"SKGR kan diakui negara. Sehingga negara harus mempertimbangkan dengan bijaksana. Terlebih lagi, kebun sawit itu sudah menjadi tulang punggung masyarakat. Kecuali kondisinya lahan baru dibuka, sawit baru ditanam dan belum berbuah bisa lah dilakukan eksekusi," terangnya.

"Ini masyarakat sudah dimakmurkan oleh kelompok usaha seperti perusahaan-perusahaan ini, maka negara harus hadir dan bijaksana," tambahnya.

Sementara, usaha ratusan warga Desa Gondai, yang melawan eksekusi 3.323 hektare lahan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau membuahkan hasil. Pasalnya, Mahkamah Agung menyatakan surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082 tanggal 10 Januari 2020 untuk pengamanan atau eksekusi lahan sawit batal atau tidak sah.

Putusan Nomor 595 K.TUN/2020 itu sudah disampaikan Mahkamah Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru (PTUN). Amar putusan tersebut sudah disampaikan panitera ke penggugat dan tergugat.

Dalam putusan itu tertulis penggugat adalah PT Peputra Supra Jaya (PSJ). Perusahaan ini mewakili sejumlah koperasi yang di dalamnya ada ratusan warga melawan eksekusi yang dilakukan oleh DLHK (tergugat).

Panitera PTUN Pekanbaru, Agustin, dikonfirmasi wartawan membenarkan putusan tersebut. Dia menyebut sudah menyampaikan putusan kepada tergugat dan penggugat.

"Yang saya sampaikan adalah amar putusan, selanjutnya para pihak yang mengajukan salinan lengkapnya," kata Agustin, Kamis (18/3) kemarin.

Agustin menyebut penggugat sudah mengajukan surat permohonan eksekusi terhadap putusan tersebut. Selanjutnya kedua belah pihak akan dipanggil kalau hakim sudah mengeluarkan surat eksekusi putusan.

"Nanti hakim membacakan, apakah eksekusi itu sudah dilaksanakan atau belum," kata Agustin.

Dari petikan putusan yang diterima wartawan, Ketua Majelis Hakim di Mahkamah Agung Irfan Fachruddin membatalkan putusan PTUN Tinggi Medan yang menguatkan putusan PTUN Pekanbaru.

"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT PSJ," kata Irfan dalam petikan putusan itu.

Petikan amar putusan MA ini juga menyatakan surat dinas untuk eksekusi lahan batal atau tidak sah. Kemudian mewajibkan DLHK mencabut surat tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan lahan seluas 3.323 hektare itu harus diuji keabsahan perizinan dari kedua pihak dan kepemilikan di pengadilan secara perdata.

Selanjutnya, pengalihan kawasan hutan menjadi non hutan harus mengajukan perizinan baru.

Eksekusi oleh DLHK Riau dengan menebang sawit milik warga dan PT PSJ berlangsung sejak awal tahun lalu. Penebangan itu mendapat perlawanan dari ratusan warga karena menggantungkan hidup dari sawit bekerjasama dengan PT PSJ.

Perlawanan itu berujung bentrokan antara warga dan polisi yang mengawal jalannya eksekusi. Beberapa warga juga mengalami luka dan ada pula yang ditangkap karena dituduh provokator.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sengketa Tanah Warga di IKN, Pemerintah Pilih Mengalah atau Menggusur?
Sengketa Tanah Warga di IKN, Pemerintah Pilih Mengalah atau Menggusur?

Pemerintah masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayah IKN.

Baca Selengkapnya
Jerit Tangis Warga Latimojong Saat Kebun Cengkeh Mereka Dibabat Perusahaan Tambang
Jerit Tangis Warga Latimojong Saat Kebun Cengkeh Mereka Dibabat Perusahaan Tambang

Pemilik lahan, Cones mengaku pohon cengkeh yang ditebang oleh karyawan PT MDA adalah miliknya.

Baca Selengkapnya
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan

Dugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial

Baca Selengkapnya
Viral Ricuh di Seruyan Kalteng hingga Ada Suara Tembakan, Begini Kata Polisi
Viral Ricuh di Seruyan Kalteng hingga Ada Suara Tembakan, Begini Kata Polisi

Penembakan peluru karet itu telah sesuai prosedur setelah dilakukan imbauan dan tembakan gas air mata.

Baca Selengkapnya
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat

Wali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PBNU Keras! Ada Masalah Serius Dalam Pengelolaan SDA, Minta Cooling Down Kasus Rempang
VIDEO: PBNU Keras! Ada Masalah Serius Dalam Pengelolaan SDA, Minta Cooling Down Kasus Rempang

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan sejumlah rekomendasi usai melakukan munas dan konbes 2023.

Baca Selengkapnya
SD Inpres Pajjaiang Makassar Disegel, Ahli Waris Minta Ganti Rugi Rp14 Miliar
SD Inpres Pajjaiang Makassar Disegel, Ahli Waris Minta Ganti Rugi Rp14 Miliar

Pihak ahli waris tetap akan menutup sekolah hingga Pemkot Makassar mengganti rugi lahan tersebut

Baca Selengkapnya
Mobil Polisi hingga Kantor Sawit Hancur Diamuk Massa di Kalbar, Ini Duduk Perkaranya
Mobil Polisi hingga Kantor Sawit Hancur Diamuk Massa di Kalbar, Ini Duduk Perkaranya

Dampak kericuhan, terlihat bus dan mobil polisi dirusak. Begitupun bangunan kantor. Pecahan kaca dan dokumen berhamburan di lokasi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Blak-blakan Menteri Eks Panglima Sebut Warga Pulau Rempang Tak Miliki Sertifikat Tanah
VIDEO: Blak-blakan Menteri Eks Panglima Sebut Warga Pulau Rempang Tak Miliki Sertifikat Tanah

Hadi Tjahjanto mengungkapkan, lahan tinggal sebagai pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki sertifikat.

Baca Selengkapnya
Anak Usaha PTPN I Target Pembersihan Areal HGU 100 Hektare Selesai Akhir Tahun 2024
Anak Usaha PTPN I Target Pembersihan Areal HGU 100 Hektare Selesai Akhir Tahun 2024

Secara ekonomi kerja sama ini memberikan pendapatan bagi PTPN I melalui dividen yang diserahkan oleh PT NDP hingga 2023 sebesar Rp96,32 miliar.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Kapolri Sigit soal Bentrok TNI-Polri dengan Warga Rempang Batam Sampai Tembak Gas Air Mata
Penjelasan Kapolri Sigit soal Bentrok TNI-Polri dengan Warga Rempang Batam Sampai Tembak Gas Air Mata

Sigit mengimbau dalam menyelesaikan masalah ini pihaknya juga akan mendorong adanya musyawarah. Sehingga kejadian bentrokan, seperti hari ini bisa dicegah.

Baca Selengkapnya
Soal Konflik di Pulau Rempang Kepri, Mahfud MD: Ada Kekeliruan dari KLHK
Soal Konflik di Pulau Rempang Kepri, Mahfud MD: Ada Kekeliruan dari KLHK

Mahfud menyebut, kesalahan yang dilakukan oleh KLHK adalah mengeluarkan izin penggunaan tanah kepada pihak yang tidak berhak.

Baca Selengkapnya