KLHK: Pembakaran Batu Bara di PLTU Melalui Temperatur Tinggi Sehingga Karbon Minimum
Merdeka.com - Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, abu dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) masuk ke kategori bukan bahan berbahaya dan beracun (B3) karena telah melalui pembakaran dengan suhu tinggi dan memiliki kandungan karbon lebih minimal dan dapat dimanfaatkan menjadi produk lain.
"Kenapa dikategorikan sebagai limbah non-B3, pulverized coal yang punya PLTU, karena pembakaran batu bara di kegiatan PLTU pada temperatur tinggi sehingga karbon dalam fly ash dan bottom ash (FABA) menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan," kata Vivien dalam taklimat media virtual, dipantau dari Jakarta, Jumat (12/3).
Hal itu menyebabkan FABA atau abu sisa pembakaran batu bara dapat dimanfaatkan menjadi bahan bangunan, substitusi semen, bahan aspal untuk jalan dan berbagai macam manfaat lain.
-
Siapa yang mengolah sampah menjadi batu bara? Ketua RW 07 Sarijadi, Deddy Dharmawan mengatakan jika di tahap terakhir adalah pengolahan menjadi bahan bakar serupa batu bara.'
-
Dimana warga mengolah sampah menjadi batu bara? Kegiatan ini dilakukan guna mengurangi penumpukan di tengah kondisi darurat sampah yang dialami Kota Bandung.
-
Bagaimana warga Sarijadi mengolah sampah menjadi batu bara? Setelah diolah, residu (hasil pencacahan sampah yang sulit terurai) ini menjadi biomassa dan ini menjadi mirip batu bara,' katanya.
-
Apa yang ditemukan di pertambangan batu bara? Penambang menemukan kapal Romawi kuno di pertambangan batu bara terbuka yang luas di Kostolac, Serbia.
-
Apa kegunaan batu pasir? Batuan sedimen klastik memiliki karakteristik tekstur kasar dan berpori, dan banyak digunakan sebagai material konstruksi.
-
Apa yang bisa dilakukan oleh bahan kuno beton untuk energi? Mereka telah membuktikan bahwa unsur material kuno ini bisa menciptakan kapasitor super yang dapat merevolusi cara menyimpan energi.
Sebelumnya, KLHK menegaskan tidak semua FABA kini dimasukkan dalam kategori non-B3. Hanya abu pembakaran di luar fasilitas stoker boiler atau tungku industri, seperti antara lain PLTU yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker, yang dimasukkan dalam kategori non-B3. Sedangkan abu dari fasilitas stoker boiler tetap masuk dalam kategori limbah B3 dengan fly ash atau abu terbang memiliki kode limbah B409 dan bottom ash atau abu padat dengan kode B410.
FABA dari fasilitas stoker boiler masih masuk dalam kategori B3 karena belum memenuhi syarat karena masih dibakar dengan temperatur rendah sehingga kandungan karbonnya masih tinggi.
Aturan baru itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam diskusi terpisah yang dilakukan pada hari ini, Fajri Fadhillah sebagai Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dan Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) berharap pemerintah mengkaji ulang keputusan tersebut.
Hal itu dikarenakan ada risiko bocor ke lingkungan di sekitar situs penghasil FABA dan membutuhkan pengujian untuk masing-masing yang dihasilkan dari PLTU untuk pemanfaatan.
"Tingkat bahaya atau beracun abu batu bara bisa jadi berbeda-beda antara pembangkit, tergantung pada jenis batu baranya, teknologi pembakarannya dan alat pengendali pencemaran udaranya," tegas Fajri. Dikutip Antara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
FABA yang dimanfaatkan untuk sektor pertanian tersebut dalam bentuk pupuk organik.
Baca SelengkapnyaPLTU Adipala terus berinovasi menjadi PLTU, yang lebih ramah lingkungan dengan memanfaatkan biomassa sebagai bahan bakarnya.
Baca SelengkapnyaDalam aspek sosial, penggunaan bahan bakar alternatif berkontribusi dalam mencegah timbulnya persoalan dan penyakit akibat sampah yang menumpuk.
Baca SelengkapnyaUji bakar cofiring serbuk gergaji tersebut menggunakan 250 ton atau 10 persen dari total pemakaian batu bara PLTU Bengkayang per harinya.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa berperan dalam menyediakan bahan baku biomassa, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan.
Baca SelengkapnyaBriket adalah bahan bakar padat yang terbuat dari limbah. Briket digunakan sebagai bahan bakar alternatif pengganti bahan bakar minyak.
Baca SelengkapnyaFasilitas ini dapat membantu mengurangi emisi karbon yang dihasilkan sektor kelistrikan, khususnya dari PLTU.
Baca SelengkapnyaSumber biomassa berasal dari tanaman energi yang ditanam pada lahan kering atau dibudidayakan pada kawasan hutan.
Baca SelengkapnyaAbu bata baru yang dimanfaatkan sebagai pupuk silika berasal dari PLTU Ombilin, di Kota Sawahlunto Sumatera Barat.
Baca SelengkapnyaUpaya ini merupakan salah satu inovasi dan komitmen korporasi dalam mengurangi emisi karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBiomassa sawdust menjadi salah satu pilihan untuk dijadikan energi primer untuk menggantikan peran batu bara.
Baca SelengkapnyaPemanfaatan LRUK merupakan wujud kolaborasi antara PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Singkawang bersama Bank Indonesia Provinsi Kalbar.
Baca Selengkapnya