Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kode 10 jari dari bos PT EKP untuk eks pejabat Ditjen Pajak

Kode 10 jari dari bos PT EKP untuk eks pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno ditahan KPK. ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Terdakwa dugaan penerima suap pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia, Handang Soekarno, mengungkapkan ada kode yang diberikan Ramapanicker Rajamohanan Nair selaku direktur country PT EK Prima Ekspor Indonesia. Kode tersebut diakui Handang sebagai tanda uang yang akan diterimanya.

Saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Handang menjelaskan adanya kode itu dilakukan saat ia dan Mohan, panggilan Ramapanicker Rajamohanan Nair, melakukan pertemuan di sebuah restoran Jakarta.

Saat itu, ceritanya, Mohan mengungkapkan keresahannya atas permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Lebih lanjut Mohan akan memberikan sejumlah uang jika Handang bisa membantunya.

"Saat itu Pak Mohan kasih 10 jari ke saya maksudnya 10 persen dari pajak dia," kata Handang, Rabu (14/6).

Sementara itu, ia kembali bertanya kepadanya mengenai sanksi pajak dari pajak pokok PT EK Prima Elspor Indonesia senilai Rp 52,3 Miliar. Pria berdarah India itu, kata Handang, kembali mengisyaratkan 1 jari yang diartikan Handang 10 persen, senilai Rp 1 miliar.

"Pak Mohan lalu nunjukin 1 jari lagi ke saya," tukasnya.

Hakim anggota Anwar kemudian bertanya mengenai sikap Handang saat mendapat kode seperti itu dari Mohan. Ia mengaku tidak melakukan bantuan apapun kepada Mohan, dia beralasan hanya memberi konsultasi secara pribadi.

"Apa yang anda lakukan saat itu," tanya hakim Anwar.

"Tidak ada pak karena itu bukan kewenangan saya," jawabnya.

Diketahui, Handang didakwa jaksa penuntut umum KPK telah menerima uang suap Rp 1,9 Miliar atau hampir Rp 2 Miliar dari Ramapanicker Rajamohanan Nair, Direktur Country PT EK Prima Ekspor Indonesia. Handang dijanjikan menerima Rp 6 Miliar dari total tagihan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 52,3 Miliar tahun 2014, dan Rp 26,4 miliar tahun 2015 dengan total tunggakan pajak Rp 78 Miliar.

Tertuang dalam surat dakwaan, komitmen fee yang dijanjikan Handang dengn rincian 5 persen dari pajak pokok Mohan di tahun 2014 ditambah 1 persen dari sanksi pajak pokok.

Ia pun didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.

Baca Selengkapnya
Deretan Harta Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dianggap Hasil Pencucian Uang, dari Mobil hingga Tas Mewah
Deretan Harta Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dianggap Hasil Pencucian Uang, dari Mobil hingga Tas Mewah

Pengacara Eko Darmanto, Gunadi Wibakso menyatakan, bahwa sebagian besar harta yang disebut itu mayoritas adalah barang dagangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara

Andhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim

Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.

Baca Selengkapnya
Bakal Disidang, Tengok Lagi Total Gratifikasi dan TPPU yang Masuk ke Kantong Rafael Alun
Bakal Disidang, Tengok Lagi Total Gratifikasi dan TPPU yang Masuk ke Kantong Rafael Alun

Tim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahean Divonis 5 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahean Divonis 5 Tahun Penjara

Edward dinyatakan terbukti bersalah dengan menerima uang senilai 1 juta USD.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya