KLHK Diminta Turun Tangan Selesaikan Masalah Lahan di Langgam Pelalawan
Merdeka.com - Persoalan lahan yang menjadi perseteruan antara dua perusahaan yakni PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dan PT Nusa Wana Raya (NWR) yang berada di desa Pangkalan Gondai, Langgam, Pelalawan masih belum tuntas. Pakar Lingkungan, Elviriadi menilai negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) bisa memberikan andil untuk mencarikan solusi.
"Seharusnya negara lewat KLHK hadir di tengah persoalan ini. Sebab ini merupakan tupoksinya. Bukan malah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Elviriadi, Pekanbaru, Jumat (19/3).
Sebab, menurutnya DLHK itu tupoksinya adalah persoalan lahan nonhutan. Sedangkan saat ini lahan kebun sawit yang sedang dipersoalkan berada dalam kawasan hutan.
-
Bagaimana cara PT MDA menyelesaikan masalah lahan warga Latimojong? Diana menegaskan PT MDA tidak pernah melakukan tindakan paksa.'Semua proses yang dijalankan oleh perusahaan telah sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk upaya mediasi dengan melibatkan pemerintah desa dan pemerintah kabupaten setempat serta berkoordinasi secara intens dengan Satgas Percepatan Investasi kepada para penggarap lahan negara yang masuk lahan konsesi MDA,' tuturnya.
-
Siapa pemilik perkebunan di Subang? Kebun-kebun itu dikelola oleh saudagar tanah bernama Pieter Willem Hofland (P.W Hofland). Ia merupakan pemilik tunggal kawasan perkebunan tersebut, yang dikelola lewat Pamanoekan en Tjiasemlanden atau unit usaha perkebunan di wilayah Pamanukan sampai Ciasem.
-
Apa isi PKS BPH Migas dan Pemprov Sultra? Dokumen ini selanjutnya akan ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto yang menandai resminya kerja sama BPH Migas dan Pemprov Sultra.'Setelah dokumen ini ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Sultra, selanjutnya akan dibahas program-program penyediaan, pengendalian dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP oleh kedua belah pihak,' ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam kesempatan tersebut.
-
Di mana Pertamina Hulu Rokan membangun lahan basah? PHR telah membangun lahan basah buatan seluas 5.000 m2 di salah satu wilayah kerja Blok Rokan.
-
Apa yang dilakukan Pertamina dan Polri? PT Pertamina (Persero) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jalin sinergi publikasi sebagai sumber informasi yang mengedukasi masyarakat melalui kanal pemberitaan maupun media sosial, dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat mengenai informasi publik.
-
Di mana letak Desa Pacarpeluk? Mengutip situs indonesia.go.id, di Jawa Timur ada dua nama desa yang unik. Salah satunya Desa Pacarpeluk di Kabupaten Jombang.
"Saya enggak tahu kok bisa DLHK dilibatkan dalam eksekusi mewakili negara. Sementara seharusnya ini adalah tupoksi dari KLHK. Harusnya KLHK merespons permasalahan ini," lanjutnya.
Menurutnya, KLHK yang kini dipimpin Siti Nurbaya seharusnya hadir di tengah persoalan ini dengan membawa solusi.
"Kita berharap Bupati Pelalawan terpilih mengusulkan ke KLHK untuk mengeluarkan lahan itu dari status hutan atau dikonversi ke perhutanan sosial atau areal peruntukan lain (Apel). Sehingga tidak ada yang menjadi korban," paparnya.
Sementara terkait keabsahan lahan tersebut, Elviriadi menilai jika aparatur negara baik camat, kepala desa telah mengeluarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) maka lahan tersebut sah milik warga (petani).
"SKGR kan diakui negara. Sehingga negara harus mempertimbangkan dengan bijaksana. Terlebih lagi, kebun sawit itu sudah menjadi tulang punggung masyarakat. Kecuali kondisinya lahan baru dibuka, sawit baru ditanam dan belum berbuah bisa lah dilakukan eksekusi," terangnya.
"Ini masyarakat sudah dimakmurkan oleh kelompok usaha seperti perusahaan-perusahaan ini, maka negara harus hadir dan bijaksana," tambahnya.
Sementara, usaha ratusan warga Desa Gondai, yang melawan eksekusi 3.323 hektare lahan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau membuahkan hasil. Pasalnya, Mahkamah Agung menyatakan surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082 tanggal 10 Januari 2020 untuk pengamanan atau eksekusi lahan sawit batal atau tidak sah.
Putusan Nomor 595 K.TUN/2020 itu sudah disampaikan Mahkamah Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru (PTUN). Amar putusan tersebut sudah disampaikan panitera ke penggugat dan tergugat.
Dalam putusan itu tertulis penggugat adalah PT Peputra Supra Jaya (PSJ). Perusahaan ini mewakili sejumlah koperasi yang di dalamnya ada ratusan warga melawan eksekusi yang dilakukan oleh DLHK (tergugat).
Panitera PTUN Pekanbaru, Agustin, dikonfirmasi wartawan membenarkan putusan tersebut. Dia menyebut sudah menyampaikan putusan kepada tergugat dan penggugat.
"Yang saya sampaikan adalah amar putusan, selanjutnya para pihak yang mengajukan salinan lengkapnya," kata Agustin, Kamis (18/3) kemarin.
Agustin menyebut penggugat sudah mengajukan surat permohonan eksekusi terhadap putusan tersebut. Selanjutnya kedua belah pihak akan dipanggil kalau hakim sudah mengeluarkan surat eksekusi putusan.
"Nanti hakim membacakan, apakah eksekusi itu sudah dilaksanakan atau belum," kata Agustin.
Dari petikan putusan yang diterima wartawan, Ketua Majelis Hakim di Mahkamah Agung Irfan Fachruddin membatalkan putusan PTUN Tinggi Medan yang menguatkan putusan PTUN Pekanbaru.
"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT PSJ," kata Irfan dalam petikan putusan itu.
Petikan amar putusan MA ini juga menyatakan surat dinas untuk eksekusi lahan batal atau tidak sah. Kemudian mewajibkan DLHK mencabut surat tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan lahan seluas 3.323 hektare itu harus diuji keabsahan perizinan dari kedua pihak dan kepemilikan di pengadilan secara perdata.
Selanjutnya, pengalihan kawasan hutan menjadi non hutan harus mengajukan perizinan baru.
Eksekusi oleh DLHK Riau dengan menebang sawit milik warga dan PT PSJ berlangsung sejak awal tahun lalu. Penebangan itu mendapat perlawanan dari ratusan warga karena menggantungkan hidup dari sawit bekerjasama dengan PT PSJ.
Perlawanan itu berujung bentrokan antara warga dan polisi yang mengawal jalannya eksekusi. Beberapa warga juga mengalami luka dan ada pula yang ditangkap karena dituduh provokator.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayah IKN.
Baca SelengkapnyaPemilik lahan, Cones mengaku pohon cengkeh yang ditebang oleh karyawan PT MDA adalah miliknya.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaPenembakan peluru karet itu telah sesuai prosedur setelah dilakukan imbauan dan tembakan gas air mata.
Baca SelengkapnyaWali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.
Baca SelengkapnyaPengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan sejumlah rekomendasi usai melakukan munas dan konbes 2023.
Baca SelengkapnyaPihak ahli waris tetap akan menutup sekolah hingga Pemkot Makassar mengganti rugi lahan tersebut
Baca SelengkapnyaDampak kericuhan, terlihat bus dan mobil polisi dirusak. Begitupun bangunan kantor. Pecahan kaca dan dokumen berhamburan di lokasi.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto mengungkapkan, lahan tinggal sebagai pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki sertifikat.
Baca SelengkapnyaSecara ekonomi kerja sama ini memberikan pendapatan bagi PTPN I melalui dividen yang diserahkan oleh PT NDP hingga 2023 sebesar Rp96,32 miliar.
Baca SelengkapnyaSigit mengimbau dalam menyelesaikan masalah ini pihaknya juga akan mendorong adanya musyawarah. Sehingga kejadian bentrokan, seperti hari ini bisa dicegah.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, kesalahan yang dilakukan oleh KLHK adalah mengeluarkan izin penggunaan tanah kepada pihak yang tidak berhak.
Baca Selengkapnya