Koalisi LSM gugat UU Koperasi ke MK
Merdeka.com - Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Ornop untuk Demokratisasi Ekonomi menggugat Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai UU ini telah melanggar demokratisasi ekonomi seperti tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945.
"UU Koperasi ini cacat secara episteme. Logika perkoperasian dilanggar sama sekali," ujar Juru Bicara Koalisi, Suroto, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (15/5).
Koalisi yang terdiri dari LBH Jakarta, Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi, Koperasi Karya Insani, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil, Yayasan Bina Desa Sadawija, Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga, Pusat Pengembangan Sumber Daya Wanita, Bina Swadaya, dan Kapal Perempuan ini menganggap pemberlakuan UU Koperasi telah menghilangkan makna koperasi sebagai lembaga ekonomi yang dikelola secara bersama.
-
Apa usulan Kerto Pengalasan? Punya Usulan Nyentrik Setelah menyerahkan diri kepada pihak lawan, Kerto Pengalasan diperlakukan sebagai teman oleh Belanda. Saat itu ia menawarkan perundingan antara Belanda dengan Pangeran Diponegoro.
-
Kesalahan apa yang dilakukan kopral? 'Hey kopral, kamu dengan santainya ngemut-ngemut es krim di dalam bus. Kamu pikir ini busnya nenek moyangmu. Kamu pikir ini di rumahmu apa?'
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa anggota KORPRI? Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri adalah wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, dan kesetiaan pada cita-cita perjuangan bangsa.
-
Siapa yang melakukan kesalahan? Semua anak adam (manusia) melakukan kesalahan, dan sebaik-baiknya orang yang bersalah adalah orang yang bertobat'
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
"Koperasi seharusnya memiliki dasar teori yang memberikan pengakuan, perlindungan, dan pembedaan dengan bentuk badan usaha lain. Koperasi bukan korporasi ataupun sejenis dengan perusahaan," kata Suroto.
Beberapa pasal yang menjadi pokok persoalan yang mereka ajukan ke MK terkait dengan definisi koperasi, penyertaan modal, pengawas, dan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai wadah tunggal koperasi. Empat permasalahan ini telah menimbulkan kesan koperasi tidak jauh berbeda dengan perusahaan.
Terkait dengan penyertaan modal, Koordinator Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil, Maeda Yoppy mengatakan, modal koperasi berasal dari anggota sendiri dan tidak boleh dari luar. Hal ini untuk menghindari adanya kemungkinan kepemilikan tunggal sebuah koperasi.
"Semangat koperasi adalah persamaan dan kedaulatan anggota koperasi. Modal pun berasal dari pemberdayaan anggota koperasi secara bersama-sama. Sehingga diperbolehkannya penyertaan modal dari luar bisa menghancurkan otoritas anggotanya," ucap Yoppy.
Selain itu, Yoppy menerangkan, pihaknya juga menolak ketentuan koperasi harus berbadan hukum. "Pasalnya, bagi warga pedesaan, ketentuan ini tentu akan sangat menyulitkan," terang dia.
Lebih lanjut, Yoppy menambahkan, dia bersama anggota koalisi yang lain meminta MK untuk menghapus pasal-pasal dalam UU Koperasi ini. "Kami meminta MK menyatakan pasal-pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," pungkas dia.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pekan lalu Presiden Joko Widodo telah bersurat ke DPR-RI mengenai revisi UU Perkoperasian.
Baca SelengkapnyaOperasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaKeputusan tersebut pun sempat diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi putuskan mengubah aturan Undang-Undang Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPenolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman dicopot sebagai Ketua MK karena melanggar etik berat. Sebagai gantinya, Suhartono ditunjuk sebagai Ketua MK periode 2023-2028
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaPerludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca Selengkapnya