Koalisi LSM: Situs info menyusui dianggap lebih bahaya dari ISIS
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Peraturan ini dimaksudkan untuk mengisi kekosongan hukum mengenai tata cara pemblokiran konten internet yang dinilai negatif, sebagai turunan dari pengaturan 'konten yang dilarang' seperti tertulis dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Meski dimaksudkan untuk mengisi kekosongan hukum, kehadiran Permen Kominfo ini dinilai Aliansi Masyarakat Sipil (ELSAM, ICT Watch, LBH Pers, SAFENET, ICJR, AJI Indonesia, APJII, dan RIDEP Institute) mengandung sejumlah kelemahan mendasar, baik secara formil maupun materiil.
"Pemblokiran terhadap konten internet memang dapat dilakukan oleh negara, sebagai bentuk pembatasan terhadap hak asasi yang memang boleh dibatasu. Hak asasi yang dibatasi dengan adanya Permen ini adalah hak berekspresi dan berinformasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 F, UUD 1945," kata Direktur Eksekutif ICT Watch Donny B Utoyo di Jakarta, Minggu (10/8).
-
Apa ciri-ciri konten negatif? Menurut Yunus Susilo, Dosen Teknik Geomatika Fakultas Teknik Unitomo Surabaya, sebuah konten dikatakan negatif apabila: Melanggar norma kesusilaan Isinya perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik Berupa pemerasan dan pengancaman Menyebarkan berita bohong atau hoaks Mengandung ujaran kebencian
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Gimana SnackVideo temukan konten negatif? Menurut Owen, untuk melakukan langkah-langkah itu SnackVideo memanfaatkan gabungan teknologi AI, moderator manusia, serta pelaporan dari komunitas untuk menemukan konten-konten negatif dengan tingkat kecepatan dan akurasi yang lebih tinggi.
-
Apa laporan yang dirilis tentang internet? We Are Social pada Januari 2024 lalu telah merilis laporan terbarunya tentang adopsi internet di dunia. Laporan yang bertajuk Digital 2024 Global Overview Report itu salah satunya memotret kondisi negara-negara yang masih warganya belum terkoneksi internet.
-
Apa isi Dark Web yang paling mengerikan? Austin Patton mengatakan bahwa dua pertiga mengatakan kepadanya bahwa mereka melihat pornografi anak-anak.Sementara yang lain menyatakan bahwa mereka bertemu dengan pembunuh bayaran, narkoba, dan menyaksikan orang dibunuh.
-
Bagaimana UU ITE baru lindungi anak dari konten dewasa? 'Hak anak juga harus dilindungi jangan sampai terekspos melebihi usianya. Mereka harus mendeteksi apakah banyak anak-anak yang menggunakan platform buatan mereka. Jadi, ketika memang bisa diakses oleh anak mereka harus dan berkewajiban menghapus segala konten dewasa di platformnya,' jelasnya.
Meski demikian, lanjut Donny, pembatasan harus memenuhi kaidah-kaidah pembatasan, salah satunya adalah keharusan prescribe by law atau diatur dalam undang-undang.
Selain itu, rumusan Permen Kominfo ini juga memiliki implikasi serius terhadap penegakan hak asasi. Salah satunya ialah ketiadaan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan 'konten bermuatan negatif' sehingga pengaturannya dilakukan secara tidak tepat dan serampangan.
"Kita punya beberapa contoh situs yang kena blokir, ini contoh saja, yang sebenarnya banyak. Ada situs tentang info menyusui dalam upaya mendukung pemberian ASI, kena blokir. Tampaknya situs info ibu menyusi lebih berbahaya dibandingkan situs ISIS, karena prosedurnya gak ada," ungkap Donny.
Oleh sebab itu, Aliansi Masyarakat Sipil yang terdiri dari ELSAM, ICT Watch, LBH Pers, SAFENET, ICJR, AJI Indonesia, APJII, dan RIDEP Institute, mempertanyakan pemberlakuan Permen tersebut.
"Ini kan gak jelas, banyak konten-konten yang tidak terbukti mengandung unsur pornografi, ternyata ikut diblokir," imbuh anggota ELSAM, Wahyudi Djafar. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait hal ini, Kominfo meminta maaf dan akan memperbaiki sistem penanganan konten negatif.
Baca SelengkapnyaKonten pornografi dan konten negatif lainnya masuk lewat bermacam-macam platform digital.
Baca SelengkapnyaKonsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi memblokir akses konten bermuatan pornografi di internet.
Baca SelengkapnyaAda fitur-fitur yang harus diaktifkan pengguna agar penelusurannya aman dari pornografi dan judi online.
Baca SelengkapnyaPemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.
Baca SelengkapnyaSalah satu trik yang sering digunakan adalah menyamarkan iklan judi dengan kemasan yang tampak menarik atau tidak mencolok.
Baca Selengkapnya"Pemerintah akan tegas untuk merekomendasikan agar gim yang bisa membahayakan bangsa, anak-anak kita, harus ditindak," kata Sandi
Baca SelengkapnyaBudi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judiĀ onlineĀ di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.
Baca SelengkapnyaDalam peraturan terbaru ini, ada beberapa aspek dari pornografi yang tidak diperbolehkan.
Baca Selengkapnya