Kolektor Perusahaan Pinjaman Online di Yogyakarta Akui Mengancam Saat Menagih Utang
Merdeka.com - Anggota Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat membawa puluhan orang diduga pegawai dan penagih utang dari perusahaan layanan pinjaman uang online (pinjol) ilegal asal Yogyakarta. Mereka menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Jabar, Jumat (15/10).
Puluhan orang itu dibawa setelah tim dari Polda Jabar dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek satu kantor di wilayah Samirono, Catur nunggal Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta pada Kamis (14/10) malam.
Dari 89 yang diamankan, dua orang diketahui sebagai HRD. Selain itu, polisi menyita puluhan komputer, ponsel hingga beragam dokumen.
-
Siapa saja yang terlibat dalam penipuan debt collector pinjol? Namun di balik kemudahan tersebut, muncul pula risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab, terutama melalui modus penagih utang (debt collector) palsu.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
Hal tersebut merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan bernomor LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 dari pelapor berinisial TM.
"Kami bawa dari Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ada 89 orang yang sudah kita amankan untuk mengetahui peran," ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy di Mapolda Jabar.
"Hasil pemeriksaan sementara, dari komputer mereka, kolektor (penagih utang) memang melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak baik hingga mengancam," kata dia.
Ancaman dan intimidasi yang dilakukan membuat nasabah sakit hingga depresi. Ini pula yang dialami oleh pelapor berinisial TM saat saat ini harus menjalani perawatan di rumah sakit.
"Untuk detil modus dan mekanisme penagihan, kami mohon waktu, sekarang akan kami mintai keterangan dulu, interogasi dulu," ucap dia.
Di sisi lain, Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengimbau masyarakat lebih waspada sebelum memutuskan untuk meminjam uang dari penyedia layanan. Jangan sampai tergoda dengan janji atau kemudahan yang ditawarkan.
Jika sudah terjerumus, maka tujuan meminjam uang untuk menyelesaikan masalah, malah menambah masalah hingga berujung pada gangguan kesehatan fisik dan mental.
Dia pun merasa miris saat mendapat laporan dari Satgas Anti Rentenir Kota Bandung bahwa ribuan masyarakat Kota Bandung terjebak dalam layanan peminjaman uang online. "Disampaikan banyak 7.000 warga masih terjebak (pinjol)," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Satgas Anti Rentenir Kota Bandung mencatat 7.321 orang warga terjerat rentenir dan pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang periode tahun 2018 hingga 2021.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.
Baca SelengkapnyaPuluhan Pelamar Kerja Diduga jadi Korban Penipuan di Jaktim
Baca SelengkapnyaPinjol ilegal tidak memiliki jaminan segala bentuk operasional usahanya, termasuk cara menagih utang sesuai standar dan ketentuan Otoritas jasa Keuangan (OJK).
Baca SelengkapnyaPengakuan tersebut, lanjut Aman, disampaikan usai pihaknya meminta penjelasan terhadap sejumlah pihak terkait.
Baca SelengkapnyaViral perusahaan Pinjaman Online (pinjol) AdaKami yang disebut melakukan teror dan mengancam kepada nasabah.
Baca SelengkapnyaUmumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah cara agar masyarakat bisa melunasi utang pinjol.
Baca SelengkapnyaTindakan debt collector (DC) AdaKami diduga menjadi penyebab konsumen melakukan aksi bunuh diri.
Baca SelengkapnyaFriderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
Baca SelengkapnyaSejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.
Baca SelengkapnyaPinjaman online menjadi salah jalan pintas yang sering dipilih masyarakat ketika berhadap dengan kesulitan ekonomi.
Baca SelengkapnyaCara mengenali debt collector palsu dari pinjaman online.
Baca Selengkapnya