Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Koalisi LSM: Situs info menyusui dianggap lebih bahaya dari ISIS

Koalisi LSM: Situs info menyusui dianggap lebih bahaya dari ISIS Ilustrasi Internet. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Peraturan ini dimaksudkan untuk mengisi kekosongan hukum mengenai tata cara pemblokiran konten internet yang dinilai negatif, sebagai turunan dari pengaturan 'konten yang dilarang' seperti tertulis dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meski dimaksudkan untuk mengisi kekosongan hukum, kehadiran Permen Kominfo ini dinilai Aliansi Masyarakat Sipil (ELSAM, ICT Watch, LBH Pers, SAFENET, ICJR, AJI Indonesia, APJII, dan RIDEP Institute) mengandung sejumlah kelemahan mendasar, baik secara formil maupun materiil.

"Pemblokiran terhadap konten internet memang dapat dilakukan oleh negara, sebagai bentuk pembatasan terhadap hak asasi yang memang boleh dibatasu. Hak asasi yang dibatasi dengan adanya Permen ini adalah hak berekspresi dan berinformasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 F, UUD 1945," kata Direktur Eksekutif ICT Watch Donny B Utoyo di Jakarta, Minggu (10/8).

Orang lain juga bertanya?

Meski demikian, lanjut Donny, pembatasan harus memenuhi kaidah-kaidah pembatasan, salah satunya adalah keharusan prescribe by law atau diatur dalam undang-undang.

Selain itu, rumusan Permen Kominfo ini juga memiliki implikasi serius terhadap penegakan hak asasi. Salah satunya ialah ketiadaan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan 'konten bermuatan negatif' sehingga pengaturannya dilakukan secara tidak tepat dan serampangan.

"Kita punya beberapa contoh situs yang kena blokir, ini contoh saja, yang sebenarnya banyak. Ada situs tentang info menyusui dalam upaya mendukung pemberian ASI, kena blokir. Tampaknya situs info ibu menyusi lebih berbahaya dibandingkan situs ISIS, karena prosedurnya gak ada," ungkap Donny.

Oleh sebab itu, Aliansi Masyarakat Sipil yang terdiri dari ELSAM, ICT Watch, LBH Pers, SAFENET, ICJR, AJI Indonesia, APJII, dan RIDEP Institute, mempertanyakan pemberlakuan Permen tersebut.

"Ini kan gak jelas, banyak konten-konten yang tidak terbukti mengandung unsur pornografi, ternyata ikut diblokir," imbuh anggota ELSAM, Wahyudi Djafar. (mdk/war)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kominfo Akui selama Proses Blokir Konten Negatif, Ada Peluang Situs Lain Terimbas
Kominfo Akui selama Proses Blokir Konten Negatif, Ada Peluang Situs Lain Terimbas

Terkait hal ini, Kominfo meminta maaf dan akan memperbaiki sistem penanganan konten negatif.

Baca Selengkapnya
Kominfo Klaim Sudah Blokir 1,2 Juta Konten Pornografi, Termasuk yang Diperankan Siskaeee
Kominfo Klaim Sudah Blokir 1,2 Juta Konten Pornografi, Termasuk yang Diperankan Siskaeee

Konten pornografi dan konten negatif lainnya masuk lewat bermacam-macam platform digital.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia

Konsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Setelah Judi Online, Menkominfo Blokir 1,9 Juta Situs Pornografi
Setelah Judi Online, Menkominfo Blokir 1,9 Juta Situs Pornografi

Menkominfo Budi Arie Setiadi memblokir akses konten bermuatan pornografi di internet.

Baca Selengkapnya
Benarkah Mesin Pencari DuckDuckGo Bisa Akses Situs Pornografi dan Judi Online?
Benarkah Mesin Pencari DuckDuckGo Bisa Akses Situs Pornografi dan Judi Online?

Ada fitur-fitur yang harus diaktifkan pengguna agar penelusurannya aman dari pornografi dan judi online.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Pastikan Platform X Taati Aturan Soal Konten Pornografi
Pemerintah Pastikan Platform X Taati Aturan Soal Konten Pornografi

Pemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gebrakan Komdigi Usai Dihantam Kasus Judol, Tiga Hari Blokir 94.720 Konten Judi
VIDEO: Gebrakan Komdigi Usai Dihantam Kasus Judol, Tiga Hari Blokir 94.720 Konten Judi

Salah satu trik yang sering digunakan adalah menyamarkan iklan judi dengan kemasan yang tampak menarik atau tidak mencolok.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kaji Blokir Gim Online Kekerasan, Sandiaga Janji Tindak Tegas untuk Melindungi Anak
Pemerintah Kaji Blokir Gim Online Kekerasan, Sandiaga Janji Tindak Tegas untuk Melindungi Anak

"Pemerintah akan tegas untuk merekomendasikan agar gim yang bisa membahayakan bangsa, anak-anak kita, harus ditindak," kata Sandi

Baca Selengkapnya
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online

Budi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judiĀ onlineĀ di Indonesia.

Baca Selengkapnya
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno

Pemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.

Baca Selengkapnya
Elon Musk Izinkan X Memuat Konten Pornografi
Elon Musk Izinkan X Memuat Konten Pornografi

Dalam peraturan terbaru ini, ada beberapa aspek dari pornografi yang tidak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya