Kode suap Annas Maamun ke DPRD, 50 hektare lahan artinya Rp 50 juta
Merdeka.com - Calon bupati kabupaten Pelalawan yang juga mantan anggota DPRD Riau 2009-2014, Zukri Misran dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 dengan terdakwa Ahmad Kirjauhari, Rabu (11/11). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zukri membenarkan adanya janji pemberian uang dari Geburnur Riau nonaktif Annas Maamun untuk meloloskan pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 pada seluruh anggota DPRD Riau ketika itu. Kodenya, uang Rp 50 juta disebut dengan 50 hektare lahan.
"Saat itu saya dengar ada janji pemberian 60 atau 50 hektare pada masing-masing anggota dewan. Ternyata itu pemberian uang. Sekitar Rp 40 sampai Rp 50 juta," kata Zukri di hadapan hakim ketua Majelis Masril.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Menurut Zukri, uang tersebut dijanjikan Annas Maamun atas usulan dari anggota DPRD Riau lainnya saat itu, yakni Suparman (calon bupati Rokan Hulu). Namun Zukri berkilah, bahwa saat itu dia menolak dan menentang usulan tersebut karena menurutnya itu salah.
"Waktu itu saya pertama kali dengar dari Pak Johar Firdaus. Saya langsung menentang karena itu salah. Tapi saya tak tahu persis jumlahnya," kata Zukri.
Setiap anggota DPRD Riau akan diberikan Rp 40 juta oleh Annas Maamun melalui Suparman sebagai penghubung. Karena Zukri menolak, dia kemudian dipanggil datang ke ruangan Johar Firdaus (ketua DPRD Riau saat itu).
"Saat itu saya dipanggil ke ruangan Pak Johar. Di dalam ruangan itu sudah ada Suparman, Kirjuhari, Koko Iskandar (Sekjen Demokrat Riau) dan (anggota DPRD Riau) lainnya. Malam itu Suparman langsung berangkat untuk menjumpai Pak Annas untuk membahas kesepakatan uang tersebut antara DPRD dan pemerintah," kata Zukri.
Setelah itu, Zukri mendengar adanya kabar bahwa Annas Maamun tak keberatan untuk memberikan uang yang besarnya Rp 40 sampai Rp 50 juta setiap anggota DPRD Riau, guna meloloskan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015.
"Saya mendengar selentingan kabar tersebut dari kawan-kawan DPRD yang lain, seperti Ricky Hariansyah," kata Zukri. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR RI, Sofyan Ali dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan JPU yang mendakwanya menerima suap pengesahan RAPBD Jambi.
Baca SelengkapnyaNamun MA memperberat hukuman pidana Surya Darmadi, dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKeputusan MA itu membuat Surya Darmadi tetap dipenjara 16 tahun dan denda Rp2,2 triliun.
Baca SelengkapnyaTersangka pada kurun waktu antara tahun 2013 sampai 2018, diduga melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaKorupsi pada BUMD Riau tersebut bersumber dari operasional pada blok migas.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Syamsuar dilakukan di Markas Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaZumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Kalsel.
Baca Selengkapnya