Kode 10 jari dari bos PT EKP untuk eks pejabat Ditjen Pajak
Merdeka.com - Terdakwa dugaan penerima suap pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia, Handang Soekarno, mengungkapkan ada kode yang diberikan Ramapanicker Rajamohanan Nair selaku direktur country PT EK Prima Ekspor Indonesia. Kode tersebut diakui Handang sebagai tanda uang yang akan diterimanya.
Saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Handang menjelaskan adanya kode itu dilakukan saat ia dan Mohan, panggilan Ramapanicker Rajamohanan Nair, melakukan pertemuan di sebuah restoran Jakarta.
Saat itu, ceritanya, Mohan mengungkapkan keresahannya atas permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Lebih lanjut Mohan akan memberikan sejumlah uang jika Handang bisa membantunya.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Siapa yang mendapatkan uang jajan Rp 10 juta? Devano menerima tunjangan bulanan sampai dengan Rp 10.000.000 dari orang tuanya.
"Saat itu Pak Mohan kasih 10 jari ke saya maksudnya 10 persen dari pajak dia," kata Handang, Rabu (14/6).
Sementara itu, ia kembali bertanya kepadanya mengenai sanksi pajak dari pajak pokok PT EK Prima Elspor Indonesia senilai Rp 52,3 Miliar. Pria berdarah India itu, kata Handang, kembali mengisyaratkan 1 jari yang diartikan Handang 10 persen, senilai Rp 1 miliar.
"Pak Mohan lalu nunjukin 1 jari lagi ke saya," tukasnya.
Hakim anggota Anwar kemudian bertanya mengenai sikap Handang saat mendapat kode seperti itu dari Mohan. Ia mengaku tidak melakukan bantuan apapun kepada Mohan, dia beralasan hanya memberi konsultasi secara pribadi.
"Apa yang anda lakukan saat itu," tanya hakim Anwar.
"Tidak ada pak karena itu bukan kewenangan saya," jawabnya.
Diketahui, Handang didakwa jaksa penuntut umum KPK telah menerima uang suap Rp 1,9 Miliar atau hampir Rp 2 Miliar dari Ramapanicker Rajamohanan Nair, Direktur Country PT EK Prima Ekspor Indonesia. Handang dijanjikan menerima Rp 6 Miliar dari total tagihan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 52,3 Miliar tahun 2014, dan Rp 26,4 miliar tahun 2015 dengan total tunggakan pajak Rp 78 Miliar.
Tertuang dalam surat dakwaan, komitmen fee yang dijanjikan Handang dengn rincian 5 persen dari pajak pokok Mohan di tahun 2014 ditambah 1 persen dari sanksi pajak pokok.
Ia pun didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaPengacara Eko Darmanto, Gunadi Wibakso menyatakan, bahwa sebagian besar harta yang disebut itu mayoritas adalah barang dagangan.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaAndhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaTim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.
Baca SelengkapnyaEdward dinyatakan terbukti bersalah dengan menerima uang senilai 1 juta USD.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca Selengkapnya