Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kolom agama di KTP penghayat kepercayaan akan diganti dengan kolom kepercayaan

Kolom agama di KTP penghayat kepercayaan akan diganti dengan kolom kepercayaan Ilustrasi E-KTP. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2017 lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera mengganti kolom agama untuk penghayat kepercayaan dengan kolom baru yaitu kepercayaan di e-KTP maupun KK. Sementara kolom tersebut akan diisi dengan keterangan 'Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa'.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/4).

Dalam putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 tertanggal 7 November 2017, MK mengabulkan uji materi atas Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2006 jo UU Nomor 24 Tahun 2013. MK menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tak memiliki hukum mengikat.

Orang lain juga bertanya?

Setelah keluar keputusan MK, Kemendagri kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan lainnya. Termasuk juga mendengar aspirasi dari berbagai organisasi keagamaan seperti MUI, KWI, PGI, Walubi, PHDI, Matakin, maupun perwakilan berbagai organisasi penghayat kepercayaan.

"Hasil koordinasi dilaporkan dalam rapat kabinet terbatas tanggal 4 April 2018 guna menyepakati alternatif terbaik dalam mengimplementasikan putusan MK," kata Zudan.

Penggantian kolom agama bagi penghayat kepercayaan ini kemudian diputuskan dalam rapat kabinet terbatas itu. "Untuk penduduk yang menganut agama, maka kolom agama pada KK dan KTP-el akan diisi sesuai dengan nama agama yang bersangkutan. Untuk penduduk yang menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka pada KK dan KTP-el disiapkan kolom kepercayaan untuk mencantumkan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa," paparnya.

Zudan menerangkan, penerapan keputusan MK ini akan dilaksanakan setelah pelaksanaan Pilkada serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Juni mendatang. Sebelum ini diterapkan, Kemendagri akan melakukan beberapa hal yaitu penyesuaian aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), penyesuaian formulir pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dan akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru ini.

"Kami sekarang memberesi aplikasi. Menyiapkan formulir dan melaksanakan sosialisasi," jelasnya.

Zudan menambahkan per 1 Mei 2018, warga penghayat kepercayaan dipersilakan mengurus penggantian kolom agama ini ke Kantor Dinas Dukcapil di daerah masing-masing. KTP el dan KK para penghayat kepercayaan ini akan dicetak mulai 1 Juli 2018.

"Untuk nyoblos (Pilkada) tetap boleh menggunakan KTP yang lama karena tidak ada kaitannya nyoblos dengan agama dan kepercayaan," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Belum Ganti Kolom Agama KTP, Begini Nasib Ribuan Penghayat Kepercayaan di Banyuwangi
Belum Ganti Kolom Agama KTP, Begini Nasib Ribuan Penghayat Kepercayaan di Banyuwangi

Lebih dari 4.000 penghayat kepercayaan belum ganti kolom agama di KTP.

Baca Selengkapnya
Gugat UU Adminduk ke MK, Warga Minta Kolom Agama di KK dan KTP Diisi Tidak Beragama
Gugat UU Adminduk ke MK, Warga Minta Kolom Agama di KK dan KTP Diisi Tidak Beragama

UU Adminduk itu digugat Raymond Kamil selaku pemohon I dan Indra Syahputra selaku pemohon II.

Baca Selengkapnya
Wacana KUA Tempat Nikah Semua Agama, Menag: Kita Ingin Beri Kemudahan Semua Warga Negara
Wacana KUA Tempat Nikah Semua Agama, Menag: Kita Ingin Beri Kemudahan Semua Warga Negara

"Kita ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut

Baca Selengkapnya
8,3 Juta Blangko KTP DKJ Sudah Siap, Distribusinya Tinggal Tunggu Keppres
8,3 Juta Blangko KTP DKJ Sudah Siap, Distribusinya Tinggal Tunggu Keppres

"Kita tunggu Keppres. Kalau Keppresnya sudah, selesai kita langsung berikan (blangko DKJ)," ujar Kadis Dukcapil Jakarta

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU: Kami Tegas Laksanakan Putusan MK
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU: Kami Tegas Laksanakan Putusan MK

KPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
KUA Bakal Layani Perkawinan Semua Agama, Guru Besar UIN Jakarta: Ini Gagasan Out Of The Box
KUA Bakal Layani Perkawinan Semua Agama, Guru Besar UIN Jakarta: Ini Gagasan Out Of The Box

“Ini gagasan out of the box namun sangat rasional karena sejatinya Kemenag adalah kementerian untuk semua agama," kata Tholabi

Baca Selengkapnya
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menag Yaqut
VIDEO: Menag Yaqut "KUA Tempat Nikah Semua Agama, Aulanya Bisa Dipakai Ibadah Non-Muslim"

Yaqut Cholil Qoumas mengatakan KUA akan menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim dan non-muslim

Baca Selengkapnya
Bivitri Cium Siasat Akali Putusan MK:  Keputusan Progresif Sangat Jelas, Tak Mungkin Ditafsirkan Berbeda
Bivitri Cium Siasat Akali Putusan MK: Keputusan Progresif Sangat Jelas, Tak Mungkin Ditafsirkan Berbeda

MK mengeluarkan putusan mengubah syarat pencalonan dalam UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Warga Jakarta Bakal Cek Ulang e-KTP Setelah DKI Berubah Nama jadi DKJ
Warga Jakarta Bakal Cek Ulang e-KTP Setelah DKI Berubah Nama jadi DKJ

Setidaknya Jakarta membutuhkan 8 juta blangko untuk pencetakan ulang e-KTP.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPU Blak-blakan Dampak Pembatalan Revisi UU Pilkada dan Nasib Putusan MK
VIDEO: KPU Blak-blakan Dampak Pembatalan Revisi UU Pilkada dan Nasib Putusan MK

KPU menegaskan tengah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsultasi (MK)

Baca Selengkapnya
Komisi II Sebut Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah akan Dituangkan di PKPU
Komisi II Sebut Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah akan Dituangkan di PKPU

Komisi II bersama KPU akan melakukan rapat konsinyering untuk membahas putusan tersebut.

Baca Selengkapnya