KLHK Tangkap Penambang Batubara Ilegal di Kawasan Ibu Kota Baru
Merdeka.com - Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda menetapkan NI (36) yang bertugas sebagai penanggung jawab operasional lapangan, sebagai tersangka penambang batubara ilegal, di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, di Samboja, Kutai Kartanegara, yang juga salah satu kawasan calon ibu kota negara (IKN) baru.
"Penyidik menetapkan tersangka Senin (30/9) kemarin," kata Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Kalimantan Subhan, dalam keterangan tertulis diterima merdeka.com, Selasa (1/10).
Subhan menerangkan, tersangka NI, kini dititipkan di rumah tahanan Polresta Samarinda. Dalam kasus tambang batubara ilegal itu, petugas menyita barang bukti 1 unit Ekskavator merk Hitachi 210F, 1 unit Ekskavator merk CAT Caterpillar320D dan 2 karung batubara.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang terlibat kasus korupsi tambang timah? Namun, pada Rabu (27/3) yang lalu, dilaporkan bahwa dia terlibat dalam sebuah kasus korupsi di sektor tambang timah.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa tersangka korupsi timah? Berikut daftar 16 tersangka korupsi tata niaga timah: 1. Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT2. Helena Lim, crazy rich PIK atau Manajer PT QSE3. Toni Tamsil (TT), pihak swasta4. Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM5. Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM6. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-20187. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 8. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP9. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang10. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang11. RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS12. BY selaku mantan Komisaris CV VIP13. RL selaku General Manager PT TIN14. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development15. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka16. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
Penyidik menjerat tersangka NI dengan Pasal 17 Ayat 1 huruf a dan b Jo Pasal 89 ayat 1 huruf a dan b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Denda paling banyak Rp10 miliar," ujar Subhan.
Subhan menjelaskan, aktivitas tambang ilegal itu, terbongkar dari kegiatan operasi penegakan hukum oleh SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda, pada hari Senin (23/9) dini hari lalu.
"Tim menemukan 2 unit excavator sedang melakukan pembukaan, pengupasan dan penggalian batubara di dalam kawasan Tahura Bukit Suharto. Kemudian kita amankan operator ekskavator dan wakar (penjaga malam), untuk dimintai keterangan, serta menyerahkan 2 unit ekskavator kepada penyidik di kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkap Subhan.
Keberhasilan penanganan kasus itu, tidak terlepas dari kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Polda Kalimantan Timur dan juga masyarakat.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaIT kemudian ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023.
Baca SelengkapnyaSetelah ditangkap tersangka Os langsung dibawa ke gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaMeski sudah ditertibkan oleh para APH, Agung menuturkan para penambang ilegal tetap kembali datang
Baca SelengkapnyaSPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaRidwan keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 17.53 WIB. Dia yang telah mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol.
Baca Selengkapnya