Koalisi LSM tuntut eksekusi dihentikan karena sarat rekayasa
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan melanjutkan eksekusi gelombang tiga terhadap para terpidana narkoba. Rencananya, eksekusi mati ini akan dilangsungkan di Lapas Nusakambangan, namun belum diketahui siapa-siapa terpidana yang masuk dalam daftar terpidana mati gelombang ketiga dan kapan akan dilaksanakan.
Merespon keputusan pemerintah terkait kelanjutan eksekusi mati ini, Koalisi Anti Hukuman Mati yang tergabung dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Pers, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Human Right Working Group (HRWG) dan EL SAM mendatangi Kantor Staf Kepresidenan.
Koalisi Anti Hukuman Mati meminta Presiden Joko Widodo menghentikan pelaksanaan eksekusi mati. Menurut salah satu anggota Koalisi Anti Hukuman Mati, Al Araf selaku Direktur Imparsial mengatakan empat alasan mengapa hukuman mati harus dihentikan. Pertama, pelaksanaan eksekusi mati saat ini dianggap ditegakkan di tengah tata sistem penegakkan hukum serta sistem peradilan yang masih bobrok.
-
Kenapa DPR nilai efek jera belum optimal? 'Saya rasa masih ada yang kurang optimal di pencegahan dan juga penindakan. Maka saya minta pada pihak-pihak yang berwenang, tolong kasus seperti ini diberi hukuman yang berat, biar jera semuanya. Jangan sampai karena masih remaja atau di bawah umur, perlakuannya jadi lembek. Kalau begitu terus, akan sulit kita putus mata rantai budaya tawuran ini,' jelasnya.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Kenapa hukum di Indonesia mengecewakan? 'Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan,' kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11).
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Bagaimana korban meninggal? 'Dalam proses dari Lampung ke Jakarta ini (korban) pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui bahwa si korban sedang pendarahan. Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa,' kata dia.
"Karena praktik rekayasa kasus dan korupsi dalam dalam mafia peradilan masih sangat kuat sehingga dugaan kuat rekayasa-rekayasa kasus dan persoalan-persoalan hukuman mati jadi sangat rawan ketika diterapkan dalam penegakkan hukum yang masih bobrok. Kami menganggap kalau eksekusi mati diterapkan, maka menjadi sangat sulit dikoreksi jika suatu saat nanti ternyata eksekusi yang dilakukan itu salah diterapkan kepada orang yang dihukum mati tersebut. Sementara hukuman mati ketika telah dieksekusi tidak bisa dikoreksi kembali," tegas Al Araf di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (16/5).
Kedua, kata dia, ada fakta kasus yang tidak mengalami proses unfair trial dalam proses mekanisme peradilan dan proses hukuman mati. Dia mengambil contoh, salah satu terpidana mati kasus Narkotika asal Pakistan, Zulfikar Ali.
"Kasus Zulfikar Ali warga negara Pakistan yang juga mengalami satu proses dugaan rekayasa serta unfair trial di dalamnya. Itu ada unfair trial sehingga sebenarnya tidak layak dilanjutkan proses eksekusi mati," terang dia.
Ketiga, sambung Al Araf hukuman mati tidak memberi korelatif yang positif di dalam menurunkan angka kejahatan Narkoba. Artinya efek jera itu tidak terbukti.
"Gelombang 1, 2 itu ada eksekusi mati terkait narkotika tetapi angka kejahatan narkotika justru data Badan Narkotika Nasional (BNN) mengalami peningkatan tahun ini dan ini tentu menunjukkan bahwa eksekusi mati gelombang 1 dan 2 tidak efektif di dalam menurunkan angka kejahatan sehingga pemerintah perlu mengevaluasi. Sebenarnya bukan hukuman mati jawaban dalam mengurangi angka kejahatan narkoba," papar dia.
Keempat, dalam sistem demokrasi yang lebih beradab, jelas dia, tentu tujuan pemidanaan bukan lagi untuk balas dendam tapi sebagai saran untuk koreksi sosial. Sehingga menjadi penting buat pemerintah untuk meletakkan lembaga pemasyarakatan sebagai suatu lembaga untuk ditempatkan dalam suatu sarana koreksi sosial bukan sebagai pembalasan untuk menghukum seseorang dalam eksekusi mati.
"Dia (Lapas) harus diletakkan dalam filosofi yang tepat. Kesimpulan kami adalah untuk menghentikan eksekusi mati dan mengambil langkah lebih efektif untuk mengganti hukuman mati menjadi seumur hidup. Sangat amat tidak pantas di tengah pembahasan KUHP yang menjadi payung hukum pokok pidana mati dalam proses pembahasan, lalu pemerintah melakukan rencana eksekusi mati," tuntasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pakar PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk menyelamatkan terdakwa penyelundupan narkoba tersebut.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama, atau biasa disapa Ahok tak setuju jika koruptor dihukum mati. Alasannya, hukuman mati para koruptor tidak akan menyelesaikan masalah.
Baca SelengkapnyaAhok lebih memilih koruptor dimiskinkan dan dihukum penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaPeninjauan kembali (PK) Mardani H Maming bukan merupakan solusi bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca Selengkapnya