Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KLHK Jawab Tudingan Hutan di Kalsel Gundul: Sampaikan Data Ada Aturan Mainnya

KLHK Jawab Tudingan Hutan di Kalsel Gundul: Sampaikan Data Ada Aturan Mainnya Peta Lahan Kalimantan Selatan. ©2021 Walhi

Merdeka.com - Musibah banjir yang terjadi di Kalimantan Selatan begitu menyorot perhatian. Betapa tidak, meski beberapa hari cuaca cerah, namun faktanya ketinggian air masih terus terjadi, banjir tak kunjung surut.

Beberapa pihak menilai banjir terjadi lantaran alih fungsi lahan di Kalimantan yang terlampau lewati batas. Setengah lahan di sana disebut-sebut sudah dikuasai pertambangan dan kelapa sawit. Sejumlah data sebagai penguat juga berseliweran di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Belinda Margono mengatakan sejumlah informasi dengan menggunakan data biasa muncul saat bencana menimpa suatu daerah. Namun, dalam memaparkan data pun ada aturan mainnya.

Orang lain juga bertanya?

"Data yang ada di Indonesia ini ada tata aturan mainnya, jadi data apa itu harusnya menggunakan institusi dari mana," kata Belinda saat konferensi pers, Selasa (19/1).

Ia menganalogikan informasi soal tutupan lahan serta perubahannya ada di KLHK bagian Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Lingkungan (PKTL).

"Ada juga mengenai info lainnya. Jadi ini ada tata aturan main yang keluar dari BIG selaku induk kebijakan satu peta. Ini tentu untuk menghindari dispute (perdebatan) dan kebingungan berbagai pihak mengenai data mana yang resmi dan bisa dipakai," sambungnya.

Pun ia mengklaim aturan main tata olah data sudah berjalan di KLHK selama 20 tahun. "Sistem ini sudah berjalan selama 20 tahun, dari 2000 sampai sekarang.Untuk proses pembuatan data ini pun, kita tidak kerja sendiri," katanya.

Data-data yang dimiliki KLHK, klaim Belinda, sudah melalui beberapa proses termasuk pengecekan di lapangan.

"Data ini termasuk checking lapangan, jadi tidak ada yang menggunakan model, estimasi. Dengan menggunakan data riil, kondisi yang ada di pulau Kalimantan itu tidak seperti yang di medsos," klaimnya.

Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyatakan banjir yang menerjang Kalimantan Selatan disebabkan alih fungsi lahan. Koordinator Jatam, Merah Johansyah mengatakan 50 persen lahan di Kalimantan Selatan sudah dikuasai pertambangan dan kelapa sawit.

Banjir merendam Kalimantan Selatan pada 12 Januari 2021. Banjir ini menyebabkan 15 warga meninggal dunia, 39.549 jiwa mengungsi, 24.379 rumah terendam dan 10 kabupaten dan kota terdampak. Pemerintah Kalimantan Selatan telah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir sejak 14 Januari 2021.

"Jadi dari banyak data-data menyebutkan 1,2 juta hektare dari luas Kalsel sudah konsesi pertambangan, sudah berubah alih fungsi lahan, hutannya sudah gundul mengalami deforestasi," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (19/1).

Pengalihan fungsi lahan 1,2 juta hektare membuat kawasan hutan di Kalimantan Selatan menjadi kritis. Sehingga saat hujan turun dengan intensitas sedang, hutan tak bisa menyerap air dengan baik. Akibatnya, air hujan mengalir ke sungai dan meluap.

Senada, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan, Kisworo Dwi Cahyono mengatakan, banjir di Kalimantan Selatan kali ini disebabkan karena 50 persen lahan di Kalimantan Selatan telah beralih fungsi menjadi tambang batubara dan perkebunan sawit.

Menurutnya, curah hujan yang tinggi tidak akan menyebabkan banjir jika luas hutan primer dan sekunder tidak terkikis.

"Dari 3,7 juta hektar luas lahan di Kalimantan Selatan, 1,2 juta hektar dikuasai pertambangan, 620 hektar kelapa sawit," kata Kisworo kepada merdeka.com, Senin (18/1).

Dia memaparkan, 33 persen lahan atau 1.219.461,21 hektar sudah dikuasai izin tambang, sementara 17 persennya atau 620.081,90 hektar sudah dijadikan perkebunan kelapa sawit. Sementara itu, luas hutan sekunder 581.188 hektar dan luas hutan primer hanya 89.169 hektar.

"15 persen atau 234,492,77 hektar IUPHHK-HA (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam) dan 6 persen atau 567.865,51 hektar IUPHHK-HT (Hutan Tanaman). Hutan sekunder hanya 89.169 hektar, hutan primer 581.188 hektar," ujarnya.

"Sisa lahan hanya 29 persen," ungkap Kisworo.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cerita Penyidik Kejagung 14 Jam Geledah Kantor KLHK Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sawit
Cerita Penyidik Kejagung 14 Jam Geledah Kantor KLHK Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sawit

Penggeledahan itu dilaksanakan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005–2024.

Baca Selengkapnya
Kejagung Libatkan BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi KLHK
Kejagung Libatkan BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi KLHK

Kejagung menilai kasus ini terbilang mirip dengan perkara Duta Palma,

Baca Selengkapnya
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.

Baca Selengkapnya
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan

Lahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah Kementerian LHK Terkait Kasus Dugaan Penguasaan Lahan Sawit
Kejagung Geledah Kementerian LHK Terkait Kasus Dugaan Penguasaan Lahan Sawit

Saat ini penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti.

Baca Selengkapnya