Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Koalisi LSM tuntut eksekusi dihentikan karena sarat rekayasa

Koalisi LSM tuntut eksekusi dihentikan karena sarat rekayasa Koalisi Anti Hukuman Mati sambangi kantor Staf Kepresidenan. ©2016 Merdeka.com/titin

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan melanjutkan eksekusi gelombang tiga terhadap para terpidana narkoba. Rencananya, eksekusi mati ini akan dilangsungkan di Lapas Nusakambangan, namun belum diketahui siapa-siapa terpidana yang masuk dalam daftar terpidana mati gelombang ketiga dan kapan akan dilaksanakan.

Merespon keputusan pemerintah terkait kelanjutan eksekusi mati ini, Koalisi Anti Hukuman Mati yang tergabung dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Pers, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Human Right Working Group (HRWG) dan EL SAM mendatangi Kantor Staf Kepresidenan.

Koalisi Anti Hukuman Mati meminta Presiden Joko Widodo menghentikan pelaksanaan eksekusi mati. Menurut salah satu anggota Koalisi Anti Hukuman Mati, Al Araf selaku Direktur Imparsial mengatakan empat alasan mengapa hukuman mati harus dihentikan. Pertama, pelaksanaan eksekusi mati saat ini dianggap ditegakkan di tengah tata sistem penegakkan hukum serta sistem peradilan yang masih bobrok.

Orang lain juga bertanya?

"Karena praktik rekayasa kasus dan korupsi dalam dalam mafia peradilan masih sangat kuat sehingga dugaan kuat rekayasa-rekayasa kasus dan persoalan-persoalan hukuman mati jadi sangat rawan ketika diterapkan dalam penegakkan hukum yang masih bobrok. Kami menganggap kalau eksekusi mati diterapkan, maka menjadi sangat sulit dikoreksi jika suatu saat nanti ternyata eksekusi yang dilakukan itu salah diterapkan kepada orang yang dihukum mati tersebut. Sementara hukuman mati ketika telah dieksekusi tidak bisa dikoreksi kembali," tegas Al Araf di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (16/5).

Kedua, kata dia, ada fakta kasus yang tidak mengalami proses unfair trial dalam proses mekanisme peradilan dan proses hukuman mati. Dia mengambil contoh, salah satu terpidana mati kasus Narkotika asal Pakistan, Zulfikar Ali.

"Kasus Zulfikar Ali warga negara Pakistan yang juga mengalami satu proses dugaan rekayasa serta unfair trial di dalamnya. Itu ada unfair trial sehingga sebenarnya tidak layak dilanjutkan proses eksekusi mati," terang dia.

Ketiga, sambung Al Araf hukuman mati tidak memberi korelatif yang positif di dalam menurunkan angka kejahatan Narkoba. Artinya efek jera itu tidak terbukti.

"Gelombang 1, 2 itu ada eksekusi mati terkait narkotika tetapi angka kejahatan narkotika justru data Badan Narkotika Nasional (BNN) mengalami peningkatan tahun ini dan ini tentu menunjukkan bahwa eksekusi mati gelombang 1 dan 2 tidak efektif di dalam menurunkan angka kejahatan sehingga pemerintah perlu mengevaluasi. Sebenarnya bukan hukuman mati jawaban dalam mengurangi angka kejahatan narkoba," papar dia.

Keempat, dalam sistem demokrasi yang lebih beradab, jelas dia, tentu tujuan pemidanaan bukan lagi untuk balas dendam tapi sebagai saran untuk koreksi sosial. Sehingga menjadi penting buat pemerintah untuk meletakkan lembaga pemasyarakatan sebagai suatu lembaga untuk ditempatkan dalam suatu sarana koreksi sosial bukan sebagai pembalasan untuk menghukum seseorang dalam eksekusi mati.

"Dia (Lapas) harus diletakkan dalam filosofi yang tepat. Kesimpulan kami adalah untuk menghentikan eksekusi mati dan mengambil langkah lebih efektif untuk mengganti hukuman mati menjadi seumur hidup. Sangat amat tidak pantas di tengah pembahasan KUHP yang menjadi payung hukum pokok pidana mati dalam proses pembahasan, lalu pemerintah melakukan rencana eksekusi mati," tuntasnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Singapura Hukum Gantung Tiga Penyelundup Narkoba dalam Sepekan, Tak Gubris Permohonan Grasi PBB
Singapura Hukum Gantung Tiga Penyelundup Narkoba dalam Sepekan, Tak Gubris Permohonan Grasi PBB

Pakar PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk menyelamatkan terdakwa penyelundupan narkoba tersebut.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati

Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ide Galak Ahok Tolak Hukuman Mati Koruptor Pilih Dimiskinkan Biar Makin Sengsara di Penjara!
VIDEO: Ide Galak Ahok Tolak Hukuman Mati Koruptor Pilih Dimiskinkan Biar Makin Sengsara di Penjara!

Basuki Tjahaja Purnama, atau biasa disapa Ahok tak setuju jika koruptor dihukum mati. Alasannya, hukuman mati para koruptor tidak akan menyelesaikan masalah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ide Galak Ahok Tolak Hukuman Mati Koruptor Pilih Dimiskinkan
VIDEO: Ide Galak Ahok Tolak Hukuman Mati Koruptor Pilih Dimiskinkan "Biar Makin Sengsara di Penjara!"

Ahok lebih memilih koruptor dimiskinkan dan dihukum penjara seumur hidup

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: Hakim Ansori Harus Tolak PK Mardani Maming
Eks Penyidik KPK: Hakim Ansori Harus Tolak PK Mardani Maming

Peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming bukan merupakan solusi bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya