Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KLHK Ringkus 3 Pelaku Illegal Logging di Suaka Margasatwa Sumsel

KLHK Ringkus 3 Pelaku Illegal Logging di Suaka Margasatwa Sumsel Barang bukti illegal logging. ©2020 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Tim Operasi Pengamanan Hutan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera Selatan menangkap tiga pelaku illegal logging di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan.Ratusan batang kayu gelam hasil curian disita yang diangkut menggunakan perahu motor.

Penangkapan itu dilakukan bersama Polda Sumsel, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan Dinas Kehutanan Sumsel, Senin (20/7) dini hari. Pengungkapan kasus ini menindaklanjuti laporan aktivitas penebangan liar di lokasi restorasi gambut itu.

Ketiga pelaku adalah berinisial NA (54) selaku pemilik kapal, RD (19) dan RN (28), yang semuanya warga Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin, Sumsel. Mereka kini ditahan di kantor Seksi Wilayah III Balai Gakkum KLHK Sumsel beserta barang bukti untuk proses penyidikan.

Orang lain juga bertanya?

Kepala Seksi III Gakkum Wilayah Sumatera M Hariyanto mengungkapkan, illega logging di SM Padang Sugihan menyebabkan kerusakan bangunan penimbunan di tiga kanal karena adanya aktivitas pengangkutan kayu. Ketiga pelaku ditangkap saat masih mengangkut kayu masih berada di dalam kawasan SM Padang Sugihan.

"Kami turun ke lokasi dan mendapati para pelaku illegal loging. Barang bukti sudah di perahu motor yang jadi barang bukti," ungkap Hariyanto, Selasa (21/7).

Para tersangka mengaku menebang pohon menggunakan gergaji mesin. Kemudian mereka menggali parit saluran air untuk menghanyutkan hasil tebangan dan memuatnya di perahu motor.

"Mereka masih diperiksa untuk mengetahui keterlibatan pihak lain atau sejak kapan melakukan aktivitas itu," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 83 Ayat (1) juncto Pasal 12 Huruf d dan atau Pasal 85 Ayat (1) juncto Pasal 12 Huruf g Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancamannya paling lama sepuluh tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea menilai pengungkapan kasus ini menjadi penting untuk memberantas aktivitas perusakan hutan, terlebih di kawasan restorasi gambut yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan. Ekosistem gambut dan keanekaragaman hayati serta keunikan jenis satwa harus terjaga dari penebangan liar.

"Illegal logging harus diberantas demi kelangsungan hidup di kawasan suaka margasatwa," pungkasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Ilegal di Sulawesi Tenggara
Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Ilegal di Sulawesi Tenggara

Bakamla berhasil mengamankan tiga kapal bermuatan Nikel Ore Ilegal

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2023, 16 Orang Ditetapkan Tersangka Ilegal Loging Di Riau
Sepanjang 2023, 16 Orang Ditetapkan Tersangka Ilegal Loging Di Riau

Mayoritas kasus yang ditangani kapolisian yakni pengangkutan kayu secara ilegal.

Baca Selengkapnya
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi

Kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.

Baca Selengkapnya
Heroik, Aksi Kejar-kejaran Polair Tangkap Pembawa Bahan Peledak di Perairan Teluk Kupang
Heroik, Aksi Kejar-kejaran Polair Tangkap Pembawa Bahan Peledak di Perairan Teluk Kupang

Petugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.

Baca Selengkapnya
Polda Sumut Sikat Habis Pembalak Mangrove, Pemilik Dapur Arang Lakukan Ini
Polda Sumut Sikat Habis Pembalak Mangrove, Pemilik Dapur Arang Lakukan Ini

Eksportir mangrove diduga memanfaatkan warga lokal untuk menebang pohon, mengolah jadi arang dan siap dijual ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Tiga Warga Desa di Sumsel Nekat Pelihara Puluhan Buaya Muara dalam Rumah, Ini Reaksi Polisi
Tiga Warga Desa di Sumsel Nekat Pelihara Puluhan Buaya Muara dalam Rumah, Ini Reaksi Polisi

Tiga warga di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, nekat beternak buaya dalam rumah mereka.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap 2.431 Tersangka Narkoba Selama Oktober, Ratusan Ribu Obat dan Senpi Disita
Polisi Tangkap 2.431 Tersangka Narkoba Selama Oktober, Ratusan Ribu Obat dan Senpi Disita

2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.

Baca Selengkapnya
30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan
30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan

30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan 99.648 Baby Lobster Senilai Rp15 Miliar ke Singapura Digagalkan, 4 Kurir Ditangkap
Penyelundupan 99.648 Baby Lobster Senilai Rp15 Miliar ke Singapura Digagalkan, 4 Kurir Ditangkap

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.

Baca Selengkapnya
Kejar-Kejaran di Laut, Begini Operasi Penangkapan Kurir Sepuluh Ribu Ekstasi dari Malaysia
Kejar-Kejaran di Laut, Begini Operasi Penangkapan Kurir Sepuluh Ribu Ekstasi dari Malaysia

Bea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.

Baca Selengkapnya
Hendak Kembali ke Indonesia, 51 PMI dari Malaysia Diamankan Polres Rokan Hilir
Hendak Kembali ke Indonesia, 51 PMI dari Malaysia Diamankan Polres Rokan Hilir

Polres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Terbitkan 186 SHM di Hutan Lindung Gunung Dempo, 3 Pegawai BPN Pagaralam Dibui
Terbitkan 186 SHM di Hutan Lindung Gunung Dempo, 3 Pegawai BPN Pagaralam Dibui

Posisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.

Baca Selengkapnya