Koalisi masyarakat adukan Gubernur Sulsel soal reklamasi di Makassar
Merdeka.com - Penolakan proyek reklamasi tidak hanya terjadi di Pantai Utara Jakarta. Sekelompok orang yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulawesi melaporkan Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo terkait proyek reklamasi di Makassar.
Juru bicara KMAK, Syamsudin Alimsyah menaksir kerugian daerah yang ditanggung dari proyek reklamasi di Makassar sekitar Rp 15,515 triliun. Dia menganggap proyek reklamasi di Makassar ilegal lantaran syarat-syarat untuk reklamasi belum terpenuhi.
"Tanpa izin reklamasi dan tanpa Amdal, proyek yang dilaksanakan di Kota Makassar sejak tahun 2009 hingga sekarang telah menguras dana APBD sebesar Rp 264.748.560.000, padahal awalnya Gubernur berkoar-koar bahwa proyek pembangunan ini menggunakan dana APBN," ujar Syamsuddin di Gedung KPK, Senin (25/4).
-
Mengapa eksekusi lahan itu ricuh? Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira membenarkan anggotanya mengalami luka akibat sabetan sajam saat PN Jambi melakukan eksekusi.
-
Mengapa tambang emas tersebut belum berizin? Berdasarkan investigasi terhadap Karipto selaku Kepala Dusun 2, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, diketahui bahwa area itu belum berizin meski telah beroperasi sejak tahun 2014.
-
Kenapa rumah Ayu Lestari terbengkalai? Rumah yang dulunya dimiliki oleh artis 80-an, Ayu Lestari, telah kosong selama lebih dari 15 tahun. Terletak di Cirebon, rumah itu sekarang menyeramkan.
-
Kenapa pedagang Teras Malioboro II direlokasi? Pemindahan dilakukan biar mereka bisa mendapatkan tempat yang layak dan saat pindah ke lokasi baru kami akan mendampingi mereka untuk naik kelas,' ujar Wisnu dikutip dari ANTARA.
-
Kenapa Rumah Indosiar terbengkalai? Banyak dari dekorasi rumah seperti kaca, jendela dan pintu yang mengalami kerusakan karena sudah lama tidak pakai. Bagian jendela saja, kacanya sudah tidak ada dan tak sedikit juga yang pecah karena usia. Lalu langit-langitnya juga terpantau runtuh dan berlubang.
-
Kenapa SYL berpotensi dihukum? 'Tuntutannya bisa maksimal, tetapi kalau putusannya itu nanti sesuai pertimbangan Majelis Hakim,' ujar Hibnu saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Dia menjelaskan tuntutan maksimal bisa dikenakan kepada SYL lantaran banyaknya pihak yang dirugikan serta berbagai fakta dalam persidangan sudah terungkap dengan jelas dan terkonfirmasi oleh banyaknya saksi serta bukti, sehingga tidak ada yang diragukan.
Dia menuding Pemprov Sulsel telah mengabaikan perintah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan Pembangunan Nasional yaitu Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (4) poin c untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.
Dengan dilanggarnya perintah Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004, KMAK mengendus adanya kongkalikong antara Gubernur Sulsel dengan PT Yasmin Bumi Asri, perusahaan yang menggarap reklamasi di Makassar.
"Dari 157,23 Hektar, PT Yasmin Bumi Asri memperoleh hak atas pekerjaan reklamasi berupa lahan seluas 106,76 Hektar dengan status Hak Guna Bangunan atas nama PT tersebut tanpa alas status hak pengelolaan dari Pemprov Sulsel," jelas Syamsuddin.
"Pemprov Sulsel hanya mendapat bagian lahan hasil reklamasi seluas 50,47 Hektar. Karenanya, kasus ini kita bawa ke KPK, sebab kerugian negaranya sangat besar dan melibatkan penyelenggara negara," tandasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.
Baca SelengkapnyaPrasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.
Baca SelengkapnyaPihak ahli waris tetap akan menutup sekolah hingga Pemkot Makassar mengganti rugi lahan tersebut
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaPenutupan SD Inpres Pajjaiang dilakukan hingga tiga hari karena menunggu hasil perundingan antar ahli waris.
Baca SelengkapnyaWarga asli Pulau Rempang menolak keras relokasi dan penggusuran rumah yang sudah mereka tinggali.
Baca SelengkapnyaPadahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir
Baca SelengkapnyaRatusan warga Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, melanjutkan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumbar, Jalan Sudirman, Padang, Rabu (2/8).
Baca SelengkapnyaOmbudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.
Baca SelengkapnyaKejadian ini bermula dari dugaan pemalsuan data ahli waris Warga Dago Elos yang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.
Baca SelengkapnyaBuntut warga Pulau Rempang bentrok dengan polisi, sejumlah orang jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPembangunan PSN Eco City membuat warga Rempang berang hingga melakukan perlawanan beberapa waktu lalu.
Baca Selengkapnya