Kolom agama di KTP penghayat kepercayaan akan diganti dengan kolom kepercayaan
Merdeka.com - Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2017 lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera mengganti kolom agama untuk penghayat kepercayaan dengan kolom baru yaitu kepercayaan di e-KTP maupun KK. Sementara kolom tersebut akan diisi dengan keterangan 'Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa'.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/4).
Dalam putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 tertanggal 7 November 2017, MK mengabulkan uji materi atas Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2006 jo UU Nomor 24 Tahun 2013. MK menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tak memiliki hukum mengikat.
-
Bagaimana Kemenag mengumumkan pembentukan Departemen Agama? Pada 3 Januari 1946, Presiden Soekarno memutuskan untuk mengadakan Departemen Agama, setelah mempertimbangkan usulan Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (KNIP). Pengumuman tersebut disiarkan pemerintih melalui siaran Radio Republik Indonesia.
-
Bagaimana Pemprov DKI cek penerima KJMU? Selanjutnya, terhadap sisa 18.271 penerima KJMU juga bakal dilakukan verifikasi langsung di lapangan. 'Terhadap sisa plus minus 18.271 orang akan dilakukan verifikasi lapangan bersama dengan tim gabungan, baik dari Disdik, Dinsos, juga kewilayahan, untuk memastikan ketepatan sasaran. Jadi tadi berdasarkan data, kami akan cek langsung ke lapangan,' terangnya.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Bagaimana Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data KJMU? Pemprov DKI Jakarta menggunakan tiga parameter dalam melakukan pemadanan data, yaitu padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Kenapa DKI Jakarta diganti jadi DKJ? DKJ adalah Kepanjangan dari Daerah Khusus Jakarta Diubah Setelah Pindah IKN.
Setelah keluar keputusan MK, Kemendagri kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan lainnya. Termasuk juga mendengar aspirasi dari berbagai organisasi keagamaan seperti MUI, KWI, PGI, Walubi, PHDI, Matakin, maupun perwakilan berbagai organisasi penghayat kepercayaan.
"Hasil koordinasi dilaporkan dalam rapat kabinet terbatas tanggal 4 April 2018 guna menyepakati alternatif terbaik dalam mengimplementasikan putusan MK," kata Zudan.
Penggantian kolom agama bagi penghayat kepercayaan ini kemudian diputuskan dalam rapat kabinet terbatas itu. "Untuk penduduk yang menganut agama, maka kolom agama pada KK dan KTP-el akan diisi sesuai dengan nama agama yang bersangkutan. Untuk penduduk yang menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka pada KK dan KTP-el disiapkan kolom kepercayaan untuk mencantumkan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa," paparnya.
Zudan menerangkan, penerapan keputusan MK ini akan dilaksanakan setelah pelaksanaan Pilkada serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Juni mendatang. Sebelum ini diterapkan, Kemendagri akan melakukan beberapa hal yaitu penyesuaian aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), penyesuaian formulir pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dan akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru ini.
"Kami sekarang memberesi aplikasi. Menyiapkan formulir dan melaksanakan sosialisasi," jelasnya.
Zudan menambahkan per 1 Mei 2018, warga penghayat kepercayaan dipersilakan mengurus penggantian kolom agama ini ke Kantor Dinas Dukcapil di daerah masing-masing. KTP el dan KK para penghayat kepercayaan ini akan dicetak mulai 1 Juli 2018.
"Untuk nyoblos (Pilkada) tetap boleh menggunakan KTP yang lama karena tidak ada kaitannya nyoblos dengan agama dan kepercayaan," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lebih dari 4.000 penghayat kepercayaan belum ganti kolom agama di KTP.
Baca SelengkapnyaUU Adminduk itu digugat Raymond Kamil selaku pemohon I dan Indra Syahputra selaku pemohon II.
Baca Selengkapnya"Kita ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut
Baca Selengkapnya"Kita tunggu Keppres. Kalau Keppresnya sudah, selesai kita langsung berikan (blangko DKJ)," ujar Kadis Dukcapil Jakarta
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca Selengkapnya“Ini gagasan out of the box namun sangat rasional karena sejatinya Kemenag adalah kementerian untuk semua agama," kata Tholabi
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaYaqut Cholil Qoumas mengatakan KUA akan menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim dan non-muslim
Baca SelengkapnyaMK mengeluarkan putusan mengubah syarat pencalonan dalam UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaSetidaknya Jakarta membutuhkan 8 juta blangko untuk pencetakan ulang e-KTP.
Baca SelengkapnyaKPU menegaskan tengah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsultasi (MK)
Baca SelengkapnyaKomisi II bersama KPU akan melakukan rapat konsinyering untuk membahas putusan tersebut.
Baca Selengkapnya